Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

PERATURAN_BAWASLU No. 16 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara pemilihan umum yang mengawasi Penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi. 3. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota. 4. Pengawas Pemilihan Umum adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. 5. Logo Pengawas Pemilihan Umum adalah identitas resmi dan alat pemersatu yang sesuai dengan visi dan misi yang dapat menjiwai dalam meningkatkan etos kerja Jajaran Pengawas Pemilihan Umum yang dapat mengaktualkan pelayanan pengawasan Pemilihan Umum. 6. Pataka adalah bendera atau panji Pengawas Pemilihan Umum sebagai identitas resmi dan alat pemersatu yang sesuai dengan visi dan misi yang dapat menjiwai dalam meningkatkan etos kerja Jajaran Pengawas Pemilihan Umum yang dapat mengaktualkan pelayanan pengawasan Pemilihan Umum. 7. Mars Pengawas Pemilihan Umum adalah lagu yang mampu menggelorakan semangat Pengawas Pemilihan Umum dalam melaksanakan pengawasan Pemilihan Umum sesuai dengan visi dan misi yang dapat menjiwai dalam meningkatkan etos kerja Jajaran Pengawas Pemilihan Umum. 8. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Jajaran Pengawas Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugas. 9. Pegawai Bawaslu yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai yang bekerja di Bawaslu. 10. Pegawai Bawaslu Provinsi adalah Pegawai yang bekerja di Bawaslu Provinsi. 11. Pegawai Bawaslu Kabupaten/Kota adalah Pegawai yang bekerja di Bawaslu Kabupaten/Kota. 12. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas. 13. Kelengkapan Pakaian Dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan jajaran Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu beserta atributnya.

Pasal 2

Penggunaan Logo, Pataka, dan Mars Pengawas Pemilihan Umum dimaksudkan untuk: a. memperkuat visi dan misi Pengawas Pemilihan Umum beserta jajarannya; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa dan karsa di jajaran Pengawas Pemilihan Umum; c. meningkatkan citra dan wibawa Pengawas Pemilihan Umum; d. memotivasi peningkatan kinerja Jajaran Pengawas Pemilihan Umum; dan e. meningkatkan kepedulian dan kepercayaan masyarakat.

Pasal 3

(1) Logo Pengawas Pemilihan Umum sebuah gambar yang utuh dengan bagian yang terdiri atas: a. konfigurasi bentuk kedua tangan yang menciptakan kubus bervolume yang berwarna merah sebelah kanan dan emas sebelah kiri; b. bentuk anak panah yang mengarah ke atas berwarna merah; c. tulisan Bawaslu terletak di sebelah kanan berwarna hitam; d. tulisan Badan Pengawas Pemilihan Umum lebih kecil dan berada di bawah tulisan Bawaslu; e. tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota disesuaikan dengan daerah masing-masing dan berukuran sama dengan tulisan Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta berada di bawah tulisan Badan Pengawas Pemilihan Umum; dan f. jenis huruf yang digunakan dalam penulisan Bawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Provinsi/Kabupaten/Kota yang disesuaikan dengan masing-masing daerah yaitu Gotham Pro Narrow Bold. (2) Makna Logo Pengawas Pemilihan Umum sebagai berikut: a. konfigurasi kedua bentuk tangan menciptakan kubus bervolume yang merepresentasikan dari bentuk kotak suara Pemilihan Umum; b. anak panah yang mengarah ke atas yang menyimbolkan tegaknya keadilan Pemilihan Umum, semangat Pemilihan Umum, integritas, cita-cita mulia, dan sikap optimis Bawaslu; c. tulisan Bawaslu merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan; d. tulisan Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah kepanjangan dari Bawaslu; dan e. jenis huruf Gotham Pro Narrow Bold digunakan agar terlihat modern, solid, resmi tetapi masih berkarakter formal, dan mudah dibaca meskipun logo mengalami pengecilan ukuran.

Pasal 4

(1) Logo Pengawas Pemilihan Umum dapat dipergunakan pada: a. seluruh perangkat media dan cetak-mencetak; b. Atribut jajaran Pengawas Pemilihan Umum; c. kegiatan administrasi dan perkantoran; dan d. kegiatan/aktivitas yang bersifat formal. (2) Selain penggunaan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan/aktivitas yang berkaitan dengan program pengawasan pemilihan umum dan ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat.

