Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
2. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
4. Pemilih adalah penduduk yang mempunyai hak pilih pada daerah Pemilihan setempat.
5. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara demokratis.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara
pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Penyelenggara Pemilihan Umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Penyelenggara Pemilihan Umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
9. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan.
10. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
11. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.
12. Pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/ atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif selanjutnya disebut Pelanggaran TSM adalah perbuatan yang dilakukan oleh calon dan/ atau tim kampanye dalam bentuk menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih yang dilakukan secara terencana dan meluas dengan melibatkan struktur pemerintahan atau penyelenggara pemilihan yang dapat mempengaruhi hasil Pemilihan secara langsung maupun tidak langsung.
13. Peserta Pemilihan adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
14. Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan Pelanggaran TSM yang terdiri dari Warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, atau Peserta Pemilihan, dan/atau tim kampanye, serta Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
15. Terlapor adalah pihak-pihak yang dilaporkan melakukan dugaan Pelanggaran TSM dalam Pemilihan.
16. Pihak Terkait adalah calon dan/atau pasangan calon Peserta Pemilihan yang melakukan perbuatan penyertaan Pelanggaran TSM.
17. Laporan Dugaan Pelanggaran TSM adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi tentang dugaan terjadinya Pelanggaran TSM dalam Pemilihan.
18. Keberatan adalah upaya yang dapat ditempuh oleh
Pelapor kepada Bawaslu atas Putusan Bawaslu Provinsi yang menyatakan Laporan Dugaan Pelanggaran TSM tidak terbukti.
