Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
2. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
4. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
6. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan.
7. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan di wilayah Provinsi.
8. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.
9. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
10. Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
11. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu PPL.
12. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan.
13. KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
14. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
15. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau nama lain.
16. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
17. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
18. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan.
19. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.
20. Penindakan adalah serangkaian proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
21. Temuan adalah hasil pengawasan Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran.
22. Laporan Dugaan Pelanggaran adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan.
23. Pelapor adalah orang yang berhak melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan yang terdiri dari Warga
Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan.
24. Pelanggaran Pemilihan adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan.
25. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan.
26. Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
27. Tindak Pidana Pemilihan adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
28. Hari adalah 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dalam hari menurut kalender.
Pasal 2
(1) Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dilaksanakan oleh pengawas Pemilihan yang terdiri atas:
a. Bawaslu Provinsi;
b. Panwas Kabupaten/Kota;
c. Panwas Kecamatan atau nama lain;
d. PPL; dan
e. Pengawas TPS.
(2) Dalam melaksanakan penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengawas Pemilihan dapat dibantu pegawai jajaran Sekretariat Jenderal dan sekretariat pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya yang mendapat surat tugas untuk melaksanakan pengawasan dari Ketua atau Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dapat berasal dari:
a. laporan; atau
b. Temuan, pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Pasal 4
Hari Temuan dugaan Pelanggaran Pemilihan dihitung sejak hari saat pengawas Pemilihan mengetahui dan/atau menemukan dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Pasal 5
(1) Laporan hasil pengawasan disampaikan dalam rapat pleno untuk menentukan terdapat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran.
(2) Terhadap laporan hasil pengawasan yang diduga adanya Pelanggaran Pemilihan ditetapkan menjadi Temuan berdasarkan rapat pleno pengawas Pemilihan.
(3) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan syarat sebagai berikut:
a. penemu dugaan pelanggaran merupakan pengawas Pemilihan;
b. waktu Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukan;
c. identitas pelaku; dan
d. peristiwa dan uraian kejadian, yang dituangkan dalam formulir model A.2.
Pasal 6
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan dapat disampaikan oleh:
a. warga negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan; atau
c. Peserta Pemilihan.
(2) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pemantau Pemilihan yang terakreditasi di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
(3) Peserta Pemilihan dalam menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran dapat diwakili tim kampanye dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilihan.
(4) Penunjukan pendamping dan/atau yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan surat kuasa.
Pasal 7
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.
(2) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir model A.1.
Pasal 8
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota dapat melimpahkan atau meneruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 secara berjenjang kepada pengawas Pemilihan untuk ditindaklanjuti.
(2) Pelimpahan atau penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari sejak laporan diterima.
Pasal 9
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan disampaikan secara langsung di kantor Bawaslu atau di kantor pengawas Pemilihan yang dituangkan dalam formulir model A.1.
Pasal 10
(1) Pelapor menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dituangkan dalam formulir model A.1.
(2) Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. waktu dan tempat peristiwa terjadi;
c. nama dan alamat Terlapor;
d. nama dan alamat saksi;
e. uraian kejadian;
f. tanda tangan Pelapor; dan
g. alamat e-mail.
(3) Dalam mengisi formulir model A.1, Pelapor melengkapi isian dalam formulir dan menyertakan data sebagai berikut:
a. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain; dan
b. nama serta alamat saksi.
(4) Dalam hal kelengkapan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terpenuhi, petugas penerima laporan membuat tanda bukti penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap yang dituangkan dalam formulir model A.3.
(5) Petugas penerima Laporan wajib memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pelapor dan 1 (satu) rangkap untuk pengawas Pemilihan.
(6) Petugas penerima laporan melakukan pencatatan atas penerimaan Laporan tersebut dalam buku register penerimaan Laporan.
Pasal 11
(1) Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu atau pengawas Pemilihan dalam bentuk informasi lisan dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal.
(2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung di kantor Bawaslu atau pengawas Pemilihan;
b. informasi dugaan pelanggaran melalui telepon resmi pengaduan pengawas Pemilihan; atau
c. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksimili, surat elektronik, atau di situs resmi pengawas Pemilihan.
(3) Informasi awal yang berupa informasi lisan dicatat oleh pengawas Pemilihan untuk kemudian dilakukan penelusuran.
(4) Hasil penelusuran informasi awal yang mengadung dugaan Pelanggaran Pemilihan ditindaklanjuti dengan mekanisme Temuan pengawas pemilihan.
Pasal 12
(1) Pengawas Pemilihan melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelangggaran, pengawas Pemilihan melakukan Penindakan.
(3) Pengawas Pemilihan MEMUTUSKAN dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi Temuan melalui rapat pleno pengawas Pemilihan.
(4) Keputusan pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditindaklanjuti dengan menuangkan dalam formulir model A.2.
(5) Tindak lanjut atas informasi awal yang didapatkan pengawas Pemilihan dari laporan sebagaimana diatur pada Pasal 11, diinformasikan kepada Pelapor pemberi informasi.
Pasal 13
(1) Petugas penerima Laporan meneliti pemenuhan syarat formal dan syarat materiel dalam formulir model A.1.
(2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;
b. identitas pihak terlapor;
c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu identitas.
(3) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peristiwa dan uraian kejadian;
b. tempat peristiwa terjadi;
c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
d. bukti.
Pasal 14
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran yang memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), petugas penerima Laporan meneruskan Laporan tersebut kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji pelanggaran.
(2) Laporan Dugaan Pelanggaran yang belum memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), petugas penerima Laporan melakukan konfirmasi kepada Pelapor untuk segera melengkapi persyaratan.
(3) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel, menjadi informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh pengawas Pemilihan dengan melakukan penelusuran untuk dapat dijadikan Temuan.
(4) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran yang tidak memenuhi syarat materiel, Bawaslu atau pengawas Pemilihan melakukan kajian bahwa laporan tidak dapat diterima.
Pasal 15
(1) Bawaslu menerima Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
(2) Pengawas Pemilihan menerima Laporan atau menemukan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
(3) Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dapat didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
(4) Dalam menerima Temuan/Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
(5) Temuan/Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu.
Pasal 16
(1) Bawaslu dapat melakukan penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
(2) Pengawas Pemilihan melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran.
(3) Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas Pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali.
Pasal 17
(1) Dalam keadaan tertentu, pengawas Pemilihan secara berjenjang dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi Temuan atau dilaporkan kepada pengawas Pemilihan di tingkat bawah.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tempat dan kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di wilayah lintas daerah provinsi, lintas
daerah kabupaten/kota, lintas kecamatan, lintas kelurahan, desa, dan/atau nama lainnya;
b. dinonaktifkan, diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap dari jabatan sebagai pengawas Pemilihan;
c. tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban;
d. keterbatasan kemampuan, sarana dan prasarana dalam menangani dugaan pelanggaran bagi Panwas Kecamatan atau nama lain serta pengawas Pemilihan Lapangan.
(3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno pengawas Pemilihan, kecuali bagi PPL.
Pasal 18
(1) Bawaslu dan pengawas Pemilihan MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi.
(2) Dalam hal diperlukan, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari.
Pasal 19
(1) Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah memenuhi syarat formal dan materiel, petugas penerima Laporan melakukan pemberkasan Laporan Dugaan Pelanggaran.
(2) Berkas Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji dugaan pelanggaran
Pasal 20
(1) Kajian dugaan Pelanggaran Pemilihan dibuat oleh Bawaslu atau pengawas Pemilihan dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk.
(2) Kajian dugaan pelanggaran menggunakan sistematika kajian sebagai berikut:
a. kasus posisi;
b. data;
c. kajian;
d. kesimpulan; dan
e. rekomendasi;
(3) Sistematika kajian tertuang dalam formulir model A.8.
(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu, serta Ketua dan Anggota pengawas Pemilihan.
(5) Penomoran formulir model A.8 menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam formulir model A.1 untuk Laporan Dugaan Pelanggaran atau formulir model A.2 untuk Temuan Dugaan Pelanggaran.
Pasal 21
(1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah.
(2) Klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, dan/atau saksi, dilakukan oleh Bawaslu atau pengawas Pemilihan.
(3) Kehadiran Pelapor, terlapor, dan/atau pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
(1) dapat didampingi oleh kuasa hukum atau tim kampanye.
(4) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara klarifikasi pada formulir model A.7.
(5) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing 1 (satu) rangkap untuk tim klarifikasi, dan 1 (satu) rangkap untuk pihak yang diklarifikasi yang meliputi Pelapor, terlapor, saksi, atau ahli.
(6) Dalam hal pihak yang diklarifikasi tidak bersedia untuk mendatangani berita acara klarifikasi, pengawas Pemilihan menyatakan ketidakbersediaan pihak yang diklarifikasi dalam berita acara klarifikasi dan berita acara klarifikasi ditandatangani oleh pihak yang melakukan klarifikasi.
Pasal 22
(1) Bawaslu dapat membentuk tim klarifikasi untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan.
(2) Tim klarifikasi Bawaslu terdiri atas ketua dan/atau anggota, atau tenaga ahli dan/atau tim asistensi, atau pejabat sruktural, dan/atau staf divisi Penindakan.
(3) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu.
(4) Ketua Bawaslu dapat memberikan mandat secara lisan atau tertulis kepada Anggota atau Sekretaris Jenderal, atau pejabat struktural untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas nama Ketua Bawaslu.
Pasal 23
(1) Bawaslu Provinsi dapat membentuk tim klarifikasi untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan.
(2) Tim klarifikasi Bawaslu Provinsi terdiri atas ketua dan/atau anggota, tim asistensi, pejabat struktural, dan/atau staf sekretariat.
(3) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu Provinsi.
(4) Ketua Bawaslu Provinsi dapat memberikan mandat secara lisan atau tertulis kepada Anggota atau sekretaris Bawaslu Provinsi, atau pejabat struktural untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas nama Ketua Bawaslu Provinsi.
Pasal 24
(1) Panwas Kabupaten/Kota dapat membentuk tim klarifikasi untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan.
(2) Tim klarifikasi Panwas Kabupaten/Kota terdiri atas ketua dan/atau anggota, pejabat struktural, dan/atau staf sekretariat.
(3) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Panwas Kabupaten/Kota.
(4) Ketua Panwas Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat secara lisan atau tertulis kepada Anggota atau Sekretaris Panwas Kabupaten/Kota, atau pejabat struktural untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas nama Ketua Panwas Kabupaten/Kota.
Pasal 25
(1) Panwas Kecamatan atau nama lain dapat membentuk tim klarifikasi untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan.
(2) Tim klarifikasi Panwas Kecamatan atau nama lain terdiri atas ketua dan/atau anggota, pejabat struktural, dan/atau staf sekretariat.
(3) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Panwas Kecamatan atau nama lain.
(4) Ketua Panwas Kecamatan atau nama lain dapat memberikan mandat secara lisan atau tertulis kepada Anggota atau Sekretaris Panwas Kecamatan atau nama lain, atau pejabat struktural untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas nama Ketua Panwas Kecamatan.
Pasal 26
(1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam formulir model A.8 dikategorikan sebagai:
a. Pelanggaran Pemilihan;
b. bukan Pelanggaran Pemilihan; atau
c. sengketa Pemilihan.
(2) Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau
c. Tindak Pidana Pemilihan.
Pasal 27
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan atau nama lain dapat melakukan pendampingan kepada pengawas Pemilihan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya jika mengalami kesulitan dalam melakukan pengkajian dugaan Pelanggaran Pemilihan.
(2) Pendampingan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan atau nama lain dilakukan atas permintaan tertulis pengawas Pemilihan secara berjenjang.
(3) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi MEMUTUSKAN dalam rapat pleno untuk melakukan pendampingan kepada pengawas Pemilihan di tingkat bawah dalam Penanganan Pelanggaran.
(4) Tata cara pendampingan akan diatur lebih lanjut dalam pedoman penanganan pelanggaran.
Pasal 28
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan atau nama lain dapat melakukan supervisi kepada pengawas Pemilihan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan Pelanggaran Pemilihan.
(2) Tata cara supervisi akan diatur lebih lanjut dalam pedoman penanganan pelanggaran.
Pasal 29
(1) Bawaslu dan pengawas Pemilihan meneruskan rekomendasi pelanggaran kode etik kepada DKPP.
(2) Penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir model A.9 dengan melampirkan berkas pelanggaran.
(3) Berkas Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. formulir Temuan/Laporan;
b. kajian; dan
c. bukti.
Pasal 30
(1) Bawaslu dan pengawas Pemilihan MEMUTUSKAN Temuan dan Laporan sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian.
(2) Bawaslu atau pengawas Pemilihan memberikan rekomendasi terhadap Temuan atau Laporan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(3) Bawaslu atau pengawas Pemilihan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam formulir model A.10.
(4) Dalam hal rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau Peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti, Bawaslu memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.
Pasal 31
Temuan/Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu atau pengawas Pemilihan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada Sentra Gakkumdu sesuai dengan tingkatannya dengan menggunakan formulir model A.11.
Pasal 32
(1) Dalam hal hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan Pelanggaran Pemilihan dan bukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lain, proses penanganan pelanggaran dihentikan.
(2) Hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan Pelanggaran Pemilihan namun termasuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan lain, diteruskan kepada instansi yang berwenang.
(3) Penghentian dan/atau penerusan dugaaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu atau pengawas Pemilihan.
Pasal 33
(1) Terhadap hasil kajian yang dikategorikan sebagai sengketa Pemilihan disampaikan kepada Pelapor untuk mengajukan permohonan Sengketa Pemilihan kepada
bidang
penyelesaian sengketa Pemilihan untuk ditindaklanjuti sebagai sengketa Pemilihan.
(2) Tata cara pengajuan Sengketa mengacu pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Pasal 34
(1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai status penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam formulir model A.13.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman.
(3) Pemberitahuan status pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat.
Pasal 35
(1) Bawaslu dan pengawas Pemilihan mengawasi atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran oleh instansi yang berwenang.
(2) Bawaslu Provinsi mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, Sekretaris dan Pegawai Sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung.
(3) Bawaslu dan pengawas Pemilihan mengawasi atas pelaksanaan putusan pengadilan dan putusan DKPP.
Pasal 36
Panwas Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung.
Pasal 37
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 34 serta format nomor penerimaan laporan pelanggaran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 23, Pasal 28, Pasal 36, Pasal 42 ayat (4) dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 792) sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 773) sepanjang mengatur mengenai mekanisme Penindakan, penanganan pelanggaran, tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran, status penanganan dugaan pelanggaran dan pengawasan tindak lanjut rekomendasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2017
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABHAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
