Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir

PERATURAN_BATAN No. 9 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir merupakan persyaratan kompetensi paling rendah yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Pasal 2

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir mencakup aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan/keahlian (skill), dan sikap perilaku (attitude), untuk dapat melakukan tugas dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.

Pasal 3

(1) Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan sebagai: a. acuan bagi instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dalam menentukan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yang ada pada instansi masing-masing; b. pendorong iklim organisasi yang kondusif bagi pengembangan organisasi dan pembinaan karier PNS melalui jalur Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. (2) Peraturan Kepala Badan ini bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang dan pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.

Pasal 4

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 5

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2016 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, ttd DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA