Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang CAP DINAS BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 1
Cap Dinas BATAN adalah tulisan dan/atau lambang tingkat jabatan Kepala BATAN dan Unit Organisasi di BATAN yang digunakan dalam naskah dinas sebagai tanda pengenal yang sah dan berlaku, dan dibubuhkan pada ruang tandatangan.
Pasal 2
Cap Dinas BATAN terdiri dari:
a. Cap Dinas Jabatan;
b. Cap Dinas Institusi; dan
c. Cap Dinas Unit Organisasi.
Pasal 3
(1) Cap Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menggunakan Lambang Negara digunakan oleh Kepala BATAN atau Pejabat Eselon I yang bertindak atas nama Kepala BATAN.
(2) Cap Dinas Institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b menggunakan Logo BATAN digunakan oleh Sekretaris Utama, Deputi, Kepala Biro, dan pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang.
(3) Cap Dinas Unit Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c menggunakan Logo BATAN disertai dengan nama masing-masing Unit Organisasi digunakan oleh Kepala Pusat, Inspektorat, Ketua STTN, dan pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Cap Dinas BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki bentuk, ukuran, dan warna sebagaimana dalam Lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala BATAN Nomor 102/KA/V/2009 tentang Ketentuan Mengenai Cap Dinas BATAN dan Penggunaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2014 20 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 201424 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
