Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

PERATURAN_BAWASLU No. 4 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis. 3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 4. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh. 5. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Aceh. 6. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain. 7. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain. 8. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. 9. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 10. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 11. Pembentukan adalah rangkaian kegiatan yang berupa penjaringan dan penyaringan serta pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. 12. Tim Seleksi adalah sekelompok orang yang ditetapkan oleh Bawaslu untuk melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas ketua merangkap anggota dan anggota. (2) Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, dan Ketua Panwaslu LN dipilih dari dan oleh anggota. (3) Komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). 3. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

Tahapan pembentukan anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang ditetapkan oleh Bawaslu. 4. Judul BAB VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Provinsi yang ditetapkan dan disampaikan oleh Tim Seleksi kepada Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3). (2) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemaparan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi dan wawancara oleh ketua dan/atau anggota Bawaslu. (3) Hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai peringkat calon anggota Bawaslu Provinsi dan pengganti antarwaktu dengan memperhatikan kriteria yang ditetapkan dalam rapat pleno. (4) Bawaslu MENETAPKAN sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi terpilih. (5) Pemilihan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui rapat pleno. (6) Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu. 6. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Bawaslu mengumumkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan urutan abjad dan dimuat di laman resmi Bawaslu. (3) Ketua Bawaslu melantik anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya. (4) Pengumuman dan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Bawaslu mengumumkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4). (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan urutan abjad dan dimuat di laman resmi Bawaslu. (3) Ketua Bawaslu melantik anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pengumuman dan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 8. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja. (3) Kelompok kerja dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran; b. penerimaan pendaftaran dan berkas; c. penelitian administrasi pendaftaran; d. pengumuman hasil penelitian administrasi; e. penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat; f. pelaksanaan seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu Provinsi; g. pengumuman hasil seleksi tertulis; h. pemberian fasilitasi pelaksanaan tes wawancara yang dilakukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan i. pelaporan hasil pelaksanaan seleksi ke Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota MENETAPKAN Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih berdasarkan laporan hasil pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan proses pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. 9. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi:

Pasal 42

(1) Dalam hal terdapat kondisi tahapan Pemilu belum berakhir dan tahapan Pemilihan dimulai, Panwaslu Kecamatan beserta pengganti antarwaktunya yang telah ditetapkan untuk penyelenggaraan Pemilu dapat ditetapkan kembali untuk penyelenggaraan Pemilihan sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagai Panwaslu Kecamatan. (2) Penetepan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi. (3) Penetepan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan masa pembentukan Panwaslu Kecamatan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan. 10. Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi:

Pasal 43

(1) Dalam hal terdapat kondisi tahapan Pemilu belum berakhir dan tahapan Pemilihan dimulai, Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah ditetapkan untuk penyelenggaraan Pemilu dapat ditetapkan kembali untuk penyelenggaraan Pemilihan sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa. (2) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Panwaslu Kecamatan setelah berkonsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Penetepan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan masa pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan. 11. Setelah Bagian Kelima Bab VI ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keenam sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS mengucapkan sumpah/janji. (2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pelaksanaan pelantikan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS. 13. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dilakukan dengan ketentuan: a. anggota Bawaslu Provinsi, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu; b. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu; c. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; d. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; atau e. anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik INDONESIA setempat. 14. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 47A, Pasal 47B, Pasal 47C, Pasal 47D, dan Pasal 47E sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Dalam hal calon anggota Bawaslu Provinsi dan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dan huruf b tidak tersedia, penggantian antarwaktu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. calon pengganti antarwaktu dapat diambil dari daftar calon yang lolos pada tahapan tes kesehatan dan wawancara dalam hal tidak tersedia calon pengganti pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan; dan b. dilakukan seleksi baru dalam hal tidak tersedia calon pengganti antarwaktu berdasarkan tahapan tes kesehatan dan wawancara. (2) Dalam hal calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c tidak tersedia, penggantian antarwaktu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. calon pengganti antarwaktu dapat diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan seleksi tertulis; dan b. dilakukan seleksi baru dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan tahapan tes wawancara, tahapan seleksi tertulis, dan tahapan penelitian administrasi. (3) Dalam hal calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa urutan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d tidak tersedia, penggantian antarwaktu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. calon pengganti antarwaktu dapat diambil dari daftar calon yang lolos tahapan penelitian administrasi dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan tes wawancara; dan b. dilakukan seleksi baru dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan tes wawancara dan tahapan penelitian administrasi.

Pasal 47

(1) Dalam pelaksanaan mekanisme penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A ayat (1) huruf a, Bawaslu melakukan penelitian dan verifikasi terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti dan memastikan calon anggota Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota masih memenuhi persyaratan sebagai anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Calon anggota Bawaslu Provinsi dan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai pengganti antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi atau pengganti antarwaktu anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui rapat pleno. (5) Penelitian, verifikasi, dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

Ketentuan mengenai pelaksanaan mekanisme penggantian antarwaktu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47B berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme penggantian antarwaktu Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A ayat (2) huruf a.

Pasal 47

Ketentuan mengenai pelaksanaan mekanisme penggantian antarwaktu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47B berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme penggantian antarwaktu Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A ayat (3) huruf a.

Pasal 47

Ketentuan mengenai pelaksanaan tata cara pembentukan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 39B berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan seleksi ulang untuk anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b. 15. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA KETENTUAN LAIN-LAIN 16. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 51A, Pasal 51B, Pasal 51C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

Komposisi calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN dalam tahapan Pembentukan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Pasal 51

Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh untuk penyelenggaraaan Pemilihan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh untuk penyelenggaraaan Pemilihan.

Pasal 51

(1) Bawaslu menyusun pedoman Pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2022 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAHMAT BAGJA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY