Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

PERATURAN_BAWASLU No. 16 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
5. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
6. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

8. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
9. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
10. Pengawas Pemilu adalah lembaga yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu yang meliputi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
11. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
12. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di provinsi.
13. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
14. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN
15. Penduduk adalah Warga

yang bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA.
16. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

17. Daftar Calon Sementara yang selanjutnya disingkat DCS adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon.
18. Daftar Calon Tetap yang selanjutnya disingkat DCT adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon.
19. Penelitian Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan perseorangan menjadi peserta Pemilu anggota DPD dan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD yang bersifat formil.
20. Verifikasi Faktual adalah pemeriksaan dan pencocokan kebenaran dokumen dukungan pemilih dengan nama, usia, dan alamat serta pernyataan Pemilih mengenai dukungannya kepada perseorangan calon peserta Pemilu anggota DPD yang bersifat materiil.
21. Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD yang selanjutnya disingkat SIPPP adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dan penyelenggara Pemilu dalam melakukan penyerahan, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap pemenuhan persyaratan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD.
22. Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dan penyelenggara Pemilu dalam pendaftaran, Penelitian Administrasi, dan verifikasi syarat bakal calon anggota DPD.

23. Petugas Penghubung adalah seseorang yang ditunjuk oleh perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dengan surat mandat, sebagai penghubung antara perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dengan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk keperluan penyerahan dukungan, Penelitian Administrasi dukungan, Verifikasi Faktual dukungan, rekapitulasi hasil verifikasi dukungan, pendaftaran calon, Penelitian Administrasi syarat pencalonan dan syarat calon, dan penetapan calon Peserta Pemilu anggota DPD.
24. Hari adalah hari kalender.

Pasal 2

(1) Pengawasan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi:
a. syarat dukungan yang terdiri atas:
1. penyerahan syarat dukungan;
2. verifikasi syarat dan sebaran dukungan;
3. perbaikan syarat dukungan;
4. Verifikasi Faktual syarat dukungan; dan
5. rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual;
b. pencalonan yang terdiri atas:
1. pendaftaran calon;
2. verifikasi syarat calon dan pencalonan;
3. perbaikan syarat dukungan calon;
4. Verifikasi Faktual syarat dukungan calon;
5. rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual;
6. penetapan DCS; dan
7. penetapan DCT.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan terhadap masukan dan tanggapan masyarakat sebelum penetapan DCT.

Pasal 3

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk memastikan:
a. kebenaran, ketepatan, dan keabsahan syarat dukungan calon dan proses pencalonan;
b. transparansi proses penyusunan DCS dan DCT; dan
c. kemudahan masyarakat dan peserta Pemilu untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS dan DCT.

Pasal 4

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara:
a. pengawasan langsung proses pencalonan;
b. sosialisasi;
c. penyampaian peringatan dini;
d. penyampaian himbauan;
e. pemeriksaan terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan;
f. penelusuran terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan;
g. penyampaian rekomendasi; dan
h. tindak lanjut dugaan pelanggaran.

Pasal 5

(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap:
a. jumlah kursi anggota DPD untuk setiap daerah provinsi berjumlah 4 (empat) kursi;
b. dukungan pemilih perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali

Kota dan Wakil Wali Kota terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilu; dan
c. Verifikasi Faktual terhadap dukungan Pemilih yang telah dinyatakan memenuhi syarat di setiap daerah kabupaten/kota.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilu memastikan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD mempunyai hak, kesempatan, serta perlakuan yang adil dan setara dalam penyerahan syarat dukungan dan pencalonan.

Pasal 6

(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyerahan dokumen persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dari KPU Provinsi/KIP Aceh kepada KPU.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap KPU Provinsi/KIP Aceh dalam proses:
a. penerimaan dokumen persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD yang berupa surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar nama pendukung dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan;
b. Penelitian Administrasi terhadap kesesuaian antara daftar nama pendukung dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. pengambilan sampel dukungan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan di setiap daerah kabupaten/kota hasil Penelitian Administrasi pada daerah provinsi yang bersangkutan.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam proses:

a. penerimaan dokumen hasil Penelitian Administrasi yang disampaikan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
1. daftar nama dan identitas pendukung, jumlah sampel dan nama sampel pendukung melalui SIPPP; dan
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
b. Penelitian Administrasi terhadap kesesuaian antara sampel dukungan dengan daftar nama dan alamat pendukung dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
c. Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dengan mendatangi alamat tempat tinggal sampel pendukung.

Pasal 7

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan persyaratan dukungan calon dengan memastikan:
a. ketepatan waktu penyerahan persyaratan dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh;
b. persyaratan dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. daerah provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan
1.000.000 (satu juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
2. daerah provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari
1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima

juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;
3. daerah provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari
5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
4. daerah provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari
10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan
15.000.000 (lima belas juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; dan
5. daerah provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari
15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih;
c. dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan;
d. persyaratan daftar dukungan dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektonik atau Surat Keterangan setiap pendukung;
e. dukungan diberikan oleh 1 (satu) orang Pemilih kepada 1 (satu) orang calon peserta Pemilu anggota DPD; dan
f. calon peserta Pemilu anggota DPD tidak melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan dalam pemenuhan persyaratan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dan pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.

Pasal 8

Pengawas Pemilu memastikan KPU melakukan pengurangan jumlah dukungan minimal Pemilih jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh Perseorangan Calon Peserta Pemilu anggota DPD.

Pasal 9

Dalam melakukan pengawasan penyerahan dokumen, Bawaslu Provinsi memastikan:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan jadwal penyerahan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD, sebelum masa penyerahan dokumen dukungan;
b. pengumuman jadwal penyerahan dukungan dilakukan melalui media massa cetak dan/atau elektronik dan papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh;
c. pengumuman jadwal penyerahan dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari;
d. pengumuman jadwal penyerahan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD mencantumkan:
1. keputusan KPU tentang jumlah penduduk, Pemilih dan daerah kabupaten/kota pada setiap daerah provinsi sebagai dasar pemenuhan syarat dukungan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD;
2. tempat penyerahan dukungan; dan
3. waktu penyerahan dukungan;
e. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD memasukkan daftar dukungan ke dalam SIPPP;
f. pemasukan daftar dukungan ke dalam SIPPP, dilakukan setelah berakhirnya masa pengumuman sampai dengan sebelum dimulainya masa penyerahan dukungan;

g. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD menyerahkan surat pernyataan penyerahan dukungan melalui SIPPP, mencetak, menandatangani dengan tinta warna biru dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dengan melampirkan daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebelum pendaftaran calon anggota DPD;
h. penyerahan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dilakukan paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak berakhirnya masa pengumuman penyerahan dukungan;
i. penyerahan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dilakukan sesuai dengan jadwal;
j. KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. KPU Provinsi/KIP Aceh memfasilitasi perbaikan data naskah asli elektronik dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD jika pada saat penyampaian surat pernyataan penyerahan dukungan tidak memenuhi ketentuan yang diatur.

Pasal 10

(1) Pengawas Pemilu mengawasi persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD.
(2) Persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:

a. Penelitian Administrasi; dan
b. Verifikasi Faktual.

Pasal 11

Dalam melakukan pengawasan Penelitian Administrasi, Pengawas Pemilu memastikan:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi terhadap jumlah minimal dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dan persebarannya;
b. KPU Provinsi/KIP Aceh mencoret dukungan dan menyatakan tidak memenuhi syarat bagi dukungan yang tidak sesuai;
c. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi terhadap dukungan ganda dan dukungan yang tidak memenuhi syarat yang telah dimasukkan dalam SIPPP;
d. dukungan hanya dihitung 1 (satu) jika ditemukan dukungan ganda yang memiliki kesamaan nama, Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap; dan
e. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan daftar dukungan yang tidak memenuhi syarat kepada calon Peserta Pemilu anggota DPD atau Petugas Penghubung untuk memperoleh penjelasan disertai bukti.

Pasal 12

Dalam melakukan pengawasan hasil Penelitian Administrasi, Pengawas Pemilu memastikan:
a. hasil Penelitian Administrasi dituangkan dalam formulir Lampiran;
b. KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi;
c. berita acara dan lampiran dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli disampaikan kepada:
1. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD;

2. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh;
dan
4. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP; dan
d. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) hari setelah Penelitian Administrasi berakhir.

Pasal 13

Dalam melakukan pengawasan perbaikan dukungan hasil Penelitian Administrasi, Pengawas Pemilu memastikan:
a. calon Peserta Pemilu anggota DPD dapat memperbaiki syarat dukungan dan persebaran dukungan jika berdasarkan berita acara hasil Penelitian Administrasi status dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah daerah kabupaten/kota yang ditentukan untuk daerah provinsi yang bersangkutan belum memenuhi syarat minimal dukungan;
b. perbaikan pemenuhan syarat minimal dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah daerah kabupaten/kota, disampaikan oleh perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD atau Petugas Penghubung kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan/atau sebaran di daerah provinsi yang bersangkutan;
c. KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan surat pernyataan penyerahan dukungan perbaikan, daftar dukungan perbaikan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; dan
d. calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD memperbaiki dan menyampaikan syarat dukungan dan/atau sebaran paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterima berita acara dan lampiran.

Pasal 14

Dalam melakukan pengawasan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan, Pengawas Pemilu memastikan:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan;
b. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi dengan menjumlahkan hasil Penelitian Administrasi dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dengan hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat;
c. KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN status dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan sebaran dukungan paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan;
d. KPU Provinsi/KIP Aceh menyatakan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dinyatakan gugur dantidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual jika hasil perbaikan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf b status dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dinyatakan tidak memenuhi syarat;
e. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan dan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak berakhirnya masa perbaikan dukungan;
f. KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan;
g. berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan dan lampiran dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli disampaikan kepada:
1. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD;
2. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh;
dan

4. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP; dan
h. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan dan lampiran paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya Penelitian Administrasi.

Pasal 15

Dalam melakukan pengawasan penentuan sampel, Pengawas Pemilu memastikan:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan yang telah memenuhi syarat administrasi berdasarkan berita acara sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan di setiap daerah kabupaten/kota pada daerah provinsi yang bersangkutan;
b. penentuan jumlah sampel diambil berdasarkan perkalian jumlah sampel sebanyak 10% (sepuluh persen) dan jumlah dukungan di setiap daerah kabupaten/kota pada daerah provinsi yang bersangkutan;
c. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pencuplikan sampel awal dan menentukan sejumlah sampel berikutnya sebanyak jumlah sampel untuk setiap daerah kabupaten/kota;
d. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembulatan ke bawah jika hasil kali sampel sebanyak 10% menghasilkan angka pecahan di bawah 0,5 (nol koma lima) dan pembulatan ke atas jika menghasilkan pecahan diatas 0,5 (nol koma lima);
e. pelaksanaan pengambilan sampel dan pencuplikan sampel dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh melalui SIPPP;
f. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan jumlah sampel kepada perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD;
g. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan jumlah sampel dan hasil cuplikan sampel yang memuat identitas nama sampel kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan;

h. penyampaian jumlah sampel dan hasil cuplikan sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh melalui SIPPP;
i. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan jumlah sampel dan hasil cuplikan sampel kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak berakhirnya Penelitian Administrasi perbaikan;
j. KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara penentuan sampel dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD; dan
k. berita acara penentuan sampel dan lampiran dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli untuk disampaikan kepada:
1. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD atau Petugas Penghubung;
2. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh;
dan
4. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP.

Pasal 16

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi Faktual dengan memastikan:
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil Penelitian Administrasi dan/atau Penelitian Administrasi perbaikan;
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual dengan cara menemui pendukung yang namanya tercantumuntuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian nama dan alamat pendukung dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, serta kebenaran dukungannya kepada perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD yang bersangkutan;
c. KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan dukungan tidak memenuhi syarat jika identitas sampel pendukung tidak sesuai dengan identitas dalam Kartu Tanda Penduduk

Elektronik atau Surat Keterangan asli yang dimiliki pendukung;
d. KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan dukungan sah dan memenuhi syarat jika pendukung menyatakan kebenaran dukungannya kepada 1 (satu) orang calon peserta Pemilu anggota DPD;
e. KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan dukungan tidak memenuhi syarat jika ditemukan pendukung yang memberikan dukungan kepada lebih;
f. KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil Verifikasi Faktual persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD;
g. berita acara hasil Verifikasi Faktual dan lampiran dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli untuk disampaikan kepada:
1. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD;
2. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh;
3. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Kabupaten/Kota;
dan
4. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota;
h. KPU/KIP Kabupaten/Kota mengunggah hasil Verifikasi Faktual kedalam SIPPP; dan
i. Verifikasi Faktual dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak berakhirnya masa penyampaian sampel oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.