Pasal 5

Ketentuan mengenai bentuk dan warna Logo Pengawas Pemilihan Umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

(1) Pataka Pengawas Pemilihan Umum merupakan sebuah bendera atau panji yang berwarna jingga bergambar Logo Pengawas Pemilihan Umum. (2) Makna Pataka Pengawas Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: a. warna jingga menggambarkan semangat yang tinggi dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu; dan b. Logo Pengawas Pemilihan Umum menggambarkan makna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Jenis huruf yang digunakan dalam penulisan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu Gotham Pro Narrow Bold.

Pasal 7

(1) Pataka Pengawas Pemilihan Umum dapat dipergunakan dalam: a. upacara pelantikan dan serah terima jabatan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota; b. upacara pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan/Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa/Pengawas Tempat Pemungutan Suara/Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri; dan c. upacara pelantikan dan/atau serah terima jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. (2) Pataka atau Panji Pengawas Pemilihan Umum dapat dibuat dalam bentuk replika yang dapat digunakan sebagai cinderamata.

Pasal 8

Ketentuan mengenai bentuk Pataka Pengawas Pemilihan Umum tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 9

(1) Mars Pengawas Pemilihan Umum merupakan komposisi musik dengan irama teratur dan kuat untuk menanamkan rasa kebanggaan kepada Lembaga Pengawas Pemilihan Umum. (2) Mars Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lirik, lagu, dan aransemen dasar diciptakan oleh Gunawan Suswantoro. (3) Lirik Lagu Mars Pengawas Pemilihan Umum sebagai berikut: “Kami Pengawas Pemilihan Umum Mengabdi tuk Negara dan Berjiwa Pancasila Bertugas tuk Mengawal Demokrasi Bangsa INDONESIA” “Berdasar UNDANG-UNDANG Kami pun Berdiri Wujudkan Harapan Reformasi Kobaran Smangat Kami tak akan Berhenti Ayo Awasi” “Jujur Adil Mandiri Berintegritas Tinggi Menjaga Hak Pilih di seluruh Negri Bersama Rakyat Awasi Pemilu Demokrasi Maju” “Pengawas Pemilu Tonggak Demokrasi Bangsa Bersama Badan Pengawas Pemilu Kita Tegakkan Keadilan Pemilu” (4) Lagu Mars Pengawas Pemilihan Umum wajib diperdengarkan dan dinyanyikan dengan hikmat dan penuh semangat dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengawas Pemilihan Umum. (5) Lagu Mars Pengawas Pemilihan Umum dapat diperdengarkan dan dinyanyikan dalam acara lainnya yang diselenggarakan oleh unit kerja Lembaga Pengawas Pemilihan Umum. (6) Lagu Mars Pengawas Pemilihan Umum dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. (7) Dalam hal Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya diperdengarkan dalam acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan acara lainnya yang diselenggarakan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya diperdengarkan lebih dahulu dan selanjutnya diperdengarkan Lagu Mars Pengawas Pemilihan Umum. (8) Jajaran Pengawas Pemilihan Umum berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Lagu Mars Pengawas Pemilihan Umum untuk mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, dan rasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.

Pasal 10

Ketentuan mengenai lirik dan partitur Mars Pengawas Pemilihan Umum tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

Pakaian Dinas di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Pakaian Dinas harian; b. Pakaian Dinas lapangan; c. pakaian sipil harian; dan d. pakaian sipil lengkap.

Pasal 12

Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai fungsi untuk menunjukan identitas jajaran Pengawas Pemilihan Umum dan sarana pengawasan jajaran Pengawas Pemilihan Umum.

Pasal 13

Pakaian Dinas harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. Pakaian Dinas harian abu-abu; dan b. Pakaian Dinas harian putih.

Pasal 14

(1) Pakaian Dinas harian abu-abu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari. (2) Pakaian Dinas harian abu-abu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pakaian Dinas harian abu-abu pria: 1. kemeja lengan pendek dan/atau panjang, berwarna abu-abu; 2. celana panjang warna hitam; dan 3. sepatu pantovel; b. Pakaian Dinas harian abu-abu wanita: 1. baju lengan pendek dan/atau panjang, berwarna abu abu; 2. rok/celana panjang warna hitam dibawah lutut; dan 3. sepatu pantovel; c. Pakaian Dinas harian abu-abu wanita berjilbab dan/atau hamil dengan model menyesuaikan dan berwarna sama; dan d. Pakaian Dinas harian abu-abu pria dan wanita memakai lidah pangkat dan berwarna sama.

Pasal 15

(1) Pakaian Dinas harian putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari. (2) Pakaian Dinas harian putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pakaian Dinas harian putih pria: 1. kemeja lengan pendek dan/atau panjang, berwarna abu-abu; 2. celana panjang warna hitam; dan 3. sepatu pantovel; b. Pakaian Dinas harian putih wanita: 1. baju lengan pendek dan/atau panjang, berwarna abu abu; 2. rok/celana panjang warna hitam dibawah lutut; dan 3. sepatu pantovel; dan c. Pakaian Dinas harian putih wanita berjilbab dan/atau hamil dengan model menyesuaikan dan berwarna sama.

Pasal 16

(1) Pakaian Dinas lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dipakai untuk melaksanakan tugas lapangan. (2) Pakaian Dinas lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kemeja lengan pendek dan/atau panjang, berwarna hitam, berlidah bahu, kantong 2 (dua) diatas; b. celana panjang model kargo, berwarna coklat muda, terdapat 6 (enam) buah kantong, yakni: 1. 2 (dua) disamping; 2. 2 (dua) dibelakang; dan 3. 2 (dua) dibawah paha; dan c. sepatu menyesuaikan dengan kondisi lapangan.

Pasal 17

(1) Pakaian sipil harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, dipakai untuk bekerja sehari-hari maupun untuk keperluan lainnya yang bersifat umum bagi Ketua dan Anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. (2) Pakaian sipil harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pakaian sipil harian pria: 1. safari dan celana panjang berwarna sama; 2. baju berkerah kemeja; dan 3. sepatu pantovel; b. pakaian sipil harian wanita: 1. safari dan rok di bawah lutut, berwarna sama; 2. baju berkerah kemeja; dan 3. sepatu pantofel; dan c. pakaian sipil harian wanita berjilbab dan/atau hamil dengan model menyesuaikan dan berwarna sama.

Pasal 18

(1) Pakaian sipil lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dipakai pada upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi ke luar negeri. (2) Pakaian sipil lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pakaian sipil lengkap pria: 1. jas berwarna gelap; 2. celana panjang berwarna sama; dan 3. kemeja dengan dasi; b. pakaian sipil lengkap wanita: 1. jas berwarna gelap; 2. rok di bawah lutut berwarna sama; dan 3. kemeja dengan dasi; dan c. pakaian sipil lengkap wanita berjilbab dan/atau hamil dengan model menyesuaikan dan berwarna sama.

Pasal 19

Ketentuan mengenai model Pakaian Dinas di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 20

(1) Atribut Pakaian Dinas dipakai pada Pakaian Dinas. (2) Atribut Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lencana KORPRI; b. lencana Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; c. lencana golongan dan masa kerja; d. tanda nama; e. nama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; f. nama Sekretariat Jenderal, Kedeputian, dan Inspektorat Utama Bawaslu/Sekretariat dan Inspektorat Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota; g. Logo Pengawas Pemilihan Umum; h. logo Merah Putih; i. topi; dan j. tanda pengenal.

Pasal 21

(1) Atribut Pakaian Dinas harian abu-abu di lingkungan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota, terdiri atas: a. lencana KORPRI; b. lencana Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota; c. tanda nama; d. nama Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota; e. nama Sekretariat Jenderal, Kedeputian, dan Inspektorat Utama Bawaslu/Sekretariat dan Inspektorat Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota; f. Logo Pengawas Pemilihan Umum; dan g. tanda pengenal. (2) Atribut Pakaian Dinas harian putih di Lingkungan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota, terdiri atas: a. lencana KORPRI; b. tanda nama; c. Logo Pengawas Pemilihan Umum yang dibordir di dada sebelah kiri; dan d. tanda pengenal. (3) Atribut Pakaian Dinas lapangan terdiri atas: a. tanda nama; b. lencana KORPRI; c. lencana Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota; d. nama Sekretariat Jenderal, Kedeputian, dan Inspektorat Utama Bawaslu/Sekretariat dan Inspektorat Bawaslu Provinsi/Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; e. Logo Pengawas Pemilihan Umum; f. Logo Merah Putih; g. topi; dan h. tanda pengenal. (4) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam pemakaian Pakaian Dinas harian abu-abu dan Pakaian Dinas lapangan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota tidak menggunakan nama Sekretariat. (5) Pakaian Sipil harian dan pakaian sipil lengkap tidak memakai Atribut.

Pasal 22

(1) Lencana KORPRI dipakai pada semua jenis Pakaian Dinas untuk Pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil. (2) Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan logam berwarna kuning emas. (3) Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai di dada sebelah kiri.

Pasal 23

(1) Lencana Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota dipakai pada semua jenis Pakaian Dinas untuk Pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil. (2) Lencana Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan logam. (3) Lencana Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai di dada sebelah kanan bagi pegawai negeri sipil dan di dada sebelah kiri bagi nonpegawai negeri sipil.

Pasal 24

(1) Lencana Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipakai pada semua jenis Pakaian Dinas untuk Pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil. (2) Bagi Pegawai Negeri Sipil Lencana Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari: a. logam berwarna perunggu diperuntukkan untuk Golongan II; b. logam berwarna perak diperuntukkan untuk Golongan III; dan c. logam berwarna emas diperuntukkan untuk Golongan IV. (3) Bagi Pegawai nonpegawai negeri sipil lencana Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari: a. logam berwarna perak diperuntukkan untuk masa kerja di atas 5 (lima) tahun; dan b. logam berwarna perunggu diperuntukkan untuk masa kerja di bawah 5 (lima) tahun.

Pasal 25

(1) Tanda nama menunjukkan nama seseorang yang dipakai di dada kanan 1 (satu) centimeter di atas saku. (2) Tanda nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan dasar ebonit/plastik, warna hitam dengan tulisan warna putih.

Pasal 26

(1) Nama Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota menunjukkan wilayah kerja. (2) Nama Bawaslu dipakai oleh Anggota Bawaslu dan Pegawai di Sekretariat Jenderal, Kedeputian, atau Inspektorat Bawaslu. (3) Nama Bawaslu Provinsi dipakai oleh Anggota Bawaslu Provinsi dan Pegawai di Sekretariat Bawaslu Provinsi. (4) Nama Bawaslu Kabupaten/Kota dipakai oleh Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan Pegawai di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Nama Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota ditempatkan di lengan sebelah kiri 4 (empat) centimeter di bawah bahu. (6) Bahan dasar Nama Bawaslu berupa kain dibordir, bertuliskan BAWASLU dengan huruf berwarna putih dan latar berwarna abu-abu tua. (7) Bahan dasar Nama Bawaslu Provinsi berupa kain dibordir, bertuliskan BAWASLU PROVINSI (sesuai dengan daerah masing-masing) dengan huruf berwarna putih dan latar berwarna abu-abu tua. (8) Bahan dasar Nama Bawaslu Kabupaten/Kota berupa kain dibordir, bertuliskan BAWASLU KABUPATEN/KOTA sesuai dengan daerah masing-masing, dengan huruf berwarna putih dan latar berwarna abu-abu tua.

Pasal 27

(1) Nama Sekretariat Jenderal, Kedeputian atau Inspektorat Utama menunjukkan wilayah kerja. (2) Nama Sekretariat Jenderal, Kedeputian atau Inspektorat Utama dipakai oleh semua Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal, Kedeputian, dan Inspektorat Utama Bawaslu. (3) Nama Sekretariat Jenderal, Kedeputian atau Inspektorat Utama ditempatkan di lengan sebelah kanan 4 (empat) cm di bawah bahu. (4) Bahan dasar Nama Sekretariat Jenderal, Kedeputian atau Inspektorat Utama Bawaslu berupa kain dibordir, bertuliskan SEKRETARIAT JENDERAL, KEDEPUTIAN, atau INSPEKTORAT UTAMA dengan huruf berwarna putih dan latar berwarna abu-abu tua.

Pasal 28

(1) Nama Sekretariat dan Inspektorat Bawaslu Provinsi/Sekretariat pada Bawaslu Kabupaten/Kota menunjukkan wilayah kerja. (2) Nama Sekretariat dipakai oleh semua Pegawai di lingkungan Sekretariat dan Inspektorat Bawaslu Provinsi. (3) Nama Sekretariat dipakai oleh semua Pegawai di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Nama Sekretariat dan Inspektorat pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota ditempatkan di lengan sebelah kanan 3 (tiga) cm di bawah bahu. (5) Bahan dasar Nama Sekretariat dan Inspektorat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berupa kain dibordir, bertuliskan SEKRETARIAT dan INSPEKTORAT dengan huruf berwarna putih dan latar berwarna abu-abu tua.

Pasal 29

(1) Logo Pengawas Pemilihan Umum dipakai pada Pakaian Dinas dikenakan oleh Anggota dan semua Pegawai di lingkungan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Logo Pengawas Pemilihan Umum ditempatkan di lengan sebelah kiri 5 (lima) cm di bawah bahu. (3) Bahan dasar Logo Pengawas Pemilihan Umum berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pasal 30

(1) Tanda pengenal Pegawai untuk mengetahui identitas seorang Pegawai. (2) Tanda pengenal Pegawai dipakai oleh Pegawai dalam menjalankan tugas. (3) Tanda pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada kantong/saku baju sebelah kiri.

Pasal 31

(1) Tanda pengenal Pegawai terbuat dari bahan dasar polivinil klorida atau sejenisnya. (2) Bentuk tanda pengenal Pegawai empat persegi panjang dengan ukuran polivinil klorida sebagai dasar tulisan tanda pengenal dengan ukuran panjang 8,5 (delapan koma lima) cm dan lebar 5,5 (lima koma lima) cm dan pas foto berukuran menyesuaikan.

Pasal 32

Tanda pengenal terdiri atas: a. bagian depan: 1. foto Pegawai dengan memakai Pakaian Dinas harian abu-abu; 2. nama Pegawai; dan 3. Logo Pengawas Pemilihan Umum; dan b. bagian belakang: 1. nomor induk pegawai ; 2. nama unit kerja organisasi; 3. eselon jabatan struktural atau nama jabatan fungsional; 4. golongan darah; 5. alamat kantor; 6. tanggal dikeluarkan; dan 7. tanda tangan dan nama pejabat yang mengeluarkan.

Pasal 33

(1) Warna dasar foto Pegawai didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh Pegawai. (2) Warna dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. warna coklat untuk pejabat eselon I atau pejabat pimpinan tinggi madya, serta Ketua dan Anggota Bawaslu; b. warna merah untuk pejabat eselon II atau pejabat pimpinan tinggi pratama, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi; c. warna biru untuk pejabat eselon III atau pejabat administrator, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; d. warna hijau untuk pejabat eselon IV atau pejabat pengawas; e. warna orange untuk Pegawai pegawai negeri sipil non eselon atau pejabat pelaksana; f. warna kuning untuk pegawai nonpegawai negeri sipil; g. warna abu-abu tua untuk pejabat fungsional; dan h. warna abu-abu muda untuk asisten komisioner dan tim asistensi.

Pasal 34

Ketentuan mengenai bentuk dan model Atribut Pengawas Pemilihan Umum tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 35

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Bawaslu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Kepala Sekretariat atas nama Sekretaris Jenderal Bawaslu. (3) Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Sekretariat atas nama Sekretaris Jenderal Bawaslu. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 36

(1) Pakaian Korpri dipakai sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk Pegawai di lingkungan Bawaslu. (2) Penggunaan batik atau kain ciri khas daerah pada hari tertentu di lingkungan Bawaslu ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 37

Penggunaan lencana KORPRI dalam Pakaian Dinas dikecualikan untuk Pegawai Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak berstatus pegawai negeri sipil.

Pasal 38

Dalam hal sudah terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, ketentuan dalam Peraturan Badan ini juga berlaku terhadap Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sampai dengan terbentuknya Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, maka Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Logo dan Pataka Pengawas Pemilu serta Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 391), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2017 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd ABHAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA