(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwas Kecamatan dan PPL melaksanakan pengawasan Kampanye untuk memastikan seluruh materi dan/atau ujaran Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Materi dan/atau ujaran Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memuat antara lain:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, Calon Wakil Wali Kota, dan/atau Partai Politik;
c. menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum; dan/atau
e. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
(3) Dihapus.
2. Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 12 diubah dan ketentuan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(4) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
