Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

PERATURAN_BAWASLU No. 30 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.

7. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilu.
8. Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Pendistribusian adalah pengiriman perlengkapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyedia jasa atau oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dari suatu tempat ke daerah tujuan sesuai dengan jumlah, jenis, waktu, alamat, prosedur, dan anggaran berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan.
10. Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu adalah perlengkapan yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu, meliputi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan Lainnya.
11. Perlengkapan Pemungutan Suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelengggaraan Pemilu.
12. Dukungan Perlengkapan Lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
13. Surat Suara adalah salah satu jenis Perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
14. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilu.
15. KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu di daerah provinsi.
16. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di daerah kabupaten/kota.

17. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau nama lain.
18. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
19. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
20. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilu.
21. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
22. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
23. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
24. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
25. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
26. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

27. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
28. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.

Pasal 2

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing bertanggung jawab atas pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

Pengawas Pemilu memastikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. tepat jumlah;
b. tepat jenis;
c. tepat sasaran;
d. tepat waktu;
e. tepat kualitas; dan
f. efisien.

Pasal 4

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan perencanaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya terhadap penentuan standar dan spesifikasi, penentuan kebutuhan dan proses pengadaan atau lelang Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan:
a. tersusunnya jadwal kegiatan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya;
b. telah ditentukannya jenis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sesuai dengan kebutuhan;
c. telah ditentukannya jumlah Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sesuai dengan kebutuhan;
dan
d. telah ditentukannya spesifikasi teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan lainnya.

Pasal 5

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan cara:
a. berkoordinasi dengan KPU beserta jajarannya untuk mendapatkan data dan informasi, yang meliputi:
1. jadwal pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya;

2. jenis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang akan diadakan;
3. spesifikasi teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang akan diadakan;
4. mekanisme pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang akan digunakan;
5. peta atau zona pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya; dan
6. mekanisme pengamanan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya; dan
b. memberikan saran perbaikan jika ditemukan potensi permasalahan dan pelanggaran terhadap proses perencanaan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 6

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu terhadap pelaksanaan produksi dan pencetakan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. kepatuhan KPU dalam menentukan pengadaan jenis, standar, dan spesifikasi teknis Perlengkapan

Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kepatuhan perusahaan pemenang lelang dalam pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya terhadap kesesuaian standar spesifikasi teknis Perlengkapan Pemungutan Suara yang ditetapkan oleh KPU;
c. ketepatan waktu pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya oleh perusahaan pemenang lelang;
d. kesesuaian jumlah Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang diproduksi dengan jumlah yang seharusnya diproduksi oleh perusahaan pemenang lelang jika terdapat kelebihan atau kekurangan jumlah suara;
e. terjaminnya pengamanan pada saat proses pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya;
f. kelebihan pengadaan Surat Suara yang diproduksi langsung dimusnahkan oleh perusahaan pemenang lelang dengan disaksikan oleh petugas KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; dan
g. perusahaan pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya tidak terafiliasi dengan Peserta Pemilu tertentu.

Pasal 7

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk tim pengawasan pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya.

Pasal 8

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan cara:
a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan
b. melakukan pengawasan secara langsung.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. berkoordinasi dan menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan dengan penyelenggara Pemilihan untuk mendapatkan data dan informasi yang meliputi:
1. dokumen kontrak pengadaan antara penyelenggara dengan perusahaan pemenang lelang;
2. nama dan alamat perusahaan pemenang lelang;
dan
3. nama dan alamat pabrik tempat produksi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya;
b. memastikan perusahaan pemenang lelang pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya tidak masuk dalam daftar hitam nasional dalam proses layanan pengadaan elektronik; dan
c. melakukan pengawasan di pabrik pemenang lelang produksi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya untuk memastikan:
1. proses pengadaan produksi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sesuai dengan jadwal pengadaan;
2. kesesuaian jumlah pengadaan produksi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

3. penyimpanan hasil produksi di pabrik atau gudang penyimpanan sesuai dengan standar dan terjamin keamanan dari kerusakan;
4. pengepakan sesuai dengan jumlah, jenis dan dibungkus plastik sebelum dimasukan ke dalam boks dan diberi label untuk dikirimkan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
5. dilakukan penjagaan oleh pihak keamanan dan kepolisian di pabrik atau gudang penyimpanan;
6. adanya laporan harian dan analisis kejadian dan disampaikan langsung kepada petugas yang ditunjuk KPU; dan
7. pemusnahan kelebihan Surat Suara oleh perusahaan pemenang lelang dengan disaksikan oleh petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
8. kepatuhan perusahaan pemenang lelang dalam pengadaan sesuai Dengan Jenis, Standar, Dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya.
9. perusahaan pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya tidak terafiliasi dengan Peserta Pemilu tertentu

Pasal 9

Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya oleh KPU beserta jajarannya, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan saran perbaikan.

Pasal 10

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendistribusian

Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu terhadap distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. koordinasi dengan KPU sesuai dengan tingkatannya atau pihak lain untuk memperoleh informasi terkait jadwal distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya tiba tepat waktu dan memastikan mendapatkan pengawalan yang cukup dari aparat keamanan;
b. koordinasi dengan KPU sesuai dengan tingkatannya untuk memberikan masukkan atas wilayah rawan distribusi ditingkat kecamatan/distrik dan kelurahan/desa atau sebutan lain yang harus menjadi prioritas pengiriman; dan
c. menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan, dan keabsahan data pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya melalui pengawasan langsung ke lapangan.
(3) Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam proses distribusi, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan saran perbaikan.

Pasal 11

Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPU beserta jajarannya:
a. melakukan pemusnahan Surat Suara yang rusak dalam proses penyortiran dan pelipatan; dan
b. melakukan pencetakan ulang terhadap kekurangan Surat Suara yang rusak dalam proses penyortiran dan pelipatan dengan melibatkan Pengawas Pemilu dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 12

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pencatatan pada setiap kegiatan pengawasan yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan formulir Model A.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat kesalahan yang dapat diperbaiki, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat melakukan pemeriksaan secara cepat untuk menyampaikan saran perbaikan.
(3) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran pada laporan hasil pengawasan ditindaklanjuti dalam rapat pleno Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(4) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
(5) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing tidak ditindaklanjuti oleh KPU beserta jajarannya, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing wajib menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
(6) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur sengketa proses Pemilu atau berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya kepada Bawaslu secara berjenjang.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik atau sewaktu-waktu; dan
b. laporan akhir tahapan, pelaksanaan kegiatan pencalonan.
(3) Laporan periodik atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan
b. permasalahan dan analisa hasil pengawasan.
(4) Laporan akhir tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b memuat:
a. hasil kegiatan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya;
b. permasalahan atau kendala kegiatan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya;
c. penilaian kegiatan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya; dan
d. rekomendasi kegiatan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya.

Pasal 14

(1) Bawaslu melakukan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN terhadap pelaksanaan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan kepada Panwaslu Kecamatan terhadap pelaksanaan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya.
(4) Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya.

Pasal 15

(1) Untuk optimalisasi pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat melakukan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas.

Pasal 16

Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing- masing dalam melaksanakan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya dapat melibatkan partisipasi masyarakat dan pihak terkait.

Pasal 17

Dalam melakukan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat melakukan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 18

(1) Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
(2) Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 396); dan
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 847), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2018

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABHAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA