Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya
Pasal 1
(1) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan persamaan persepsi dalam melaksanakan pembinaan jabatan fungsional pranata nuklir.
(2) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 2
Pelaksanaan pengajuan daftar usulan penilaian angka kredit dan penilaian kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan ini dilaksanakan mulai periode kenaikan pangkat Oktober 2017.
Pasal 3
(1) Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi pranata nuklir yang tidak memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pranata nuklir yang dibebaskan sementara berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional pranata nuklir.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2017
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
ttd
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
