Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pelaksana Pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

PERATURAN_BAWASLU No. 4 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Peta Jabatan Pelaksana adalah susunan nama dan tingkat Jabatan Pelaksana yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi. 4. Ketua adalah Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik INDONESIA. 5. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik INDONESIA.

Pasal 2

(1) Calon PNS sebelum diangkat menjadi PNS ditempatkan pada unit kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi sebagai masa percobaan paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun. (2) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. (3) Selama menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Calon PNS diangkat terlebih dahulu sebagai calon Pejabat Pelaksana.

Pasal 3

Sekretaris Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan tugas calon PNS yang sedang menjalani masa percobaan.

Pasal 4

(1) Untuk diangkat sebagai PNS, Calon PNS harus memenuhi persyaratan: a. lulus pendidikan dan pelatihan; dan b. sehat jasmani dan rohani. (2) Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3 Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sebagai calon PNS.

Pasal 5

(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diangkat dalam Jabatan Pelaksana berdasarkan: a. perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan; b. pengembangan kompetensi, pengembangan karir, dan penilaian kinerja PNS; dan c. formasi Jabatan Pelaksana yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peta Jabatan Pelaksana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Peta Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun kebutuhan Jabatan Pelaksana yang diisi dari Calon PNS.

Pasal 7

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pelaksana ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua.

Pasal 8

PNS yang belum diangkat dalam Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus diangkat dalam Jabatan Pelaksana paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 9

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2016 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA