(1) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya merupakan pedoman/acuan yang baku sehingga perlu ada persamaan persepsi dalam melaksanakan pembinaan jabatan fungsional Pranata Nuklir.
(2) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang selanjutnya disebut Juknis menjadi Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Badan Nomor 212-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 1
Pasal 2
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 380/KA/IX/2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BATAN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, HUDI HASTOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR ket: Lampiran Peraturan ini dapat dilihat di www.djpp.depkumham.go.id atau www.batan.go.id www.djpp.kemenkumham.go.id
