Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR 020/KA/I/2012 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN RISIKO KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (STANDAR BATAN BIDANG ADMINISTRASI, MANAJEMEN DAN ORGANISASI)

PERATURAN_BATAN No. 5 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 020/KA/I/2012 tentang Pedoman Penilaian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Standar BATAN Bidang Administrasi, Manajemen dan Organisasi), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2019 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA ttd ANHAR RIZA ANTARIKSAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA