Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negeri Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
7. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
8. Pengawas Pemilu adalah lembaga yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu yang meliputi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
9. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
10. KPU Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di provinsi.
11. KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
12. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
13. Bakal Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Bakal Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
14. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan peserta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
15. Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
16. Pimpinan Partai Politik adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Politik yang bersangkutan.
17. Pengurus Partai Politik adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Partai Politik sesuai dengan tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan.
18. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
19. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
20. Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah seperangkat system informasi yang berbasis jaringan untuk mendukung KPU dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan Bakal Pasangan Calon.
21. Hari adalah hari kalender.
