Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

PERATURAN_BAWASLU No. 4 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. 3. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. 4. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 5. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. 6. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. 7. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. 8. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain. 9. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 10. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. 11. Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang. 12. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS wajib menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan sumpah/janji jabatan serta kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kode etik Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mengatur mengenai kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pasal 3

(1) Penanganan dugaan pelanggaran kode etik bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa termasuk Pengawas TPS. (3) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. temuan Pengawas Pemilu; atau b. aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

Pasal 4

(1) Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan hasil pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai Penanganan Pelanggaran. (2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dan diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 5

(1) Aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b disampaikan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa termasuk Pengawas TPS. (2) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi administrasi paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak aduan diterima. (3) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. identitas dan alamat pengadu; b. nama dan jabatan teradu; c. uraian peristiwa; dan d. alat bukti. (4) Dalam hal pengaduan belum memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengadu diminta melengkapi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak verifikasi administrasi selesai dilakukan. (5) Dalam hal pengadu tidak melengkapi aduan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), aduan tidak diregistrasi. (6) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengadu mengenai aduan yang tidak diregistrasi dan tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan. (7) Aduan yang telah dinyatakan lengkap, dicatat dan diberikan nomor registrasi aduan dalam buku registrasi pelanggaran kode etik pada Hari yang sama.

Pasal 6

(1) Temuan/Aduan diajukan dengan disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat atau tulisan; d. petunjuk; e. keterangan para pihak; dan/atau f. data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

Pasal 7

(1) Penanganan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak temuan/aduan diregistrasi. (2) Pemanggilan terhadap para pihak dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak temuan/aduan diregistrasi. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota membuat surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada pengadu, teradu, saksi dan/atau ahli yang memuat jadwal klarifikasi dan undangan untuk menghadiri klarifikasi. (4) Surat undangan disampaikan kepada pengadu, teradu, saksi, dan/atau ahli melalui surat tercatat, kurir, surat elektronik, atau faksimile. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberitahukan adanya surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan komunikasi melalui telepon sebelum surat pemberitahuan diterima oleh pengadu, teradu, saksi dan/atau ahli. (6) Dalam hal pengadu, teradu, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi pertama, Bawaslu Kabupaten/Kota pada Hari yang sama menerbitkan surat undangan klarifikasi kedua sekaligus memanggil pengadu, teradu, saksi, dan/atau ahli. (7) Dalam hal pengadu, teradu, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.

Pasal 8

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi atas temuan/aduan terhadap dugaan pelanggaran kode etik. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memeriksa kedudukan hukum pengadu dan teradu; b. mendengarkan keterangan pengadu; c. mendengarkan keterangan teradu; d. mendengarkan keterangan saksi/ahli; dan/atau e. memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti. (3) Keterangan yang disampaikan oleh pengadu, teradu, saksi, dan/atau ahli dituangkan dalam berita acara klarifikasi. (4) Pihak yang dimintai klarifikasi, sebelumnya diambil sumpah/janji sesuai dengan agama dan keyakinan oleh petugas yang ditunjuk serta menandatangani berita acara di bawah sumpah/janji. (5) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau berita acara di bawah sumpah/janji sebagaimana dimaksud ayat (4) dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing 1 (satu) rangkap untuk tim klarifikasi dan 1 (satu) rangkap untuk pihak yang diklarifikasi.

Pasal 9

(1) Klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dilakukan dengan membentuk tim klarifikasi. (2) Tim klarifikasi terdiri atas ketua, anggota, pejabat struktural, dan/atau staf pada sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Jumlah anggota tim klarifikasi disesuaikan dengan jumlah klarifikasi dan pihak yang akan diklarifikasi dan dimintai keterangan. (4) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada anggota atau kepala sekretariat, atau pejabat struktural untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas nama ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 10

(1) Setelah melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bawaslu Kabupaten/Kota membuat kajian dan rekomendasi untuk diputuskan dalam Rapat Pleno. (2) Kajian dugaan pelanggaran kode etik dibuat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk. (3) Kajian dugaan pelanggaran kode etik menggunakan sistematika kajian yang paling sedikit memuat: a. kasus posisi; b. data; c. analisis dan penerapan hukum; d. kesimpulan; dan e. rekomendasi. (4) Sistematika kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam formulir kajian dugaan pelanggaran kode etik. (5) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam Rapat Pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Penomoran kajian dugaan pelanggaran menggunakan penomoran yang sama dengan nomor registrasi aduan dugaan pelanggaran kode etik.

Pasal 11

(1) Apabila hasil Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik, Bawaslu Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi berupa: a. peringatan; atau b. pemberhentian tetap. (2) Apabila hasil Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menyatakan temuan/aduan tidak terbukti, Bawaslu Kabupaten/Kota merehabilitasi teradu. (3) Hasil Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 12

(1) Dalam hal temuan/aduan telah diregistrasi, klarifikasi terhadap teradu yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan. (2) Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang sanksinya pemberhentian tetap, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi untuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu.

Pasal 13

(1) Status penanganan pelanggaran kode etik diumumkan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dengan pemberitahuan tentang status penanganan temuan/aduan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan di papan pengumuman dan laman resmi Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Pemberitahuan status penanganan temuan/aduan dapat disampaikan kepada Pengadu melalui surat.

Pasal 14

Salinan keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada: a. teradu; b. pengadu; dan c. pihak terkait lainnya.

Pasal 15

Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran kode etik kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

Pasal 16

Bawaslu dan Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran kode etik.

Pasal 17

Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dibebankan kepada anggaran Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 18

Penyebutan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.

Pasal 19

Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku juga dalam pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 20

Formulir menjadi lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 21

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2019 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd ABHAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA