Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah:
a. pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di luar negeri yang meliputi:
1. materi dan metode kampanye;
2. larangan dalam kampanye; dan
3. Pelaksana Kampanye.
b. tindak lanjut yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN terkait pelaksanaan sanksi atas laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
#### Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2013 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN 588 www.djpp.kemenkumham.go.id
