Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang NAMA, SYARAT, DAN FORMASI JABATAN PADA UNIT KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 1
Nama, Syarat, dan Formasi Jabatan pada Unit kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Nama, Syarat dan Formasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dipergunakan sebagai pedoman dan arah ke depan dalam perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia yang meliputi:
a. penyusunan kebutuhan sumber daya manusia;
b. penetapan usul formasi pegawai;
c. pengadaan pegawai;
d. pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan organisasi;
e. pemindahan antar jabatan;
f. seleksi dan proses penyesuaian ijazah bagi pegawai yang memperoleh peningkatan pendidikan di luar kedinasan (non tugas belajar);
g. penetapan jumlah pemegang jabatan struktural, fungsional tertentu dan fungsional umum pada unit kerja;
h. pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan struktural;
i. penempatan pegawai dalam jabatan fungsional;
Pasal 3
Nama, syarat dan formasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dianalisa dan dituangkan dalam Informasi Jabatan yang diatur dengan Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
(1) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan struktural mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan prestasi kerja, kemampuan/kompetensi, pengalaman jabatan pegawai yang bersangkutan, dan semata-mata untuk kepentingan dinas.
(2) Pegawai yang diangkat atau ditempatkan pada jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, tetapi tidak memiliki tingkat pendidikan sesuai yang ditentukan, diprioritaskan untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi sebagaimana yang ditentukan, dengan tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai peningkatan pendidikan.
Pasal 5
(1) Penempatan pegawai pada formasi jabatan fungsional umum ditetapkan dengan Keputusan Kepala unit kerja yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Biro Sumber Daya Manusia;
(2) Keputusan penempatan pegawai dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 6
Dalam hal terjadi selisih kelebihan antara jumlah pemegang jabatan dengan jumlah formasi jabatan, Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas persetujuan Sekretaris Utama dapat mengatur penempatan kelebihan pegawai tersebut pada unit kerja lain yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan syarat jabatan dan kompetensi pegawai yang bersangkutan.
Pasal 7
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar atau yang menyelesaikan/tidak menyelesaikan tugas belajar yang penugasannya ditetapkan berdasarkan formasi jabatan yang tersedia sesuai Peraturan Kepala BATAN Nomor 110/KA/V/2009, keputusan penempatannya disesuaikan dengan formasi jabatan yang tersedia berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Peraturan Kepala BATAN Nomor 110/KA/V/2009 tentang Jabatan, Syarat Jabatan dan Jumlah Kebutuhan Pegawai pada Unit Kerja di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan
b. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 005/KA/I/2012 tentang Formasi Jabatan pada Unit Kerja BATAN;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2013 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
