(1) Panwas Kecamatan memastikan PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dalam 1 (satu) wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka kotak suara tersegel;
b. mengeluarkan sampul yang berisi formulir ModelC-KWK, C1-KWK, Lampiran Model C1- KWK;
c. menempelkan formulir Model C1-KWK Plano pada papan rekapitulasi;
d. menempelkan formulir Model DAA-KWK Plano pada papan rekapitulasi;
e. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih dan penggunaan Surat Suara serta perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1- KWK dan lampiran Model C1-KWK;
f. PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya;
g. mencatat hasil Rekapitulasi ke dalam formulir Model DAA-KWK Plano;
h. menyalin formulir Model DAA-KWK Plano ke dalam formulir Model DAA-KWK dan lampirannya; dan
i. mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7- KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi 1 (satu) bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
(2) Panwas Kecamatan memastikan PPK melakukan rekapitulasi dalam 1 (satu) wilayah kecamatan dengan langkah sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan;
b. menempelkan formulir model DA1-KWK Plano pada papan rekapitulasi hasil penghitungan suara atau menggunakan LCD projector;
c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DAA-KWK;
d. mencatat hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf c ke dalam formulir Model DA1-KWK Plano;
e. menyalin formulir Model DA1-KWK Plano ke dalam formulir Model DA1-KWK;
f. membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dalam formulir Model DA-KWK; dan
g. menghimpun DPT, DPTb, DPPh dan Model C7- KWK per desa/kelurahan atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan untuk diteruskan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama- sama dengan kotak suara yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
(3) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwas Kecamatan memastikan PPK terlebih dahulu melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur.
7. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A, sehingga Pasal 12A berbunyi sebagai berikut: