Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN JABATAN TINGGI PRATAMA DAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN SECARA TERBUKA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_BAWASLU No. 1 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan tata cara pengisiannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini.

Pasal 2

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan secara terbuka atau open bidding dengan tujuan membuka kesempatan yang sama bagi Aparatur Sipil Negara untuk mengembangkan diri dan menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Pasal 3

Pengisian jabatan secara terbuka dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan transparan untuk menghindari praktek yang dilarang dalam sistem merit pada setiap pelaksanaan pengisian jabatan.

Pasal 4

Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2015 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY