Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PERATURAN_BAWASLU No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. 3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan. 4. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk panitia pengawas Pemilihan Aceh. 5. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk panitia pengawas kabupaten/kota di Provinsi Aceh. 6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan. 7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilihan. 8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan. 9. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara. 10. Pemilih adalah WNI yang pada saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. 11. Data Pemilih adalah data perseorangan dan/atau data agregat penduduk yang terstruktur yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih. 12. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar Pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara dan panitia Pemilihan luar negeri, direkapitulasi oleh panitia Pemilihan kecamatan, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan panitia Pemilihan luar negeri serta direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional. 13. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. 14. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota. 15. Uji Petik adalah metode pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara langsung di lapangan terhadap sebagian data pemilih untuk memastikan akurasi data dalam penyusunan PDPB.

Pasal 2

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pengawasan PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan: a. perencanaan dan penyusunan program pengawasan PDPB; b. pengawasan terhadap penyelenggaraan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penerimaan pengaduan masyarakat; d. tindak lanjut terhadap hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat; e. pelaporan hasil pengawasan PDPB secara berjenjang; dan f. publikasi hasil pengawasan PDPB. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat hierarki serta dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 3

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui: a. pencegahan; b. pengawasan langsung; c. Uji Petik; dan d. pengawasan partisipatif.

Pasal 4

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sesuai dengan kewenangan masing- masing. (2) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu melakukan: a. penetapan kebijakan mengenai pengawasan PDPB; b. konsolidasi data Pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir sebagai bahan dalam melakukan pengawasan PDPB; c. penyusunan indikator wilayah rawan PDPB berdasarkan variabel hak pilih; d. koordinasi dengan KPU terkait pelaksanaan PDPB; e. koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian atau lembaga lain yang terkait; f. penyampaian imbauan kepada KPU untuk melaksanakan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pembukaan posko pengaduan masyarakat; h. publikasi pengawasan PDPB melalui laman atau media resmi yang dimiliki Bawaslu; dan/atau i. supervisi dan monitoring pencegahan pelanggaran dan pengawasan PDPB. (3) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Provinsi melakukan: a. konsolidasi data Pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir di wilayah provinsi sebagai bahan dalam melakukan pengawasan PDPB; b. penyusunan peta wilayah rawan PDPB berdasarkan variabel hak pilih; c. koordinasi dengan KPU tingkat Provinsi terkait pelaksanaan PDPB; d. koordinasi dengan dinas atau instansi terkait ditingkat Provinsi; e. penyampaian imbauan kepada KPU Provinsi untuk melaksanakan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membuka posko pengaduan masyarakat; g. publikasi pengawasan PDPB melalui laman atau media resmi yang dimiliki Bawaslu Provinsi; dan/atau h. supervisi dan monitoring pencegahan pelanggaran dan pengawasan PDPB. (4) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan: a. inventarisasi data Pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir sebagai bahan melakukan pengawasan PDPB; b. penyusunan peta pemetaan Kelurahan/Desa yang rawan pada dimensi hak pilih; wilayah rawan PDPB berdasarkan variabel hak pilih; c. koordinasi dengan dinas atau instansi terkait ditingkat kabupaten/kota antara lain: 1. KPU Kabupaten/Kota; 2. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota; 3. Pengadilan Negeri; 4. lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara; 5. Tentara Nasional INDONESIA; 6. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 7. pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain; 8. pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain; 9. rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain; dan/atau 10. instansi terkait lainnya; d. penyampaian imbauan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pembukaan membuka posko pengaduan masyarakat, baik secara offline maupun online; dan/atau f. publikasi pengawasan PDPB melalui laman atau media resmi yang dimiliki Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Koordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai: a. data penduduk yang melakukan perekaman KTP-el sejak Pemilu atau Pemilihan terakhir; b. data penduduk meninggal dunia; c. data penduduk beralih status dari penduduk sipil menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. data prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang beralih status menjadi penduduk sipil; e. data penduduk yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah kawin atau sudah pernah kawin pada saat dilakukan PDPB; dan f. data penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan alamat domisili. (6) Koordinasi dengan Pengadilan Negeri dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan/atau Mahkamah Agung yang mencabut hak politik Pemilih di kabupaten/kota pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. (7) Koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai warga binaan yang dicabut hak politiknya pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. (8) Koordinasi dengan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilakukan untuk mendapatkan informasi prajurit TNI/anggota Polri yang telah pensiun pada Pemilu berikutnya atau Pemilih yang telah menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA pasca penetapan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir. (9) Koordinasi dengan pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain, pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain untuk mendapatkan informasi mengenai Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat pada Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir.

Pasal 5

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sesuai dengan kewenangan masing- masing. (2) Bawaslu melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan: a. KPU melakukan sinkronisasi Data Pemilih dalam negeri dan luar negeri sebagai bahan PDPB dengan menggunakan sumber data yang diperoleh dari: 1. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir; 2. data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; 3. data penduduk di luar negeri yang diperoleh dari: a) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; b) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; c) Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA; dan/atau d) kementerian atau lembaga lain yang terkait; 4. data Pemilih atau penduduk yang bersumber dari instansi atau lembaga terkait; dan 5. laporan masyarakat; b. KPU melakukan PDPB luar negeri; c. KPU melakukan rekapitulasi hasil PDPB luar negeri dan dalam negeri paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali dalam rapat pleno terbuka; d. rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi PDPB yang diselenggarakan KPU melibatkan: 1. Bawaslu; 2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; 3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; 4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; 5. bidang imigrasi dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA; dan/atau 6. kementerian atau lembaga lain yang terkait; e. dalam hal pada rapat pleno terbuka terdapat masukan dan tanggapan terkait adanya kekeliruan pada proses dan hasil rekapitulasi PDPB, KPU melakukan tindak lanjut; f. KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi PDPB secara nasional dalam Keputusan KPU; g. KPU menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi kepada: 1. Bawaslu; 2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; 3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; 4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; 5. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA; dan/atau 6. kementerian atau lembaga lain yang terkait.; dan/atau h. KPU mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat nasional melalui: 1. laman KPU; 2. media sosial resmi KPU; dan/atau 3. aplikasi berbasis teknologi informasi. (3) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan langsung sebagaimana pada ayat (1) dengan memastikan: a. KPU Provinsi melakukan koordinasi dalam proses penyusunan data hasil PDPB; b. koordinasi sebagaimana dimaksud pada poin a dilakukan kepada: 1. Bawaslu Provinsi; 2. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi; 3. instansi vertikal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; 4. Tentara Nasional INDONESIA; 5. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau 6. Instansi terkait lainnya; c. koordinasi dilakukan paling singkat setiap 6 (enam) bulan sekali; d. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi terhadap data hasil PDPB; e. rekapitulasi dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling singkat setiap 6 (enam) bulan sekali; f. rapat pleno terbuka mengundang: 1. KPU Kabupaten/Kota; 2. Bawaslu Provinsi; 3. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi; dan/atau 4. instansi terkait lainnya; g. dalam hal pada rapat pleno terbuka terdapat masukan dan tanggapan terkait adanya kekeliruan pada proses dan hasil rekapitulasi PDPB, KPU Provinsi melakukan tindak lanjut; h. KPU Provinsi MENETAPKAN hasil rekapitulasi PDPB tingkat Provinsi dalam Keputusan KPU Provinsi; i. KPU Provinsi menyampaikan Berita Acara pleno rekapitulasi kepada: 1. Bawaslu Provinsi; 2. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi; dan/atau 3. instansi terkait lainnya; j. KPU Provinsi mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat Provinsi melalui: 1. laman KPU Provinsi; 2. media sosial resmi KPU Provinsi; atau 3. aplikasi berbasis teknologi informasi; dan/atau k. dalam hal terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap penetapan PDPB di tingkat Provinsi, KPU Provinsi melakukan tindak lanjut. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota melakukan pengolahan data yang bersumber dari data hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan: 1. Bawaslu Kabupaten/Kota; 2. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota; 3. lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara; 4. Tentara Nasional INDONESIA; 5. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 6. pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain; 7. pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain; 8. rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain; dan/atau 9. instansi terkait lainnya; c. koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan paling singkat 3 (tiga) bulan sekali; d. KPU Kabupaten/Kota menandai Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan menambahkan Pemilih baru; e. Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf d, yakni Pemilih dengan kriteria: 1. meninggal dunia; 2. Pemilih ganda; 3. belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB; 4. Pemilih pindah domisili; 5. Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA; 6. Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 7. warga negara asing; dan 8. Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; f. Pemilih baru sebagaimana dimaksud dalam huruf d, meliputi: 1. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin; 2. Pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi sipil; 3. mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan 4. Pemilih pindah masuk; g. Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah; h. KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar pemilih hasil PDPB dan melakukan rekapitulasi; i. rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h dilakukan pada rapat pleno terbuka paling singkat 3 (tiga) bulan sekali; j. rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf i mengundang: 1. Bawaslu Kabupaten/Kota; 2. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota; dan/atau 3. instansi terkait lainnya; k. dalam hal pada rapat pleno terbuka terdapat masukan dan tanggapan terkait adanya kekeliruan pada proses dan hasil rekapitulasi PDPB, KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak lanjut; l. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota; m. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Berita acara pleno rekapitulasi kepada: 1. Bawaslu Kabupaten/Kota; 2. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota; dan/atau 3. instansi terkait lainnya; n. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota melalui: 1. laman KPU Kabupaten/Kota; 2. media sosial resmi KPU Kabupaten/Kota; atau 3. aplikasi berbasis teknologi informasi; dan/atau o. dalam hal terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap penetapan PDPB di tingkat Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak lanjut.

Pasal 6

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Uji Petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. mendapatkan bahan Uji Petik yang bersumber dari: 1. data Pemilih yang bersumber dari hasil pengawasan pada Pemilu atau Pemilihan terakhir; 2. data Pemilih yang bersumber dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota atau bersumber dari lembaga/instansi lain yang berwenang; 3. data Pemilih berkelanjutan hasil pemutakhiran yang sudah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau 4. pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu; b. melakukan koordinasi dengan: 1. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang Pendidikan; 2. lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara; 3. Tentara Nasional INDONESIA; 4. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 5. pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain, pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain; 6. panti sosial; dan/atau 7. instansi terkait lainnya; c. melakukan langkah kegiatan Uji Petik sebagai berikut: 1. menentukan sampel data yang akan divalidasi atau dilakukan pengujian; 2. sampel data dapat berupa varian atau kombinasi data yang merupakan: a) data Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih; b) data Pemilih baru, dan/atau c) data Pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai hasil PDPB; 3. menguji validitas data dengan melakukan: a) verifikasi faktual; dan/atau b) penyandingan dokumen; 4. menyusun laporan hasil Uji Petik; dan 5. dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian data berdasarkan Uji Petik, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan; dan d. menyampaikan laporan hasil Uji Petik kepada Bawaslu Provinsi. (3) Dalam pelaksanaan Uji Petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi melakukan: a. konsolidasi laporan hasil Uji Petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; b. pengawasan pemutakhiran data Pemilih ditingkat Provinsi berdasarkan bahan konsolidasi data hasil Uji Petik ditingkat Provinsi; c. meneruskan kepada KPU Provinsi dalam hal terdapat saran perbaikan Bawaslu Kabupaten/Kota dari hasil Uji Petik yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota; dan d. menyampaikan laporan hasil konsolidasi data Uji Petik di wilayah Provinsi kepada Bawaslu. (4) Dalam pelaksanaan Uji Petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu melakukan: a. konsolidasi data terhadap laporan hasil Uji Petik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi; dan b. pengawasan pemutakhiran data Pemilih ditingkat nasional berdasarkan bahan laporan hasil Uji Petik yang dikonsolidasi oleh Bawaslu.

Pasal 7

Kegiatan pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan partisipatif.

Pasal 8

Dalam melakukan pengawasan PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan hasil pengawasan dalam Formulir Model A laporan hasil pengawasan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 9

(1) Dalam hal terdapat kekeliruan terhadap penyelenggaraan PDPB, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan menyampaikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut penyampaian saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Formulir Model A.

Pasal 10

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penggunaan sistem informasi data Pemilih dalam penyelenggaraan PDPB yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. berkoordinasi dengan KPU terkait dengan akses pembacaan data pada sistem informasi data Pemilih dalam penyelenggaraan PDPB; b. mencermati hasil rekapitulasi dan penetapan PDPB dan/atau hasil rekapitulasi dan penetapan PDPB dengan sistem informasi data Pemilih; dan c. memastikan proses penyelenggaraan PDPB melalui sistem informasi data Pemilih tidak menghilangkan dan/atau merugikan hak pilih WNI.

Pasal 11

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, wajib menjaga kerahasiaan data setelah mendapatkan akses pembacaan data pada sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Dalam hal terdapat permasalahan hukum terkait dengan kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pengawasan terhadap penggunaan sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Bawaslu.

Pasal 13

(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan PDPB kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan sekali. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan pada akhir tahun. (5) Selain laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.

Pasal 14

(1) Bawaslu melakukan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan PDPB. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan PDPB. (3) Pembinaan oleh Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi.

Pasal 15

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan pihak mitra dalam Pengawasan PDPB sesuai Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai kerja sama.

Pasal 16

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2025 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, Œ RAHMAT BAGJA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж