Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
4. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
5. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum
yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan.
7. KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
8. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
9. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan.
10. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau nama lain.
11. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
13. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.
14. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
15. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.
16. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
17. Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
18. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu PPL.
19. Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
20. Kampanye Pemilihan selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.
21. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama dengan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon atau oleh pasangan calon perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
22. Relawan adalah kelompok orang yang melakukan kegiatan/aktivitas untuk mendukung pasangan calon tertentu secara sukarela dalam Pemilihan.
23. Pihak Lain adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung pasangan calon.
24. Penghubung Pasangan Calon adalah tim yang ditugaskan oleh pasangan calon untuk menjadi penghubung atau membangun komunikasi antara pasangan calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
25. Petugas Kampanye adalah seluruh petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye yang dibentuk oleh Tim Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.
26. Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
27. Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol-simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
28. Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD dan dapat didukung oleh APBN, serta yang difasilitasi oleh pasangan calon.
29. Hari adalah hari kalender.
