Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR 020/KA/I/2012 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN RISIKO KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (STANDAR BATAN BIDANG ADMINISTRASI, MANAJEMEN DAN ORGANISASI)
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 020/KA/I/2012 tentang Pedoman Penilaian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Standar BATAN Bidang Administrasi, Manajemen dan Organisasi), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2019
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
ttd
ANHAR RIZA ANTARIKSAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
