Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri

PERATURAN_BAWASLU No. 17 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Tata Naskah Dinas ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan administrasi umum yang meliputi naskah dinas bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.

Pasal 2

Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: 1. Tata Naskah Dinas untuk pelaksanaan tugas, wewenang serta kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri; dan 2. Tata Naskah Dinas untuk pemberian dukungan administratif dan teknis operasional oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Pasal 3

Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh: a. Badan Pengawas Pemilihan Umum; b. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi; c. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; d. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; e. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa; f. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri; g. Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum; h. Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi; i. Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan j. Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Pasal 4

(1) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. jenis dan format naskah dinas; c. penyusunan naskah dinas; d. pengurusan naskah dinas korespondensi; e. penggunaan logo dan cap dinas; f. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas; dan g. penutup. (2) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menggunakan Tata Naskah Dinas berdasarkan Peraturan Badan ini dengan ketentuan merubah nomenklatur lembaga dari Badan menjadi Panitia.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum menggunakan Tata Naskah Dinas berdasarkan Peraturan Badan ini sampai dengan terbentuknya Peraturan PRESIDEN mengenai Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pasal 7

Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Tata Naskah Dinas berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan tetap berlaku paling lama 15 (lima belas) hari sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 991), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2017 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd ABHAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA