Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum

PERATURAN_BAWASLU No. 3 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. 3. Badan Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 4. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan 5. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 6. Program Penyusunan Peraturan Bawaslu adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Bawaslu yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 7. Naskah Kajian adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Peraturan Bawaslu sebagai solusi terhadap permasalahan dankebutuhan hukum dalam pelaksanaanpenyelenggaraanpengawasan Pemilu. 8. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. 9. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang- undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. 10. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.

Pasal 3

(1) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pimpinan unit kerja mengusulkan pembentukan Peraturan Bawaslu tahun berikutnya. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disertai dengan Naskah Kajian rancangan Peraturan Bawaslu. (3) Naskah Kajian rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan. (4) Format Naskah Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bawaslu ini.

Pasal 4

(1) Usulan rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan verifikasi oleh unit kerja yang melaksanakan urusan di bidang hukum. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. verifikasi administratif; dan b. verifikasi substantif.

Pasal 5

(1) Verifikasi administratif dilakukan dengan menyesuaikan persyaratan usulan rancangan Peraturan Bawaslu. (2) Verifikasi substantif dilakukan dengan menganalisis urgensi dan kebutuhan hukum pembentukan Peraturan Bawaslu.

Pasal 6

(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dituangkan dalam usulan daftar Program Penyusunan Peraturan Bawaslu. (2) Usulan daftar Program Penyusunan Peraturan Bawaslu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Ketua dan Anggota Bawaslu untuk mendapat persetujuan. (3) Usulan daftar Program Penyusunan Peraturan Bawaslu yang telah disetujui Ketua dan Anggota Bawaslu ditetapkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu. (4) Format Usulan daftar Program Penyusunan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bawaslu ini.

Pasal 7

(1) Dalam hal usulan daftar Program Penyusunan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak disetujui, Sekretaris Jenderal menyempurnakan usulan daftar Program Penyusunan Peraturan Bawaslu sesuai dengan hasil rapat Ketua dan Anggota Bawaslu. (2) Hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kembali kepada Ketua dan Anggota Bawaslu guna mendapatkan penetapan.

Pasal 8

(1) Dalam keadaan tertentu pembentukan Peraturan Bawaslu dapat dilakukan di luar Program Penyusunan Peraturan Bawasluberdasarkan persetujuan Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan b. kebutuhan hukum;

Pasal 9

Dalam mengajukan pembentukan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus disertai dengan Naskah Kajian yang meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; dan b. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur.

Pasal 10

(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Bawasludilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum. (2) Penyusunan Rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana pada ayat (1) berdasarkan Program Penyusunan Peraturan Bawaslu.

Pasal 11

(1) Dalam melakukan penyusunan Peraturan Bawaslu melibatkan unsur dari: a. unit kerja pengusul rancangan Peraturan Bawaslu; b. unit kerja terkait; c. tenaga ahli; d. tim asistensi; dan e. Perancang Peraturan Perundang-undangan. (2) Selain melibatkan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan Peraturan Bawaslu dapat melibatkan unsur dari: a. kementerian/lembaga terkait; b. akademisi/ahli; atau c. penggiat Pemilu.

Pasal 12

(1) Penyusunan rancangan peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sekaligus melaksanakan proses pengharmonisasian. (2) Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peraturan Perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 13

(1) Hasil penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan. (2) Sekretaris Jenderalmenyampaikan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Bawaslu yang telah selesai disusun kepada Ketua disertai penjelasan secukupnya. (3) Ketua menyatakan Rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah selesai disusun dalam tahap penyusunan dengan Surat Ketua Bawaslu.

Pasal 14

Ketua Bawaslu menyampaikan secara tertulis Rancangan Peraturan Bawasluyang telah selesai disusun kepada DPR dan Pemerintahuntuk dilakukan konsultasi.

Pasal 15

Rancangan Peraturan Bawasluyang telahdikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah dituangkan dalam naskah asli rancangan Peraturan Bawaslu oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 16

(1) Dalam hal hasil konsultasi terdapat usulan perbaikan atau penyempurnaan substansi, Sekretaris Jenderal memerintahkan pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum untuk melakukan perbaikan atau penyempurnaan substansi. (2) Hasil perbaikan atau penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk dituangkan dalam naskah asli rancangan Peraturan Bawaslu.

Pasal 17

Sekretaris Jenderal menyiapkan 3 (tiga) rangkap naskah asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 yang salah satunya telah dibubuhi paraf pada setiap lembarnya.

Pasal 18

Sekretaris Jenderal menyampaikan Naskah asli Rancangan Akhir Peraturan Bawaslu yang telah diparaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 untuk mendapatkan paraf Ketua dan Anggota Bawaslu pada setiap lembarnya.

Pasal 19

Naskah asli Rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan oleh Ketua Bawaslu dengan membubuhkan tanda tangan.

Pasal 20

(1) Peraturan Bawaslu yang telah ditetapkan wajib diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 21

(1) Naskah Peraturan Bawaslu yang akan diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA harus disiapkan dan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disertai dengan 2 (dua) naskah asli dan 1 (satu) softcopy. (2) Penyiapan dan penyampaian naskah Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum. (3) Permintaan pengundangan Rancangan Bawaslu berdasarkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Pasal 22

(1) Peraturan Bawaslu yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA, dibuatkan salinan oleh Kepala Biro yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum untuk diunggah dalam laman Bawaslu. (2) Format penulisan salinan Peraturan Bawaslu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bawaslu ini.

Pasal 23

(1) Peraturan Bawaslu yang telah diundangkan dalam BeritaNegara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita NegaraRepublik INDONESIA dilakukan autentifikasi. (2) Autentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehpimpinan unit kerja yang tugas dan fungsinyadi bidang hukum. (3) Format autentifikasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bawaslu ini.

Pasal 24

(1) Pimpinan unit kerja yang tugas dan fungsinyadi bidang hukum menyebarluaskan Peraturan Bawaslu yang telah diundangkan dalam Berita Negara RepublikIndonesia. (2) Penyebarluasan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. media elektronik; b. media cetak; dan/atau c. forum tatap muka dan dialog langsung.

Pasal 25

(1) Masyarakat dapat memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Bawaslu. (2) Selain menerima masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu dapat menyelenggarakan: a. diseminasi; b. uji publik; c. seminar; dan/atau d. sosialisasi, untuk menjaring masukan masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Bawaslu.

Pasal 26

Rancangan Peraturan Bawaslu yang masih dalam proses penyusunan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, tetap diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2017 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd ABHAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA