Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

PERATURAN_BATAN No. 4 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. 2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional yang berkaitan dengan kepentingan publik. 3. Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disingkat BATAN adalah badan publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik. 5. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Utama. 6. Petugas Pelayanan Informasi yang selanjutnya disingkat PPI adalah petugas yang melaksanakan pencatatan, penyimpanan, penyediaan, dan/atau pemberian permohonan informasi publik. 7. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik. 8. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Pasal 2

Peraturan Badan ini bertujuan: a. menjadi acuan dalam pengelolaan layanan Informasi Publik; b. meningkatkan pelayanan Informasi Publik untuk menghasilkan layanan Informasi yang berkualitas; dan c. mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 3

(1) Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik, kecuali Informasi Publik yang dikecualikan. (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ketat dan terbatas. (3) Informasi Publik yang dikecualikan diperoleh melalui Pengujian Konsekuensi.

Pasal 4

(1) Layanan Informasi Publik dikelola oleh PPID. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PPID Utama; dan b. PPID Unit Kerja. (3) PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a secara ex-officio dijabat oleh Kepala Unit Kerja yang membidangi Informasi Publik. (4) PPID Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b secara ex-officio dijabat oleh Kepala Unit Kerja.

Pasal 5

Dalam melaksanakan Layanan Informasi Publik, PPID Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dibantu oleh: a. Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi secara ex- officio dijabat oleh Kepala Bagian yang membidangi Informasi Publik; b. Bidang Dokumentasi dan Arsip secara ex-officio dijabat oleh Kepala Subbagian yang membidangi ketatausahaan; dan c. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa secara ex- officio dijabat oleh Kepala Bagian yang membidangi bantuan hukum.

Pasal 6

Dalam melaksanakan Layanan Informasi Publik, PPID Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dibantu oleh: a. Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi secara ex- officio dijabat oleh Kepala Bagian yang membidangi ketatausahaan; dan b. Bidang Dokumentasi dan Arsip secara ex-officio dijabat oleh Kepala Subbagian yang membidangi dokumentasi dan informasi.

Pasal 7

(1) PPID bertugas dan bertanggung jawab melakukan: a. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi Publik; b. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; dan c. pelayanan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Utama melakukan: a. Pengujian Konsekuensi; b. Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau perubahannya; c. penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; d. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; e. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik; dan f. melakukan pengembangan kompetensi PPI guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik. (3) PPID Unit Kerja dapat membuat standar operasional prosedur di lingkungan masing-masing.

Pasal 8

(1) Dalam pemberian layanan Informasi, PPID dibantu oleh PPI. (2) Keanggotaan PPI ditetapkan oleh PPID Utama berdasarkan usulan dari PPID Unit Kerja.

Pasal 9

(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala paling sedikit terdiri atas: a. Informasi yang berkaitan dengan profil BATAN yaitu: 1. Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, lingkup kegiatan, visi dan misi, tugas dan fungsi, serta unit kerja; 2. struktur organisasi, gambaran umum setiap unit kerja, profil singkat pejabat struktural; dan/atau 3. laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selama masa pengumuman. b. ringkasan Informasi mengenai program dan/atau kegiatan yang sedang berlangsung, yaitu: 1. nama program dan kegiatan; 2. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan, nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; 3. target dan/atau capaian program dan kegiatan; 4. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; 5. anggaran program dan kegiatan meliputi sumber dan jumlah; 6. agenda penting terkait pelaksanaan tugas BATAN; 7. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat BATAN; 8. Informasi tentang penerimaan calon peserta didik Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir; dan/atau 9. Informasi khusus lain yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat; c. ringkasan Informasi tentang kinerja, berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang berlangsung serta capaiannya. d. ringkasan laporan keuangan, paling sedikit terdiri atas: 1. rencana dan laporan realisasi anggaran; 2. neraca; 3. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi; dan/atau 4. daftar aset dan investasi. e. ringkasan laporan akses Informasi Publik, paling sedikit terdiri atas: 1. jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima; 2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi; 3. jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya, dan permohonan Informasi Publik yang ditolak; dan/atau 4. alasan penolakan permohonan Informasi Publik; f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang ditetapkan oleh BATAN, paling sedikit terdiri atas: 1. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; dan/atau 2. daftar peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan; g. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi; h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat maupun pihak yang mendapat izin atau perjanjian kerja dengan unit kerja BATAN; i. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa; dan j. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat. (2) Kewajiban mengumumkan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 10

(1) BATAN wajib mengumumkan secara serta merta informasi atas suatu kejadian yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kedaruratan nuklir dan non-nuklir.

Pasal 11

Penyampaian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit memuat: a. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan; b. pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai yang menerima izin atau perjanjian kerja dari BATAN; c. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; d. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan; e. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang; f. pihak yang wajib mengumumkan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; g. tata cara pengumuman Informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan h. upaya yang dilakukan BATAN dan/atau pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.

Pasal 12

(1) Informasi Publik yang wajib disediakan setiap saat paling sedikit terdiri atas: a. Daftar Informasi Publik paling sedikit memuat: 1. nomor; 2. ringkasan isi Informasi; 3. pejabat atau unit kerja yang menguasai Informasi; 4. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi; 5. waktu dan tempat pembuatan Informasi; 6. bentuk Informasi yang tersedia; dan 7. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. b. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan BATAN, paling sedikit memuat: 1. dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan dan/atau kebijakan; 2. rancangan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan; 3. masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan dan/atau kebijakan; 4. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan; 5. tahap perumusan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan; dan 6. peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah ditetapkan. c. seluruh Informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; d. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan antara lain: 1. profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima; 2. anggaran secara umum maupun anggaran secara khusus pada unit kerja pelaksana serta laporan keuangan; 3. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, pegawai dan keuangan; dan 4. data statistik yang dibuat dan dikelola. e. surat perjanjian, termasuk dokumen pendukung; f. surat menyurat pejabat struktural untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; g. syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukung; h. data perbendaharaan atau inventaris; i. rencana strategis dan rencana kerja; j. agenda kerja Pimpinan; k. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki termasuk kondisinya, sumber daya manusia yang menangani, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaan; l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; m. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; n. daftar dan hasil penelitian yang dilakukan; o. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; p. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat BATAN dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; dan q. Informasi tentang standar pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format dalam Lampiran Huruf A, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 13

(1) Setiap informasi publik dapat di akses oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali: a. Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum; b. Informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA; e. Informasi yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. Informasi yang apabila dibuka dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri; g. Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi; h. memorandum atau surat-surat yang bersifat rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan i. Informasi yang tidak boleh dibuka berdasarkan UNDANG-UNDANG. (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Pengujian Konsekuensi dengan mempertimbangkan bahwa menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka atau sebaliknya.

Pasal 14

Pelaksanaan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilakukan: a. sebelum adanya permohonan Informasi Publik; b. pada saat adanya permohonan Informasi Publik; atau c. pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner.

Pasal 15

(1) PPID Utama berkoordinasi dengan PPID Unit Kerja untuk mengidentifikasi Informasi Publik yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi. (2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan tertulis sebelum Informasi Publik dikecualikan ditetapkan. (3) Hasil pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala BATAN untuk mendapatkan persetujuan. (4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Informasi yang tersedia setiap saat. (5) Usulan Informasi Publik yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format dalam Lampiran Huruf C, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 16 (1) Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi ditetapkan dengan Surat Keputusan PPID Utama. (2) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format dalam Lampiran Huruf D, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 17

Pengelolaan Layanan Informasi Publik meliputi: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. pelayanan; dan d. pendokumentasian

Pasal 18

(1) Pengumpulan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan oleh PPID Unit Kerja. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12.

Pasal 19

(1) Pengolahan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan melalui tahapan pengklasifikasian dan penyiapan secara sistematis oleh PPID sebagai bahan layanan Informasi Publik. (2) Penyiapan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk soft copy, hard copy, dan melalui laman resmi BATAN dan/atau Unit Kerja.

Pasal 20

(1) Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c bersifat aktif dan pasif. (2) Pelayanan Informasi Publik secara aktif dilakukan dengan menyediakan Informasi Publik baik diminta maupun tidak diminta. (3) Pelayanan Informasi Publik secara pasif dilakukan apabila ada permohonan.

Pasal 21

(1) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis. (2) Permohonan Informasi Publik disampaikan kepada PPID Utama melalui alamat: a. Kantor Pusat BATAN Jl. Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta 12710 telepon 021- 5251109 ext 307, fax 021-5251110; atau b. email [email protected], [email protected]. (3) PPID mencatat permohonan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis dalam formulir permohonan. (4) Formulir permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format dalam Lampiran Huruf E, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam register permohonan Informasi Publik menggunakan format dalam Lampiran Huruf F, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 22

(1) PPID menyampaikan jawaban secara tertulis terhadap permohonan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak nomor pendaftaran dikeluarkan. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dan tidak dapat diperpanjang lagi. (3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPID secara tertulis, dan diberikan apabila Informasi Publik yang dimohon belum dikuasai, belum didokumentasi atau belum dilakukan Pengujian Konsekuensi. (4) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID Utama menyampaikan Keputusan penolakan menggunakan format dalam Lampiran Huruf G, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Penyampaian jawaban tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyampaian perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan penyampaian Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan surat pemberitahuan tertulis mengunakan format dalam Lampiran Huruf H, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 23

(1) Dalam hal PPID Unit Kerja tidak menguasai Informasi Publik sesuai permohonan, permohonan Informasi diteruskan kepada PPID Utama. (2) PPID Utama memproses permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Pemohon Informasi menanggung biaya penyalinan Informasi dan pengiriman salinan Informasi. (2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan biaya yang berlaku umum di wilayah setempat.

Pasal 25

(1) PPID Utama MENETAPKAN maklumat layanan Informasi Publik. (2) Maklumat layanan Informasi Publik berisi komitmen dalam memberikan layanan Informasi Publik sesuai dengan standar pelayanan Informasi Publik. (3) PPID mengumumkan Maklumat di tempat layanan Informasi Publik.

Pasal 26

(1) Pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d menjadi tanggung jawab PPID. (2) Pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan apabila PPID: a. menolak memberikan Informasi Publik yang dikecualikan; b. tidak menyediakan Informasi secara berkala; c. tidak menanggapi terhadap permohonan Informasi Publik; d. memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan yang diminta; e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang ditentukan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID menggunakan formulir keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam register keberatan, menggunakan format dalam Lampiran Huruf J, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 28

(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan, yang disampaikan kepada pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf K, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 29

Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas atas Keputusan Atasan PPID, berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Keputusan Atasan PPID.

Pasal 30

(1) PPID Unit Kerja wajib menyampaikan laporan kepada PPID Utama paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik; b. rincian pelayanan Informasi Publik; c. kendala pelaksanaan pelayanan Informasi Publik; dan d. solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam pelayanan Informasi Publik.

Pasal 31

(1) PPID Utama wajib menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi setelah mendapat persetujuan Kepala BATAN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik; b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik; c. rincian pelayanan Informasi Publik; d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik; e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi.

Pasal 32

PPID Utama melakukan evaluasi pelaksanaan pelayanan Informasi Publik paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 148/KA/VII/2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional 148/KA/VII/2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 209), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, ttd DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, ttd DJAROT SULISTIO WISNUBROTO