Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR 148/KA/VII/2010 TENTANG PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 5
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:
a. PPID Utama adalah Kepala Unit Kerja Eselon II yang diberi tugas mengelola dan melayani informasi publik;
b. PPID Pembantu adalah Kepala Unit Kerja Eselon II, selain yang dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam melaksanakan tugas tertentu PPID berkoordinasi dengan Atasan PPID jika diperlukan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya PPID dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi.
Pasal 5
(1) Pejabat yang ditunjuk sebagai Petugas Pelayanan Informasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Unit Kerja Eselon II selaku PPID Utama dengan usulan dari Kepala Unit Kerja Eselon II selaku PPID Pembantu.
(2) Struktur Organisasi PPID ditetapkan oleh Kepala BATAN.
2. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Mekanisme uji konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) meliputi persiapan, pelaksanaan, penetapan daftar informasi yang dikecualikan, pendokumentasian dan/atau pengarsipan data dan dokumen hasil dari uji konsekuensi informasi.
(2) Hasil uji konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) harus memuat jenis klasifikasi informasi yang dikecualikan, jangka waktu pengecualian, alasan pengecualian, tanggal dan tempat penetapan.
(3) Uji konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
3. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B , yang berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 24
Bahan Keterangan yang telah ditetapkan tingkat kerahasiaannya berdasarkan Keputusan Kepala BATAN Nomor 104/KA/III/2003 tentang Bahan Keterangan, merupakan lingkup informasi yang dikecualikan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Kepala BATAN ini mulai berlaku, Keputusan Kepala BATAN Nomor 104/KA/III/2003 tentang Bahan Keterangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
#### Pasal II
Peraturan Kepala BATAN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BATAN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2014 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