Pasal 17

Dalam hal pada tahapan pengawasan Verifikasi Faktual, Pengawas Pemilu menemukan:
a. pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dukungan tidak memenuhi syarat, serta meminta pendukung untuk mengisi surat pernyataan dan membubuhkan tanda tangan atau cap jempol jari tangan;

b. pendukung tidak bersedia mengisi surat pernyataan, dukungannya dinyatakan tetap sah dan memenuhi syarat.
c. pendukung menarik dukungannya terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD pada masa Verifikasi Faktual, dukungannya tetap dinyatakan sah.
d. pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, Pengawas Pemilu memastikan petugas verifikator atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan catatan.
e. calon Peserta Pemilu anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung tidak dapat menghadirkan pendukung karena, perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dan/atau Petugas Penghubung dapat memfasilitasi pelaksanaan Verifikasi Faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi.
f. terdapat keraguan dalam Verifikasi Faktual pendukung calon melalui pemanfaatan teknologi informasi, Pengawas Pemilu mengawasi verifikasi ulang yang dilakukan KPU/KIP Kabupaten/Kota terhadap:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat Verifikasi Faktual dengan panggilan video dilakukan;
atau
2. keabsahan surat keterangan atau dokumen lain kepada instansi yang berwenang, untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan.

Pasal 18

Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual, Pengawas Pemilu memastikan:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan proyeksi terhadap hasil Verifikasi Faktual sebelum melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan dengan cara:

1. menghitung jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dari jumlah sampel yang dilakukan Verifikasi Faktual di setiap daerah kabupaten/kota untuk setiap calon peserta Pemilu anggota DPD;
2. menentukan angka proyeksi yang diperoleh dari hasil bagi jumlah dukungan dibagi dengan jumlah sampel di setiap daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan untuk setiap calon peserta Pemilu anggota DPD;
3. memproyeksikan jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dikalikan dengan angka proyeksi;
dan
4. menentukan proyeksi dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan cara jumlah dukungan dikurangi dengan hasil proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat;
b. dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat jika hasil proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah memenuhi syarat minimal dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD;
c. dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat jika hasil proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 2 belum memenuhi syarat minimal dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD;
d. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dapat memperbaiki dukungan dan persebaran dukungan jika dukungan belum memenuhi syarat;
e. KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara hasil Verifikasi Faktual dari KPU/KIP Kabupaten/Kota;

f. rapat pleno dihadiri oleh:
1. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan
2. Bawaslu Provinsi.
g. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD atau Petugas Penghubung dan Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
h. KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual;
i. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran dibuat dalam rangkap 4 (empat) untuk disampaikan kepada:
1. 1 (satu) rangkap untuk setiap perseorangan Calon Peserta Pemilu anggota DPD;
2. 1 (satu) rangkap untuk KPU;
3. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan
4. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh.
j. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran paling lama 3 (tiga) hari setelah rapat pleno rekapitulasi berakhir;
k. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran diunggah ke dalam SIPPP; dan
l. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran dipergunakan sebagai pemenuhan persyaratan pencalonan anggota DPD.

Pasal 19

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dengan memastikan:
a. dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dilakukan bersamaan dengan penyerahan perbaikan hasil Penelitian Administrasi syarat calon anggota DPD pada masa pencalonan;

b. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dapat memperbaiki syarat dukungan untuk kedua kali jika berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Faktual belum memenuhi syarat minimal dukungan;
c. dukungan perbaikan kedua disampaikan oleh perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD atau Petugas Penghubung kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dengan menyerahkan daftar dukungan perbaikan kedua, paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan di daerah provinsi yang bersangkutan;
d. daftar dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan daftar nama pendukung baru yang bukan merupakan daftar nama pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi;
e. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD memperbaiki dan menyampaikan syarat dukungan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya dokumen persyaratan calon anggota DPD dari KPU Provinsi/KIP Aceh pada masa pendaftaran calon anggota DPD sampai dengan sebelum penyerahan perbaikan dukungan; dan
f. dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD yang disampaikan setelah batas akhir masa perbaikan persyaratan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD, tidak dapat diterima oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan dinyatakan gugur.

Pasal 20

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dengan memastikan:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua setelah berakhirnya Verifikasi Faktual;
b. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua paling lama 6 (enam) hari terhitung sejak diterimanya perbaikan

dukungan dari perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD;
c. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi dengan menjumlahkan hasil Penelitian Administrasi dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat faktual dengan hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua yang dinyatakan memenuhi syarat;
d. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dinyatakan gugur dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual kedua jika berdasarkan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi status dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dinyatakan tidak memenuhi syarat;
e. KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan;
f. berita acara hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dan lampiran dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli disampaikan kepada:
1. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD;
2. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh;
dan
4. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP; dan
g. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dan lampiran dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua.

Pasal 21

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penentuan sampel hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dengan memastikan:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan perbaikan kedua yang telah memenuhi syarat

administrasi berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan perbaikan kedua di setiap daerah kabupaten/kota pada daerah provinsi yang bersangkutan;
b. penentuan jumlah sampel dan pencuplikan sampel dari dukungan perbaikan keduayang telah memenuhi syarat administrasi, serta penyampaian jumlah sampel kepada perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan prosedur;
c. jumlah sampel dan hasil cuplikan sampel dari dukungan perbaikan kedua disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya Penelitian Administrasi perbaikan;
d. KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara penentuan sampel dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD; dan
e. berita acara penentuan sampel dukungan perbaikan kedua dan lampiran dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli untuk disampaikan kepada:
1. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD atau Petugas Penghubung;
2. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh;
dan
4. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP.

Pasal 22

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi Faktual hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dengan memastikan:
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil Penelitian Administrasi perbaikan kedua;

b. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua sesuai dengan prosedur yang berlaku;
c. KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil Verifikasi Faktual persyaratan dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD;
d. berita acara hasil Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua dan lampiran dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli untuk disampaikan kepada:
1. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD;
2. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh;
3. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Kabupaten/Kota;
dan
4. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota.
e. hasil Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua diunggah ke dalam SIPPP; dan
f. Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya masa penyampaian sampel dukungan perbaikan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.

Pasal 23

(1) Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua, Pengawas Pemilu memastikan:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua setelah menerima berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dari KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan proyeksi hasil Verifikasi Faktual perbaikan dari KPU/KIP

Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dengan cara:
1. menghitung jumlah sampel perbaikan kedua yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dari jumlah sampel yang dilakukan Verifikasi Faktual perbaikan kedua di setiap daerah kabupaten/kota untuk setiap calon peserta Pemilu anggota DPD;
2. menentukan angka proyeksi yang diperoleh dari hasil bagi jumlah dukungan perbaikan kedua dibagi dengan jumlah sampel di setiap daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan untuk setiap calon peserta Pemilu anggota DPD;
3. memproyeksikan sampel perbaikan kedua yang dinyatakan memenuhi syarat dikalikan dengan angka proyeksi tersebut pada angka 2; dan
4. menentukan proyeksi dukungan perbaikan kedua yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan cara jumlah dukungan perbaikan kedua dikurangi dengan hasil proyeksi sampel perbaikan kedua yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut pada angka 3;
c. rapat pleno dihadiri oleh:
1. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan
2. Bawaslu Provinsi;
d. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD atau Petugas Penghubung dan Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
e. KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua;
f. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual hasil perbaikan kedua dan lampiran dibuat dalam rangkap 4 (empat) untuk disampaikan kepada:

1. 1 (satu) rangkap untuk setiap perseorangan Calon Peserta Pemilu anggota DPD;
2. 1 (satu) rangkap untuk KPU;
3. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan
4. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh;
g. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dan lampiran paling lama 3 (tiga) hari setelah rapat pleno rekapitulasi berakhir; dan
h. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran diunggah ke dalam SIPPP.
(2) Dalam hal hasil proyeksi sampel perbaikan kedua yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah memenuhi syarat minimal dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.
(3) Dalam hal dukungan perbaikan kedua tidak memenuhi syarat, perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD tidak dapat memperbaiki dukungan lagi.

Pasal 24

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dengan memastikan:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh pada hari yang sama melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual setelah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua;
b. rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan:
1. menjumlahkan sampel dukungan pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual awal dan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dari seluruh daerah kabupaten/kota untuk setiap calon peserta Pemilu anggota DPD;
2. menjumlahkan hasil proyeksi sampel dukungan pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat hasil

Verifikasi Faktual awal dan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dari seluruh daerah kabupaten/kota untuk setiap calon peserta Pemilu anggota DPD; dan
3. menjumlahkan hasil proyeksi sampel dukungan pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual awal dan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dari seluruh daerah kabupaten/kota untuk setiap calon peserta Pemilu anggota DPD;
c. KPU Provinsi/KIP Aceh menyatakan dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD memenuhi syarat jika hasil penjumlahan proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat telah memenuhi syarat minimal dukungan;
d. KPU Provinsi/KIP Aceh menyatakan dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD tidak memenuhi syarat jika hasil penjumlahan proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat tidak memenuhi syarat minimal dukungan;
e. KPU Provinsi/KIP Aceh menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu anggota DPD dan tidak memenuhi syarat pencalonan Pemilu anggota DPD jika Perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD yang tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan;
f. rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dihadiri oleh:
1. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan
2. Bawaslu Provinsi;
g. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD atau Petugas Penghubung dan Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;

h. KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual paling lama 2 (dua) hari setelah menerima berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota;
i. KPU Provinsi/KIP Acehmenyusun rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual;
j. berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran dibuat dalam rangkap 4 (empat) untuk disampaikan kepada:
1. 1 (satu) rangkap untuk setiap perseorangan Calon Peserta Pemilu anggota DPD;
2. 1 (satu) rangkap untuk KPU;
3. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan
4. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh;
k. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran paling lama 3 (tiga) hari setelah rapat pleno rekapitulasi berakhir;
l. berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran diunggah ke dalam SIPPP; dan
m. berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran dipergunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk MENETAPKAN perseorangan calon peserta Pemilu anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dukungan pemilih dalam pencalonan Pemilu anggota DPD.

Pasal 25

(1) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPD di laman KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau media massa setempat paling lama 7 (tujuh) hari.

(2) Pengumuman pendaftaran bakal calon Peserta Pemilu anggota DPD memuat informasi:
a. daftar dokumen pendaftaran; dan
b. waktu dan tempat penyerahan dokumen pendaftaran.
(3) Masa pendaftaran bakal calon anggota DPD dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman.
(4) Jadwal pendaftaran bakal calon Peserta Pemilu anggota DPD dilakukan pada:
a. hari pertama dan hari kedua dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
b. hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh tidak menerima dokumen syarat minimal dukungan dan syarat bakal calon anggota DPD jika telah melewati tenggat waktu pendaftaran.
(6) Bakal calon anggota DPD menyerahkan dokumen pendaftaran.
(7) Dalam hal bakal calon bertempat tinggal di luar negeri, wajib menyampaikan paspor dan surat keterangan dari Kantor Perwakilan

di negara setempat.
(8) Dalam hal bakal calon belum terdaftar sebagai Pemilih tanda bukti terdaftar sebagai Pemilih diganti dengan surat keterangan telah terdaftar sebagai Pemilih dari Ketua PPS.
(9) Surat pencalonan dan surat pernyataan dibubuhi tandatangan asli/basah bakal calon.
(10) Surat pencalonan dan dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam 2 (dua) rangkap terdiri atas:
a. 1 (satu) asli; dan
b. 1 (satu) rangkap fotokopi yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

Pasal 26

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pendaftaran calon dengan memastikan:
a. bakal calon anggota DPD mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh 1 (satu) kali selama masa pendaftaran;
b. bakal calon anggota DPD hadir pada saat mendaftar;
c. KPU Provinsi/KIP Aceh tidak menerima pendaftaran bakal calon yang bersangkutan jika bakal calon anggota DPD tidak dapat hadir pada saat mendaftar, kecuali disebabkan halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang yang disampaikan oleh Petugas Penghubung kepada KPU Provinsi/KIP Aceh;
d. bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung menyampaikan dokumen pendaftaran berupa naskah asli kepada KPU Provinsi/KIP Aceh;
e. bakal calon anggota DPD mengunggah naskah asli elektronik dokumen pendaftaran pada Silon sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran;
f. bakal calon anggota DPD atau tim penghubung wajib melengkapi dan/atau memperbaiki naskah asli elektronik dokumen pendaftaran sampai dengan sebelum dimulainya verifikasi dokumen jika sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran bakal calon anggota DPD atau tim penghubung belum mengunggah secara lengkap naskah asli elektronik dokumen pendaftaran dan/atau terdapat naskah asli elektronik yang tidak sesuai dengan naskah asli; dan
g. KPU Provinsi/KIP Aceh dapat memfasilitasi proses pelengkapan naskah asli elektronik dokumen pendaftaran.

Pasal 27

Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pengawas Pemilu memastikan KPU Provinsi/KIP Aceh:
a. menyiapkan buku pendaftaran yang memuat informasi:
1. nama bakal calon;
2. hari, tanggal, dan waktu pendaftaran; dan
3. nama, alamat tempat tinggal, nomor telepon, alamat surat elektronik bakal calon anggota DPD dan Petugas Penghubung;
b. menerima dokumen pendaftaran;
c. meneliti kelengkapan dokumen pendaftaran;
d. meneliti kesesuaian data calon yang terdapat pada Silon dengan data calon yang terdapat pada naskah asli;
e. memberikan tanda terima jika berdasarkan penelitian dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap;
f. mengembalikan seluruh dokumen pendaftaran dan menyerahkan tanda pengembalian dokumen dan menyampaikan kepada bakal calon anggota DPD untuk melengkapi dan mendaftarkan kembali ke KPU Provinsi/KIP Aceh sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran jika berdasarkan penelitian dokumen pendaftaran dinyatakan belum lengkap; dan
g. memfasilitasi proses perbaikan naskah asli elektronik oleh bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung jika berdasarkan penelitian naskah asli elektronik dokumen pendaftaran dinyatakan tidak sesuai dengan naskah asli.

Pasal 28

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual dokumen pendaftaran dengan memastikan:

a. KPU melaksanakan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran bakal calon anggota DPD dengan meneliti naskah asli elektronik dokumen pendaftaran yang telah diunggah ke dalam Silon;
b. KPU memasukkan hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual ke dalam Silon;
c. KPU Provinsi/KIP Aceh membantu pelaksanaan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual dengan cara:
1. meneliti naskah asli dokumen pendaftaran yang telah diserahkan pada masa pendaftaran;
2. melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika terdapat keraguan terhadap dokumen pendaftaran, dan menuangkan hasil klarifikasi tersebut ke dalam berita acara hasil klarifikasi;
3. menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi dan kebenaran dokumen hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU;
4. mengunggah berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh ke dalam Silon;
dan
5. menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada bakal calon anggota DPD paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya masa verifikasi administrasi.
d. Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa pendaftaran.

Pasal 29

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual dokumen perbaikan dengan memastikan:

a. KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dokumen perbaikan bakal calon anggota DPD paling lama 4 (empat) hari;
b. jadwal pendaftaran bakal calon Peserta Pemilu anggota DPD dilakukan pada:
1. hari pertama dan hari kedua dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
2. hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
c. KPU Provinsi/KIP Aceh tidak menerima dokumen perbaikan persyaratan bakal calon dan syarat bakal calon jika telah melewati tenggat waktu pendaftaran;
d. bakal calon anggota DPD diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan administrasi paling lama 4 (empat) hari pada masa perbaikan; dan
e. dokumen yang dapat diperbaiki dan/atau dilengkapi untuk memenuhi persyaratan administrasi hanya pada jenis dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau tidak lengkap.

Pasal 30

Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pengawas Pemilu memastikan:
a. KPU melaksanakan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan bakal calon anggota DPD dengan meneliti naskah asli elektronik dokumen perbaikan yang telah diunggah ke dalam Silon;
b. KPU memasukkan hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual ke dalam Silon;
c. KPU Provinsi/KIP Aceh membantu pelaksanaan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual dengan cara:
1. meneliti naskah asli dokumen perbaikan yang telah diserahkan pada masa perbaikan;

2. melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika terdapat keraguan terhadap dokumen perbaikan, dan menuangkan hasil klarifikasi tersebut ke dalam berita acara hasil klarifikasi;
3. menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan;
4. mengunggah berita acara yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh ke dalam Silon; dan
5. menyampaikan berita acara kepada bakal calon anggota DPD paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya masa verifikasi administrasi;
d. Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan dilakukan paling lama 9 (sembilan) hari setelah berakhirnya masa verifikasi hasil perbaikan syarat dukungan; dan
e. KPU Provinsi/KIP Aceh menyatakan bakal calon anggota DPD yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD jika pada saat berakhirnya masa Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual kelengkapan hasil perbaikan, masih terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak benar.

Pasal 31

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penyusunan DCS dengan memastikan:
a. KPU MENETAPKAN nama bakal calon anggota DPD yang telah memenuhi syarat dan menyusun dalam DCS untuk setiap daerah pemilihan;
b. DCS disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi pas foto terbaru bakal calon anggota DPD;

c. DCS yang telah disusun ditetapkan dalam rapat pleno dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU;
d. KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan DCS anggota DPD yang telah ditetapkan kepada publik untuk mendapatkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat;
e. pengumuman DCS anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan pada:
1. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak nasional dan media massa elektronik nasional oleh KPU;
2. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak lokal dan media massa elektronik lokal oleh KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
3. laman, kantor, atau sarana pengumuman lain yang mudah dibaca dan dijangkau masyarakat oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh;
f. penyusunan, penetapan, dan pengumuman DCS anggota DPD dilakukan paling lama 3 (tiga) hari;
g. masyarakat dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terhadap bakal calon anggota DPD sebagaimana tercantum dalam DCS;
h. masukan dan/atau tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti pendukung lainnya;
i. masukan dan/atau tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak DCS anggota DPD diumumkan;
j. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD atas masukan dan/atau tanggapan masyarakat paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya masa penyampaian masukan dan/atau tanggapan masyarakat; dan
k. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya masa klarifikasi.

Pasal 32

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan perubahan DCS dengan memastikan perubahan dilakukan dengan ketentuan:
a. terdapat bakal calon anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi berdasarkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat dan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. terdapat bakal calon yang meninggal dunia; atau
c. terdapat bakal calon yang mengundurkan diri.

Pasal 33

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penyusunan DCT dengan memastikan:
a. KPU MENETAPKAN bakal calon anggota DPD berdasarkan DCS anggota DPD yang telah mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat dan telah diklarifikasi kebenarannya serta menyusun dalam DCT untuk setiap daerah pemilihan;
b. DCT disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan foto calon anggota DPD;
c. DCT ditetapkan dalam rapat pleno;
d. penyusunan DCT dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari;
e. penetapan DCT dilaksanakan pada hari terakhir penyusunan DCT;
f. KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan DCT anggota DPD yang telah ditetapkan kepada publik;
g. pengumuman DCT anggota DPD dilakukan pada:
1. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak nasional dan media massa elektronik nasional oleh KPU;
2. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak lokal dan media massa elektronik lokal oleh KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
3. laman, kantor, atau sarana pengumuman lain yang mudah dibaca dan dijangkau masyarakat oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh; dan

h. pengumuman DCT anggota DPD yang telah ditetapkan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan DCT anggota DPD.

Pasal 34

Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pengawas Pemilu memastikan:
a. KPU menyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dicantumkan dalam DCT anggota DPD jika terdapat bakal calon anggota DPD yang meninggal dunia atau terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum DCT anggota DPD ditetapkan;
b. KPU menyatakan tidak memenuhi syarat dan mencoret nama bakal calon dari DCT jika terdapat bakal calon anggota DPD yang meninggal dunia atau terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah DCT anggota DPD ditetapkan dengan cara:
1. mencoret calon yang bersangkutan dalam DCT;
2. menyusun berita acara; dan
3. MENETAPKAN perubahan keputusan penetapan DCT anggota DPD; dan
c. pencoretan nama calon dalam Keputusan tidak mengubah susunan nomor urut calon dalam DCT.

Pasal 35

(1) Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota.
(2) Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk

juga Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 644) sepanjang mengatur mengenai tahapan Pencalonan anggota DPD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 2018

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABHAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA