Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai
Pasal 1
Pedoman Pemberian Cuti Pegawai merupakan panduan bagi pegawai dalam melaksanakan cuti, pejabat yang berwenang dalam memberikan cuti, dan pengelola administrasi kepegawaian dalam pengadministrasian.
Pasal 2
Pedoman Pemberian Cuti Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2017
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
ttd
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
