Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
2. Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir yang selanjutnya disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan paling akhir.
3. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
5. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
6. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan.
8. KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
9. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
10. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan.
11. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau nama lain.
12. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
14. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.
15. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
16. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.
17. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
18. Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
19. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu PPL.
20. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS.
21. Daftar Pemilih Tetap, yang selanjutnya disingkat DPT, adalah DPS yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
22. Daftar Pemilih Tambahan, yang selanjutnya disingkat DPTb, adalah daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
23. Daftar Pemilih Pindahan yang selanjutnya disingkat DPPh adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
24. Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat yang menerangkan bahwa Pemilih telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan.
25. Pemberian Uang atau Materi Lainnya adalah perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan/atau pemilih.
26. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
27. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Undang– Undang tentang Administrasi Kependudukan.
28. Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di INDONESIA, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
Pasal 2
(1) Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. akurasi data dan penggunaan hak pemilih;
b. ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
c. kemungkinan terjadinya pemberian uang atau materi lainnya;
d. keterlibatan aparat penyelenggara negara; dan
e. kepatuhan KPPS dalam menjalankan tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
(5) Dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota menyusun pemetaan TPS rawan.
Pasal 3
(1) Dalam melakukan pengawasan akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, pemerintah daerah, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
(2) Koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya:
a. tidak memberikan Formulir Model C6-KWK kepada Pemilih yang tidak memenuhi syarat;
b. tidak menyalahgunakan Formulir Model C6-KWK yang tidak diberikan kepada pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih dan /atau pemilih berhalangan pada hari pemungutan suara;
c. memberikan salinan dokumen pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon dan Pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan pelayanan kepada Pemilih pindah TPS dilakukan sesuai dengan prosedur;
e. melayani Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melakukan pengecekan terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS dan memastikan pemilih masuk ke dalam kategori pemilih DPT, DPTb atau DPPh;
g. memberikan pelayanan kepada pemilih yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, pemidanaan di
lembaga pemasyarakatan, penahanan, serta pemilih di perbatasan dan pemilih korban bencana agar dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. tidak memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih, dan tidak memberi kesempatan kepada pemilih untuk memilih lebih dari sekali.
(3) Koordinasi dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meminta kepada aparat setempat dan/atau aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar menerbitkan Surat Keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye agar tidak melakukan intimidasi dan mobilisasi kepada pemilih dan/atau Penyelenggara Pemilihan serta hal lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan publikasi mengenai akurasi data pemilih dan potensi pelanggaran atau penyalahgunaan penggunaan data pemilih oleh petugas maupun oleh aparat setempat.
Pasal 5
(1) PPL atau Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan terhadap akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih dengan cara:
a. mendapatkan salinan DPT yang digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara dari PPS atau KPPS;
b. memeriksa dan meneliti jumlah Pemilih dalam DPT di TPS merupakan jumlah Pemilih yang ditetapkan
oleh KPU kabupaten/kota sebagamana terdapat dalam salinan berita acara penetapan DPT;
c. memastikan Pemilih dalam DPT mendapatkan Formulir Model C6-KWK;
d. memastikan Pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPT terlayani hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el atau Surat Keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memastikan Formulir Model C6-KWK Pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dan/atau tidak ada orangnya tidak dibagikan oleh KPPS dan mencatatnya untuk dilaporkan sebagai hasil pengawasan;
f. memastikan Pemilih pindahan mendapatkan A5- KWK untuk menggunakan hak pilihnya;
g. memastikan Pemilih hanya menggunakan hak pilih 1 (satu) kali; dan
h. memastikan nama Pemilih yang menggunakan hak pilih tercatat tidak lebih dari 1 (satu) kali.
(2) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pemilih yang terdaftar dalam DPPh yang pindah memilih pada Kabupaten/Kota yang berbeda tetapi masih dalam provinsi tang sama, hanya diberikan 1 (satu) Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pasal 6
(1) Dalam melakukan pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi dan Panwas
Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS;
b. kelebihan surat suara diamankan di tingkat PPS dan dibuatkan dalam berita acara;
c. surat suara yang kurang untuk dipenuhi dan dibuatkan berita acara; dan
d. surat suara yang tertukar segera mendapatkan penggantian dan dibuatkan berita acara.
