Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota

PERATURAN_BAWASLU No. 12 Tahun 2016 berlaku

Pasal 4

Setelah PPS menerima kotak suara, PPL wajib memastikan:
a. PPS mengumumkan hasil penghitungan suara dengan menggunakan lampiran model C-1 KWK dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan pada sarana pengumuman di desa/kelurahan atau sebutan lainnya;
b. PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara terkunci dan tersegel yang berisi berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dengan menggunakan formulir model D-KWK; dan

c. PPS meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara dengan pengawalan dari kepolisian setempat.

2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

PPL dan Panwas Kecamatan memastikan PPS melalui PPK meneruskan salinan formulir model C-KWK, C1- KWK, dan lampirannya kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dipindai atau di scan dan meneruskan hasil pemindaian atau scan formulir tersebut kepada KPU untuk diumumkan pada laman KPU dan laman KIP Kabupaten/Kota pada hari yang sama.

3. Ketentuan huruf b dan huruf d Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Panwas Kecamatan memastikan PPK menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi terdiri atas:
a. ruang untuk rapat;
b. formulir berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
c. kotak suara terkunci dan tersegel;
d. 3 (tiga) kotak suara kosong yang ditempel stiker bertuliskan:
1. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
2. Daftar Pemilih; dan
3. Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampirannya.
e. perlengkapan lainnya, yang terdiri dari :
1. sampul kertas masing-masing 1 (satu) buah, untuk setiap Pemilihan ditambah sampul

sejumlah desa atau sebutan lain/kelurahan untuk formulir Model DAA-KWK;
2. sampul sebanyak 1 (satu) buah, untuk anak kunci gembok kotak suara;
3. segel masing-masing 7 (tujuh) lembar, untuk setiap Pemilihan ditambah segel sejumlah kotak suara dari TPS;
4. spidol sebanyak 2 (dua) buah;
5. ballpoint sebanyak 8 (delapan) buah;
6. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah;
7. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada; dan
8. daftar hadir peserta rapat.

4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Panwas Kecamatan memastikan Rekapitulasi di PPK dilakukan secara berurutan dimulai dari TPS pertama di Desa/Kelurahan atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK dan berdasarkan hasil tersebut dilanjutkan rekapitulasi dengan dimulai dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.

5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A, sehingga Pasal 11A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Dalam hal rekapitulasi dilaksanakan secara bersamaan, Panwas Kecamatan memastikan PPK melaksanakan rekapitulasi dengan membentuk paling banyak 4 (empat) kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia.

(2) Dalam melaksanakan pengawasan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwas Kecamatan dapat dibantu oleh PPL dan/atau Pengawas TPS.

6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Panwas Kecamatan memastikan PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dalam 1 (satu) wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka kotak suara tersegel;
b. mengeluarkan sampul yang berisi formulir ModelC-KWK, C1-KWK, Lampiran Model C1- KWK;
c. menempelkan formulir Model C1-KWK Plano pada papan rekapitulasi;
d. menempelkan formulir Model DAA-KWK Plano pada papan rekapitulasi;
e. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih dan penggunaan Surat Suara serta perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1- KWK dan lampiran Model C1-KWK;
f. PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya;
g. mencatat hasil Rekapitulasi ke dalam formulir Model DAA-KWK Plano;
h. menyalin formulir Model DAA-KWK Plano ke dalam formulir Model DAA-KWK dan lampirannya; dan

i. mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7- KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi 1 (satu) bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
(2) Panwas Kecamatan memastikan PPK melakukan rekapitulasi dalam 1 (satu) wilayah kecamatan dengan langkah sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan;
b. menempelkan formulir model DA1-KWK Plano pada papan rekapitulasi hasil penghitungan suara atau menggunakan LCD projector;
c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DAA-KWK;
d. mencatat hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf c ke dalam formulir Model DA1-KWK Plano;
e. menyalin formulir Model DA1-KWK Plano ke dalam formulir Model DA1-KWK;
f. membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dalam formulir Model DA-KWK; dan
g. menghimpun DPT, DPTb, DPPh dan Model C7- KWK per desa/kelurahan atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan untuk diteruskan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama- sama dengan kotak suara yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
(3) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwas Kecamatan memastikan PPK terlebih dahulu melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil

Gubernur.

7. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A, sehingga Pasal 12A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Panwas Kecamatan melakukan pemeriksaan keberatan sebagaimana formulir C2 dalam Pasal 12 huruf f, sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kejadian khusus atau keberatan saksi yang sudah diselesaikan;
b. kejadian khusus atau keberatan saksi yang belum diselesaikan; dan/atau
c. kejadian lainnya.
(3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, Panwas Kecamatan menyampaikan saran perbaikan.

8. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah dan Pasal 13 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Panwas Kecamatan mengajukan keberatan kepada PPK dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwas Kecamatan memastikan PPK menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil rekapitulasi dalam formulir Model DAA-KWK Plano dan/atau Model DA1-KWK Plano.

(3) Panwas Kecamatan memastikan PPK memberikan kesempatan kepada saksi untuk mengajukan keberatan.
(4) Panwas Kecamatan memastikan PPK mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan saksi atau Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima.
(5) Panwas Kecamatan memastikan PPK menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan saksi yang menjadi catatan PPL bersama Panwas Kecamatan dan saksi.

9. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B, sehingga Pasal 13A dan Pasal 13B berbunyi:

Pasal 13

Panwas Kecamatan melakukan pendokumentasian secara audiovisual terhadap formulir Model DAA-KWK Plano, Model DAA-KWK dan lampirannya, Model DA1- KWK Plano, Formulir Model DA1-KWK dan formulir Model DA-KWK.

Pasal 13

Setelah selesai rekapitulasi hasil penghitungan suara, Panwas Kecamatan memastikan PPK segera menyerahkan dan mencatatkan ke dalam formulir Model DA4-KWK masing-masing kotak suara dalam keadaan tersegel kepada KPU Kabupaten/Kota yang terdiri:
a. kotak suara hasil rekapitulasi penghitungan suara yang berisi formulir Model DA-KWK,Model DAA- KWK, Model DAA-KWK Plano, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, Model DA1-KWK Plano dan Model DA7-KWK;
b. kotak suara hasil penghitungan suara di TPS (Model C, C1, dan lampirannya);

c. kotak suara daftar pemilih (DPT, DPTb, dan C7);
dan
d. seluruh kotak suara yang berisi surat suara dan formulir dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

10. Pasal 14 dihapus.

11. Pasal 16 dihapus.

12. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyerahan kotak suara yang disampaikan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota dengan cara:
a. memastikan kotak suara memuat dokumen hasil penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel;
c. memastikan KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir Model DA3-KWK; dan
d. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan.

13. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

Pengawasan persiapan rapat rekapitulasi di Kabupaten/Kota, Panwas Kabupaten/Kota memastikan:
a. saksi yang hadir membawa surat mandat;

b. ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin rapat pleno rekapitulasi secara terbuka;
c. ketua KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara rekapitulasi;
d. ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat rekapitulasi; dan
e. anggota KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas menyiapkan formulir rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.

14. Ketentuan huruf e, huruf f dan huruf h Pasal 22 diubah, ketentuan huruf c, huruf d dan huruf g Pasal 22 dihapus, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka kotak suara tersegel;
b. mengeluarkan sampul yang berisi formulir hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih dan penggunaan surat suara serta perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DA1- KWK;
f. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DB1KWK;
g. dihapus; dan
h. membuat berita acara rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KWK.

15. Pasal 24 dihapus.

16. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Panwas Kabupaten/Kota wajib memastikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diisi oleh KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Panwas Kabupaten/Kota wajib memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan

hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. saksi; dan
b. Panwas Kabupaten/Kota.
(3) Panwas Kabupaten/Kota wajib memastikan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.

17. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 25A, sehingga Pasal 25A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Panwas Kabupaten/Kota melakukan pendokumentasian secara audiovisual terhadap formulir Model DB-KWK dan Formulir Model DB1-KWK.

18. Ketentuan ayat (4) Pasal 30 diubah, dan ayat (5) dan ayat
(6) Pasal 30 dihapus, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Bawaslu Provinsi memastikan terlaksananya rapat rekapitulasi di KPU Provinsi.
(2) Bawaslu Provinsi memastikan Ketua KPU Provinsi memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara rekapitulasi.

(3) Bawaslu Provinsi memastikan Ketua KPU Provinsi memimpin dan membuka rapat rekapitulasi.
(4) Bawaslu Provinsi memastikan Anggota KPU Provinsi, Sekretariat KPU Provinsi bertugas menyiapkan formulir rekapitulasi di tingkat provinsi.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.

19. Ketentuan huruf e dan huruf h Pasal 32 diubah dan ketentuan huruf c, huruf d, dan huruf g Pasal 32 dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka kotak suara tersegel;
b. mengeluarkan sampul yang berisi formulir Model DB-KWK dan Model DB1-KWK;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih dan penggunaan surat suara serta perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DB1- KWK;
f. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DC1-KWK;
g. dihapus; dan
h. membuat berita acara rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi dalam formulir Model DC-KWK.

20. Pasal 34 dihapus.

21. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Bawaslu Provinsi wajib memastikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diisi oleh KPU Provinsi dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu Provinsi wajib memastikan KPU Provinsi menyerahkan

hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. saksi; dan
b. Bawaslu Provinsi.
(3) Bawaslu Provinsi wajib memastikan KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi di tingkat provinsi di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.

22. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B, sehingga Pasal 35A dan Pasal 35B berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

Bawaslu Provinsi melakukan pendokumentasian dan/atau merekam dalam bentuk audio visual terhadap formulir Model DC-KWK dan Formulir Model DC1-KWK.

Pasal 35

Dalam hal terdapat laporan dugaan pelanggaran terkait selisih surat suara yang diterima Pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, atau Panwas Kecamatan melakukan kajian untuk disampaikan sebagai rekomendasi perbaikan pada saat pelaksanaan rekapitulasi yang sedang berjalan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

23. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Pengawas Pemilu merekomendasikan dilakukannya rekapitulasi ulang, apabila terdapat keadaan sebagai berikut:
a. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yag kurang mendapat penerangan cahaya;
c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
e. saksi, Pengawas Pemilu dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghituangan suara secara jelas;
f. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghituangan suara tidak dapat dilanjutkan; dan
g. rekapitulasi hasil penghituangan suara dilakukan di luar tempat yang telah ditentukan.
(2) Pelaksanaan pengawasan rekapitulasi suara ulang sebagaimana dimaksud ayat (1), berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 35.

24. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

Dalam hal terdapat kebutuhan pembuktian dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan pembukaan kotak suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

25. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Bawaslu ini termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
(2) Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam Peraturan Bawaslu ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.

#### Pasal II
Peraturan Bawaslu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bawaslu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2016

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHAMMAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA