(1) Pemohon, Termohon, atau pihak terkait dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum
berdasarkan surat kuasa khusus dalam mengajukan Permohonan.
(2) Pemohon, Termohon, atau pihak terkait dapat didampingi oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dalam proses Mediasi.
(3) Pemohon, Termohon, atau pihak terkait dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dalam proses Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.
(4) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus didaftarkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat mengajukan permohonan, proses Mediasi, atau proses Adjudikasi penyelesaian sengketa di Pengawas Pemilu.
(5) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang ditunjuk oleh Pemohon atau pihak terkait merupakan advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Termohon dapat menunjuk kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: