Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara pemilihan umum yang mengawasi Penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
3. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.
4. Pengawas Pemilihan Umum adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.
5. Logo Pengawas Pemilihan Umum adalah identitas resmi dan alat pemersatu yang sesuai dengan visi dan misi yang dapat menjiwai dalam meningkatkan etos kerja Jajaran Pengawas Pemilihan Umum yang dapat mengaktualkan pelayanan pengawasan Pemilihan Umum.
6. Pataka adalah bendera atau panji Pengawas Pemilihan Umum sebagai identitas resmi dan alat pemersatu yang sesuai dengan visi dan misi yang dapat menjiwai dalam meningkatkan etos kerja Jajaran Pengawas Pemilihan Umum yang dapat mengaktualkan pelayanan pengawasan Pemilihan Umum.
7. Mars Pengawas Pemilihan Umum adalah lagu yang mampu menggelorakan semangat Pengawas Pemilihan Umum dalam melaksanakan pengawasan Pemilihan Umum sesuai dengan visi dan misi yang dapat menjiwai dalam meningkatkan etos kerja Jajaran Pengawas Pemilihan Umum.
8. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Jajaran Pengawas Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugas.
9. Pegawai Bawaslu yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai yang bekerja di Bawaslu.
10. Pegawai Bawaslu Provinsi adalah Pegawai yang bekerja di Bawaslu Provinsi.
11. Pegawai Bawaslu Kabupaten/Kota adalah Pegawai yang bekerja di Bawaslu Kabupaten/Kota.
12. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
13. Kelengkapan Pakaian Dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan jajaran Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu beserta atributnya.
