Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
4. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah daerah provinsi.
5. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
6. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan.
7. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
8. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
9. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
10. Pengawas Pemilu adalah lembaga yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu yang meliputi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
11. Pejabat Bawaslu yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pimpinan Bawaslu dan/atau pegawai yang menduduki jabatan tertentu di lingkungan sekretariat jenderal Bawaslu.
12. Pegawai Bawaslu yang selanjutnya disebut Pegawai adalah ASN dan pegawai kontrak Bawaslu.
13. Mantan Pegawai Bawaslu yang selanjutnya disebut Mantan Pegawai adalah orang yang pernah menjadi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal Bawaslu yang diberhentikan tanpa hak pensiun.
14. Permasalahan Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan Pemilu selama bekerja di lingkungan Bawaslu.
15. Unit Kerja adalah satuan organisasi kerja di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
16. Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh unit kerja Bawaslu kepada Pejabat dan/atau Pegawai Bawaslu dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu.
17. Pemberi Bantuan Hukum adalah unit kerja yang membidangi Hukum pada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.
18. Penerima Bantuan Hukum adalah Pejabat dan/atau Pegawai Bawaslu.
Pasal 2
(1) Pemberian Bantuan Hukum oleh Bawaslu diberikan kepada Pengawas Pemilu, Pejabat dan Pegawai yang mendapatkan Permasalahan Hukum.
(2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada mantan Pengawas Pemilu, Mantan Pegawai, dan pensiunan Pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu.
Pasal 3
(1) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit meliputi:
a. perkara perdata;
b. perkara pidana; dan
c. perkara Tata Usaha Negara.
(2) Selain Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan paling sedikit terhadap:
a. perkara kode etik;
b. uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG;
d. pengaduan hukum;
e. konsultasi hukum;
f. alternatif penyelesaian sengketa; dan
g. permasalahan hukum lain yang melibatkan Bawaslu.
Pasal 4
(1) Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu LN dilaksanakan oleh bagian yang membidangi bantuan hukum pada Bawaslu.
(2) Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dilaksanakan oleh bagian yang membidangi bantuan hukum pada Bawaslu Provinsi.
(3) Dalam hal Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat memberikan bantuan hukum,
Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Pasal 5
(1) Dalam pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berkoordinasi dengan unit kerja terkait di lingkungan Bawaslu.
(2) Selain koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Pasal 6
Pemberi Bantuan Hukum dalam penanganan perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, melakukan:
a. telaah terhadap objek gugatan;
b. penyiapan surat kuasa, penyiapan jawaban, duplik, alat bukti dan saksi, kesimpulan, memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi dan memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali;
c. menghadiri sidang di pengadian negeri;
d. menyampaikan memori banding/kontra memori banding kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan tingkat pertama; dan
e. menyampaikan memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat pertama.
Pasal 7
(1) Bantuan Hukum tidak diberikan dalam perkara pidana yang timbul di luar pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pengawasan Pemilu.
(2) Bantuan Hukum dalam perkara pidana korupsi hanya diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Pasal 8
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan untuk memastikan:
a. hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum dalam setiap tahapan pemeriksaan;
b. kesesuaian dengan ketentuan hukum acara pidana dan materi delik pidana yang disangkakan; dan
c. hal lain yang dianggap perlu dengan perkara yang dihadapi.
Pasal 9
Pemberian Bantuan Hukum dalam penanganan perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c berkaitan dengan keputusan Bawaslu.
Pasal 10
Pemberi Bantuan Hukum dalam penanganan perkara tata usaha negara paling sedikit melakukan:
a. kajian/telaah terhadap objek perkara;
b. menghadiri sidang di pengadilan tata usaha negara;
c. menyiapkan dan menyampaikan surat kuasa, jawaban, duplik, alat bukti, saksi, keterangan ahli, dan kesimpulan;
d. menyatakan dan mengajukan banding;
e. menyiapkan dan menyampaikan memori banding/kontra memori banding;
f. menyatakan dan mengajukan kasasi; dan
g. menyiapkan dan menyampaikan memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra
memori peninjauan kembali ke Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat pertama.
Pasal 11
Dalam penanganan perkara kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik INDONESIA, Pemberi Bantuan Hukum paling sedikit melakukan:
a. kajian/telaah terhadap objek permohonan;
b. memantau sidang; dan
c. menyiapkan dan menyampaikan jawaban, alat bukti, saksi, keterangan ahli, dan kesimpulan.
Pasal 12
Dalam penanganan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Pemberi Bantuan Hukum melakukan:
a. kajian/telaah hukum terhadap objek permohonan uji materiil;
b. menerima surat kuasa khusus dari pimpinan Bawaslu;
c. penyiapan keterangan pemerintah atau keterangan Bawaslu dan bukti tertulis;
d. penyiapan saksi dan/atau ahli pada persidangan;
e. penyiapan kesimpulan; dan
f. sidang di Mahkamah Konstitusi.
Pasal 13
Dalam penanganan permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Pemberi Bantuan Hukum paling sedikit melakukan:
a. kajian/telaah dan pertimbangan hukum terhadap objek permohonan;
b. menerima surat kuasa khusus;
c. penyiapan jawaban dan bukti;
d. penyiapan keterangan pemerintah atau keterangan Bawaslu dan bukti tertulis;
e. penyiapan saksi dan/atau ahli pada persidangan;
f. penyiapan kesimpulan; dan
g. sidang di Mahkamah Agung.
Pasal 14
(1) Pengaduan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d yang disampaikan oleh masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah dapat difasilitasi oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e berupa permohonan masukan, saran dan/atau pendapat hukum yang disampaikan oleh masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah dapat difasilitasi oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(3) Alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f merupakan penyelesaian permasalahan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum melalui negosiasi, mediasi atau musyawarah, dan konsiliasi dengan para pihak.
Pasal 15
Pemberi Bantuan Hukum dalam penanganan pengaduan hukum, konsultasi hukum, alternatif penyelesaian sengketa, dan permasalahan hukum lain yang melibatkan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf g paling sedikit melakukan:
a. mempelajari dan memberikan kajian pertimbangan hukum mengenai objek pengaduan hukum;
b. menyiapkan jawaban terkait pengaduan hukum;
c. mengirimkan surat kepada lembaga atau pihak terkait yang berisi saran untuk memfasilitasi atau menyelesaikan permasalahan dengan tembusannya kepada pihak yang bersangkutan; dan
d. mengambil tindakan lain sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menggunakan konsultan hukum/advokat.
(2) Penggunaan konsultan hukum/advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Dalam mengajukan permohonan Bantuan Hukum, pemohon menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada ketua Bawaslu atau ketua Bawaslu Provinsi dengan paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon Bantuan Hukum:
1. nama lengkap;
2. nomor induk kependudukan;
3. tempat & tanggal lahir;
4. instansi/jabatan;
5. alamat; dan
6. nomor telepon; dan
b. uraian singkat pokok permasalahan:
1. waktu dan tempat kejadian;
2. kronologis perkara; dan
3. jenis perkara.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
Pasal 18
(1) Pemberi Bantuan Hukum melakukan verifikasi dan kajian awal terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk disampaikan kepada Pimpinan Bawaslu atau Bawaslu Provinsi untuk mendapatkan persetujuan pemberian Bantuan Hukum.
(2) Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum.
Pasal 19
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum tidak mendapatkan persetujuan pimpinan Bawaslu atau Bawaslu Provinsi, Pemberi Bantuan Hukum memberikan penjelasan kepada Pemohon Bantuan Hukum.
Pasal 20
Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan:
a. Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa dan perkara tersebut bukan perkara pidana;
b. Bantuan Hukum sesuai dengan standar prosedur operasional Bantuan Hukum; dan
c. informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Penerima Bantuan Hukum wajib:
a. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum;
dan
b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 22
Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum.
Pasal 23
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan perkembangan setiap tahapan pemberian Bantuan Hukum kepada Bawaslu secara berkala.
(2) Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan hasil pemberian Bantuan Hukum kepada Bawaslu.
Pasal 24
Biaya yang diperlukan untuk Bantuan Hukum dibebankan pada alokasi anggaran Bawaslu atau anggaran Bawaslu Provinsi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2018
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABHAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
