Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi
dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
2. Barang Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
3. Pengakuan adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan Akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas dana, belanja, dan pendapatan.
4. Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan.
5. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
6. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu.
7. Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
8. Laporan Barang Milik Negara adalah laporan pengelolaan barang milik negara yang berada pada penguasaan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
9. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan satuan kerja yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data Akuntansi.
Pasal 2
Peraturan Badan ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan ketertiban dalam Akuntansi Barang Persediaan;
b. menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang persediaan;
c. mengamankan transaksi persediaan melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten; dan
d. mendukung penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintahan Pemerintah Pusat.
Pasal 3
(1) Barang Persediaan terdiri atas:
a. bahan nuklir;
b. bahan kimia;
c. barang produksi teknologi nuklir; dan
d. hewan dan tanaman penelitian.
(2) Barang Persediaan bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. uranium alam;
b. uranium diperkaya;
c. uranium deplesi;
d. thorium; dan
e. plutonium.
(3) Barang produksi teknologi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional.
(4) Hewan dan tanaman penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan hewan atau tanaman yang masih digunakan dalam proses penelitian.
Pasal 4
(1) Barang Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diperoleh dari:
a. pembelian;
b. hasil produksi; atau
c. perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang Persediaan dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari:
a. hibah, sumbangan atau yang sejenis;
b. pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
d. hasil pengembangbiakan.
Pasal 5
Akuntansi Barang Persediaan meliputi:
a. Pengakuan;
b. Pengukuran;
c. Pencatatan;
d. Opname fisik; dan
e. Pelaporan.
Pasal 6
Pengakuan dilakukan untuk menentukan transaksi keuangan dapat diakui sebagai unsur dalam Laporan Keuangan.
Pasal 7
(1) Pengakuan sebagai Barang Persediaan dilakukan apabila memenuhi kriteria:
a. memiliki potensi manfaat ekonomi masa depan yang diperoleh pemerintah;
b. mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal; dan
c. pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
(2) Dokumen Sumber yang digunakan sebagai Pengakuan perolehan Barang Persediaan berupa faktur, kuitansi, atau berita acara serah terima.
(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen serah terima Barang Persedian dari pihak pertama kepada pihak kedua.
(4) Barang Persediaan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e bersifat rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pengukuran terhadap Barang Persediaan yang diperoleh dari pembelian meliputi harga beli, biaya pengangkutan, dan biaya lain terkait perolehan Barang Persediaan.
(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikurangi apabila ada potongan harga, rabat atau pengurang lain yang serupa.
Pasal 9
(1) Dalam hal Barang Persediaan tidak berasal dari pembelian, pengukuran dilakukan dengan menggunakan:
a. nilai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional;
b. nilai yang tercantum dalam perjanjian/kontrak; atau
c. nilai wajar.
(2) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:
a. nilai tukar aset;
b. penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar; atau
c. penentuan usia layak jual.
Pasal 10
(1) Barang Persediaan yang telah dilakukan Pengukuran wajib dilakukan pencatatan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada sistem Akuntansi Barang Persediaan.
Pasal 11
(1) Pencatatan persediaan dilakukan apabila terjadi transaksi dan dengan didasarkan pada Dokumen Sumber.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persediaan masuk;
b. persediaan keluar;
c. koreksi;
d. penghapusan; dan
e. opname fisik.
(3) Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal terdapat koreksi terhadap Dokumen Sumber harus dilakukan pencatatan pada sistem Akuntansi keuangan.
Pasal 12
(1) Berdasarkan sifat rahasianya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Barang Persediaan bahan nuklir
tidak dilakukan pencatatan pada sistem Akuntansi Barang Persediaan.
(2) Bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Khusus barang produksi teknologi nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, pencatatan transaksi pada sistem Akuntansi Barang Persediaan menggunakan menu perolehan lainnya.
(2) Pencatatan Barang Persediaan pada menu perolehan lainnya mengakibatkan:
a. penambahan nilai Barang Persediaan; dan
b. penambahan nilai pendapatan.
(3) Atas penambahan nilai pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berdasarkan memo penyesuaian dilakukan koreksi nilai pada sistem Akuntansi keuangan.
(4) Koreksi nilai sebagimana dimaksud pada ayat (3) dapat:
a. mengurangi nilai pendapatan; dan
b. mengurangi nilai ekuitas.
Pasal 14
(1) Barang Persediaan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d dicatat dalam satuan kilogram.
(2) Barang Persediaan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dan huruf e, dicatat dalam satuan gram.
(3) Barang Persediaan bahan kimia sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (1) huruf b dicatat berdasarkan kemasan barang yang dianggap paling memadai pada saat perolehan.
Pasal 15
(1) Opname fisik Barang Persediaan dilakukan untuk mengetahui jumlah persediaan dan kondisi catatan dalam pembukuan pengelolaan Barang Persediaan yang belum dipakai.
(2) Opname fisik Barang Persediaan dilakukan secara sensus per semester.
(3) Opname fisik Barang Persediaan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Opname fisik Barang Persediaan dilakukan dengan:
a. menghitung jumlah persediaan;
b. meneliti kondisi persediaan; dan
c. mencatat hasil opname fisik persediaan.
(2) Meneliti kondisi Barang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengetahui kondisi persediaan dalam keadaan baik, rusak, atau usang.
(3) Hasil opname fisik terhadap Barang Persediaan dituangkan dalam berita acara hasil opname fisik Barang Persediaan.
(4) Dalam hal terdapat selisih antara fisik Barang Persediaan dengan buku persediaan dilakukan penelusuran pada Dokumen Sumber pencatatan persediaan barang.
(5) Kuasa Pengguna Barang harus menyertakan penjelasan atas setiap selisih sebagaimana dimaksud ayat (4) dalam berita acara hasil opname fisik persediaan disertai buku persediaan barang.
Pasal 17
Barang Persediaan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib dilaporkan kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran.
Pasal 18
(1) Pelaporan barang persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d terdiri atas:
a. laporan persediaan; dan
b. berita acara hasil opname fisik persediaan.
(3) Laporan persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
a. dibuat setiap akhir semester pada suatu periode Akuntansi untuk melaporkan nilai Barang Persediaan pada akhir semester;
b. dibuat oleh petugas yang menangani Barang Persediaan dan diketahui oleh penanggung jawab Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang;
c. memberikan informasi jumlah Barang Persediaan yang tercatat dalam aplikasi persediaan dan buku/kartu persediaan atas perolehan dan mutasi yang terjadi sepanjang masa periode pelaporan; dan
d. disusun berdasarkan saldo per jenis persediaan yang tercatat pada buku persediaan.
(4) Laporan persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. laporan persediaan barang;
b. laporan rincian persediaan barang;
c. laporan posisi persediaan barang di Neraca; dan
d. laporan mutasi persediaan barang.
(5) Penjelasan kebijakan Akuntansi yang digunakan dalam Pengukuran Barang Persediaan dijelaskan dalam Catatan
atas Laporan Keuangan.
(6) Informasi yang belum disajikan dalam Laporan Persediaan harus dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan dan Catatan atas Laporan Barang Milik Negara.