Pasal 7
(1) PPL dan Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, dengan memastikan:
a. TPS telah didirikan pada lokasi yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara;
b. perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya telah diterima oleh KPPS paling lama 1 (satu) hari;
c. penerimaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dituangkan dalam berita acara serah terima; dan
d. perlengkapan pemungutan suara yang diterima dalam kondisi baik dan tersegel.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan atau kelebihan serta kerusakan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, dilakukan penanganan sesuai prosedur dan dituangkan dalam berita acara.
Pasal 8
(1) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri serta pasangan calon dan/atau tim kampanye dalam melakukan pengawasan pemberian uang atau materi lainnya.
(2) Koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi potensi pemberian uang atau materi lainnya.
(3) Koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik pemberian uang atau materi lainnya.
(4) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mengingatkan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melakukan pemberian uang atau materi lainnya.
Pasal 9
Selain berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta pasangan calon/tim kampanye, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk mendorong upaya pencegahan dan melaporkan bentuk dugaan pemberian uang atau materi lainnya.
Pasal 10
Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan publikasi mengenai pengawasan dan sikap tegas Pengawas Pemilu terhadap praktek pemberian uang atau materi lainnya.
Pasal 11
(1) Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan pemberian uang atau materi lainnya dengan cara:
a. melakukan pengawasan langsung terhadap kemungkinan adanya kegiatan pemberian uang atau materi lainnya oleh pasangan calon/tim kampanye atau pihak lainnya;
b. mencatat kejadian dan melakukan penelusuran terhadap dugaan pemberian uang atau materi lainnya yang tidak dapat dicegah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. menyampaikan hasil penelusuran sebagaimana dimaksud dalam huruf b beserta buktinya kepada jajaran pengawas di atasnya untuk ditindaklanjuti.
(2) Dalam hal menerima informasi dugaan pemberian uang atau materi lainnya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti informasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemillihan Umum mengenai Pengawasan.
(3) Pengawas Pemilu merahasiakan dan/atau tidak mempublikasikan identitas warga yang menyampaikan informasi dugaan pemberian uang atau materi lainnya.
Pasal 12
Dalam melakukan pengawasan keterlibatan penyelenggara negara, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan:
a. identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. identifikasi kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara;
c. koordinasi dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan pemerintah di daerah setempat dengan pelanggaran yang melibatkan penyelenggara negara; dan
d. kerja sama dengan pemantau Pemilihan dan media massa serta masyarakat untuk mengawasi.
Pasal 13
(1) Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan keterlibatan penyelenggara negara dengan cara:
a. mencatat penyelenggara negara yang kemungkinan menyalahgunakan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. mendeteksi adanya upaya mobilisasi pemilih oleh penyelenggara negara; dan
c. mengawasi netralitas penyelenggara Pemilihan dan aparatur pemerintahan setempat selama melaksanakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran oleh penyelenggara Pemilihan atau aparatur pemerintahan, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan terhadap ketaatan dan kepatuhan terhadap tata cara pemungutan dan penghitungan suara, dengan cara:
a. berkoordinasi
dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dangan tata cara pemungutan dan penghitungan suara;
b. memperoleh nama saksi di TPS sesuai dengan surat mandat;
c. memberikan arahan kepada jajaran Pengawas Pemilu di bawahnya; dan
d. melakukan publikasi potensi kerawanan dan pelanggaran serta manipulasi suara yang terjadi di TPS.
Pasal 15
PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam proses persiapan pemungutan dan penghitungan suara dengan cara:
a. memastikan pelaksanaan pengumuman hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara yang dilakukan oleh KPPS paling lama 5 (lima) hari sebelum Pemungutan Suara;
b. mengawasi pembagian Formulir C6-KWK kepada pemilih dilakukan KPPS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara dan mencatat Formulir C6-KWK yang tidak dapat dibagikan kepada pemilih;
c. mendapatkan data nama saksi yang akan hadir sesuai dengan surat mandat paling lama 1 (satu) hari;
d. memastikan Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS;
e. TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf d dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, dan menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan rahasia;
f. memastikan TPS tidak dibuat di tempat ibadah
g. mengingatkan KPPS untuk tidak membuka kotak suara sebelum rapat pemungutan dan penghitungan suara dimulai; dan
Pasal 16
(1) Dalam memastikan pelaksanaan pengawasan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai tata cara pemungutan dan penghitungan suara, pengawas TPS hadir secara langsung sebelum jam 07.00 waktu setempat.
(2) Dalam hal pengawas TPS berhalangan hadir Panwascam dibantu dengan PPL melakukan pengawasan sebagaimana diatur pada ayat (1).
Pasal 17
(1) PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara:
a. memastikan TPS di buka pada jam 07.00 dan di tutup pada jam 13.00;
b. memastikan Pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah mendaftarkan diri di TPS sebelum pukul 13.00 terpenuhi hak pilihnya;
c. memastikan kelengkapan atribut KPPS seperti surat keputusan pengangkatan, tanda pengenal, dan atribut pendukung lainnya;
d. memastikan kehadiran seluruh KPPS;
e. memastikan pembagian tugas anggota KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memastikan petugas KPPS dan petugas keamanan bukan merupakan simpatisan, anggota dan pengurus partai politik atau pasangan calon;
g. memastikan Ketua KPPS membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh isi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
h. memastikan Ketua KPPS menghitung jumlah setiap jenis perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
i. memastikan ketersedian alat bantu tuna netra;
j. memastikan Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS melaksanakan kewajiban:
1. memasang salinan DPT dan daftar pasangan calon di tempat yang sudah ditentukan;
2. menerima dan memeriksa kebenaran surat mandat dari Saksi yang ditandatangani pasangan calon dan/atau tim kampanye;
3. memberikan salinan DPT kepada Saksi dan PPL atau Pengawas TPS; dan
4. mengumumkan jika terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap dan/atau dibatalkan serta tidak sah;
k. memastikan saksi yang hadir pada rapat pemungutan suara tidak
mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto, pasangan calon dan simbol/gambar Partai Politik, dan wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye dan hanya 1 (satu) saksi yang dapat memasuki TPS dalam satu waktu;
l. memastikan proses pemungutan suara dilakukan sesuai dengan agenda rapat pemungutan suara dimulai dari pengucapan sumpah atau janji Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS, pembukaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, dan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
m. memastikan pemilih yang hadir membawa Formulir C6-KWK dan dicatat oleh anggota KPPS dalam Formulir C7-KWK;
n. memastikan KPPS memeriksa kebenaran identitas pemilih yang tidak membawa Formulir C6-KWK, dengan memeriksa identitas pemilih yaitu KTP-el atau Surat Keterangan;
o. memastikan Ketua KPPS menandatangani surat suara pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diberikan kepada pemilih yang akan dipanggil untuk memberikan suara;
p. memastikan Ketua KPPS memanggil pemilih untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih;
q. memastikan KPPS mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran;
r. memastikan KPPS memberikan pelayanan kepada pemilih penyandang disabilitas.
s. memastikan Ketua KPPS memberikan Surat Suara kepada pemilih dalam keadaan terbuka;
t. mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara;
u. memastikan Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara;
v. memastikan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan pada 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara berakhir;
w. memeriksa pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf t, menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga yang sesuai dengan dalam KTP-el atau Surat Keterangan pemilih tersebut;
x. memastikan KPPS melayani penggunaan hak pilih terhadap pemilih yang menjalani rawat inap dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
y. memastikan KPPS memberi tanda silang pada tempat tanda tangan ketua KPPS dan gambar
pasangan calon terhadap surat suara yang tidak digunakan; dan
z. membuatkan berita acara serta dicatatkan dalam formulir kejadian khusus jika terjadi kekurangan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
(2) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, PPL atau Pengawas TPS memastikan:
a. KPPS memberikan satu surat suara untuk setiap jenis pemilihan; dan
b. pemilih yang terdaftar dalam DPPh yang pindah memilih pada daerah kabupaten/kota yang berbeda tetapi masih dalam daerah provinsi yang sama, hanya diberikan 1 (satu) surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pasal 18
(1) PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam penghitungan suara dengan cara:
a. memastikan rapat penghitungan suara dimulai setelah pemungutan suara berakhir;
b. memastikan sarana dan prasarana penghitungan suara tersedia dan sesuai dengan ketentuan;
c. memastikan KPPS membuka kotak suara disaksikan oleh semua yang hadir;
d. memastikan KPPS mengeluarkan dan menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir dan mencatat jumlahnya;
e. mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak suara dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS bersangkutan;
f. memastikan KPPS konsisten dalam penentuan suara sah dan tidak sah;
g. memastikan penghitungan suara dicatat secara benar dalam Formulir Model C1-KWK Plano;
h. memastikan kesesuian dan kebenaran data dalam formulir Model C-KWK yang di catat oleh KPPS;
i. memastikan penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup serta dicatat dengan tulisan yang jelas;
j. memastikan KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
k. memastikan KPPS memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon dan Pengawas TPS pada hari yang sama;
l. memastikan KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara selama 7 (tujuh) hari di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik;
dan
m. memastikan penyerahan kotak suara dan surat suara hasil pemungutan dan penghitungan suara dari TPS oleh PPS kepada PPK.
(2) Dalam membuat berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g, KPPS tidak diperbolehkan meminta bantuan kepada saksi pasangan calon, Pengawas TPS, dan/atau masyarakat.
Pasal 19
(1) PPL atau Pengawas TPS mengawasi ketepatan KPPS dalam proses penghitungan suara dengan cara:
a. memastikan kesesuaian dan kebenaran data dalam formulir Model C-KWK yang di catat oleh KPPS.
b. melakukan pengecekan terhadap kesesuaian:
1. jumlah surat suara yang diterima sama dengan jumlah surat suara yang digunakan ditambah surat suara rusak/keliru coblos ditambah surat suara tidak terpakai;
2. jumlah pengguna hak pilih sama dengan jumlah surat suara yang digunakan;
3. jumlah surat suara yang digunakan sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah;
dan
4. jumlah suara sah sama dengan jumlah suara sah perolehan masing-masing pasangan calon.
c. memeriksa kebenaran angka yang tertera pada Formulir Model C1-KWK dan lampirannya dengan hasil penghitungan yang dicatat dalam formulir Model C1-KWK Plano berhologram; dan
d. mencatat dan mendokumentasikan semua kejadian selama proses pemungutan dan penghitungan suara sebagai hasil pengawasan.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL atau Pengawas TPS melakukan dokumentasi terhadap formulir Model C-KWK berhologram, Model C1-Plano-KWK berhologram, dan Model C7-KWK, formulir Model A4-KWK, Model A3-KWK dan model A.Tb-KWK.
Pasal 20
PPL atau Pengawas TPS dalam mengawasi pemungutan dan penghitungan suara juga memastikan:
a. saksi mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. petugas memperbaiki kesalahan dan/atau kekeliruan atas usulan keberatan saksi dan/atau saran Pengawas Pemilu jika keberatan diterima.
Pasal 21
Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19, PPL atau Pengawas TPS memberikan saran perbaikan.
Pasal 22
PPL atau Pengawas TPS wajib mencatat seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara.
Pasal 23
(1) PPL atau Pengawas TPS segera menyampaikan laporan keadaan yang dapat menyebabkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang kepada Panwas Kecamatan.
(2) Keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan;
b. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
c. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
d. Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara menjadi tidak sah;
e. lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
f. lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
(3) Panwas Kecamatan segera melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dari PPL atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan, terbukti terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwas Kecamatan mengusulkan kepada PPK untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
(5) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mengawasi perencanaan pelaksanaan pemungutan suara ulang yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 24
(1) PPL atau Pengawas TPS mengusulkan penghitungan suara ulang di TPS, apabila dalam pelaksanaan penghitungan suara terdapat keadaan sebagai berikut:
a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapat penerangan cahaya;
c. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
e. saksi pasangan calon, PPL atau Pengawas TPS dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
f. penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/atau
g. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara sah dan surat suara tidak sah.
(2) Dalam hal penghitungan suara ulang tidak dapat dilakukan di TPS, PPL atau Pengawas TPS mengusulkan dilakukan penghitungan suara ulang di PPK.
Pasal 25
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan dan penghitungan suara yang diikuti oleh satu pasangan calon.
Pasal 26
Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan, Pengawas Pemilu merekomendasi untuk Pemilihan lanjutan/susulan sesuai dengan ketentuan setelah berkonsultasi dengan Pengawas Pemilu di atasnya.
Pasal 27
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan dan penghitungan suara ulang.
Pasal 28
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwas Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan.
(3) Panwas Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwas Kecamatan terhadap
pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan.
(4) Panwas Kecamatan melakukan supervisi dan pembinaan kepada PPL dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan.
Pasal 29
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan pemilihan umum.
(3) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung temuan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana pemilihan, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan pemilihan umum.
(4) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung unsur sengketa pemilihan atau berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penyelesaian sengketa.
Pasal 30
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan kepada Bawaslu secara berjenjang.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik; dan
b. laporan akhir tahapan, hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan.
(3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan
b. permasalahan dan analisa hasil pengawasan.
(4) Laporan akhir tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b memuat:
a. hasil kegiatan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan;
b. permasalahan atau kendala kegiatan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan;
c. penilaian kegiatan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan; dan
d. rekomendasi kegiatan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan.
(5) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 31
(1) Dalam rangka optimalisasi pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu tentang Pedoman Kerjasama Pengawasan Pemilihan Umum.
BAB KETENTUAN LAINNYA
Pasal 32
Pengawas Pemilihan memastikan:
a. Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, keluarga pasien rawat inap dan tenaga medis atau karyawan rumah sakit atau puskesmas yang karena tugas dan pekerjaannya tidak dapat memberikan suara di TPS asal, dapat memberikan suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit atau puskesmas;
b. bagi Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan PPL atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih;
c. pelayanan hak pilih bagi penderita gangguan jiwa dilakukan dengan:
1. pengelola rumah sakit jiwa menyiapkan data pemilih dan menerbitkan surat keterangan dokter bagi pasien rumah sakit jiwa yang tidak memiliki
kemampuan untuk memilih sebagai dasar untuk dilakukan pendataan sebagai Pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara; dan
2. PPS melakukan pendataan Pemilih yang menggunakan hak pilih di rumah sakit jiwa setelah mendapatkan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam angka 1, paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara;
d. KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk TPS pada lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan Negara untuk melayani Pemilih yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, dan petugas atau karyawan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara;
e. Pemilih tunanetra dalam memberikan suara di TPS dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota;
f. alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam huruf e berupa template Surat Suara;
g. Surat Suara cadangan di setiap TPS digunakan untuk mengganti Surat Suara Pemilih yang keliru dicoblos, mengganti Surat Suara yang rusak, dan untuk pemilih tambahan;
h. Surat Suara cadangan yang tidak mencukupi untuk digunakan dapat memakai Surat Suara yang masih tersedia di TPS lain dalam 1 (satu) wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan;
i. penggunaan Surat Suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat dalam berita acara;
j. Surat Suara yang kurang pada TPS yang hanya berjumlah 1 (satu) TPS dalam 1 (satu) wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan, dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan surat suara.
k. Pemungutan dan Penghitungan Suara oleh KPPS, Rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Distrik dan KPU
Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
l. KPPS, PPS dan PPK melaksanakan tugas menyusun administrasi hasil penggunaan hak pilih berpedoman pada Keputusan KPU Provinsi dengan menghormati nilai yang tumbuh pada masyarakat Papua dan Papua Barat dalam menggunakan hak pilih;
m. sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar;
n. desain surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf n dibuat dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
o. pemberian suara Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada:
1. kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon;
atau
2. kolom kosong yang tidak bergambar.
Pasal 33
(1) Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
(2) Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini termasuk juga Panitia Pengawas
Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1709), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABHAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
