Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota

PERATURAN_BAWASLU No. 5 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. 2. Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir, selanjutnya disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir, adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan paling akhir. 3. Dihapus. 4. Dihapus. 5. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan. 6. Dihapus. 7. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan. 8. KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 9. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 10. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. 11. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau nama lain. 12. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan. 13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 14. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan. 15. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 16. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota. 17. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan. 18. Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan. 19. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu PPL. 20. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS. 21. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, selanjutnya disingkat PPDP, adalah petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data Pemilih. 21A. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan, selanjutnya disingkat DP4, adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan. 21B. Daftar Pemilih Sementara, selanjutnya disingkat DPS, adalah daftar pemilih hasil pemutakhiran daftar Pemilih pada Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan mempertimbangkan DP4. 21C. Daftar Pemilih Tetap, selanjutnya disingkat DPT, adalah DPS yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. 21D. Daftar Pemilih Tambahan, selanjutnya disingkat DPTb, adalah daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. 22. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK dan PPS. 23. Dihapus. 24. Dihapus. 25. Daftar Pemilih Tambahan, selanjutnya disingkat DPTb, adalah daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. 26. Dihapus. 27. Dihapus. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk memastikan: a. setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai Pemilih terdaftar dalam daftar pemilih; b. DPT pemilihan umum terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan DP4; c. DP4 yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan; d. daftar Pemilih dimutakhirkan dan diumumkan secara luas oleh PPS; e. daftar Pemilih mendapatkan masukan dan tanggapan sebelum ditetapkan menjadi DPS; f. penetapan dan pengumuman DPT; dan g. pendaftaran dan pencatatan Pemilih tambahan. 3. Ketentuan Bagian Kesatu diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Bawaslu melakukan koordinasi dengan Pemerintah terkait DP4 yang disampaikan ke KPU. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh informasi: a. salinan DP4; b. kelengkapan semua jenis informasi data Pemilih dalam DP4; dan/atau c. DP4 berisi data potensial Pemilih sejak hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan terakhir sampai dengan hari pemungutan suara Pemilihan yang akan diselenggarakan, secara terinci untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan. (3) Kelengkapan semua jenis informasi data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. nomor urut; b. nomor induk kependudukan; c. nomor kartu keluarga; d. nama lengkap; e. tempat lahir; f. tanggal lahir; g. umur; h. jenis Kelamin; i. status perkawinan; j. alamat jalan/dukuh; k. rukun tetangga; l. rukun warga; dan m. jenis disabilitas. (4) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi penduduk: a. memenuhi syarat genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin; dan b. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 5. Pasal 5 dihapus. 6. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu menyampaikan informasi DP4 dan/atau DP4 ke Panwas Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi. (2) Dalam pemilihan Gubernur, Bawaslu menyampaikan informasi DP4 dan/atau DP4 ke Bawaslu Provinsi. (3) Informasi DP4 dan/atau DP4 sebagaimana ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal DP4 yang bersumber dari Pemerintah diterima oleh Bawaslu. 7. Pasal 6 dihapus. 8. Pasal 7 dihapus. 9. Pasal 8 dihapus. 10. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Bawaslu Provinsi menyampaikan salinan Berita Acara penetapan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir kepada Panwas Kabupaten/Kota. (2) Selain menyampaikan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat juga melampirkan daftar: a. pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus; b. pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan yang menggunakan hak pemilih; c. pemilih terdaftar dalam daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat dan didaftarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengumuman; dan/atau d. pemilih terdaftar dalam daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan Daftar Pemilih Tambahan – 1 namun memenuhi syarat yang dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, dan/atau surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pemilih yang menggunakan hak pemilih. 11. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Panwas Kabupaten/Kota mencermati salinan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sebelum penyusunan Daftar Pemilih dilakukan. (3) Hasil pencermatan sebagai dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai pembanding terhadap Daftar pemilih yang akan dimutakhirkan. 12. Pasal 10 dihapus. 13. Pasal 11 dihapus. 14. Pasal 12 dihapus. 15. Pasal 13 dihapus. 16. Pasal 14 dihapus. 17. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyusun data Pemilih dengan mempertimbangkan: a. jumlah Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang; b. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain; c. adanya kemudahan Pemilih; d. aspek geografis; dan e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara. (2) Berdasarkan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwas Kabupaten/Kota mengidentifikasi: a. jumlah pemilih di setiap wilayah kecamatan; dan b. jumlah TPS di setiap wilayah masing kecamatan. (3) Dalam hal ditemukan penyusunan TPS tidak sesuai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan rekomendasi perbaikan. 18. Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) PPL melakukan pengawasan atas proses pemutakhiran Daftar Pemilih. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. data Pemilih dimutakhirkan oleh PPS dengan dibantu oleh PPDP; dan b. 1 (satu) orang PPDP untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang. 19. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) PPL mendapatkan informasi PPDP dari PPS. (2) Berdasarkan informasi sebagaimana ayat (1) dilakukan pengecekan PPDP untuk memastikan: a. PPDP dibentuk; b. pembentukan PPDP dalam waktu yang telah ditentukan; dan c. PPDP tidak berasal dari pengurus partai politik. (3) Pengawasan pembentukan PPDP dilaporkan ke Panwas Kecamatan secara periodik.

Pasal 15

(1) Dalam hal ditemukan PPDP tidak dibentuk, pembentukan melebihi waktu yang ditentukan dan/atau PPDP berasal dari pengurus partai politik, Panwas kecamatan melakukan tindak lanjut. (2) Tata cara tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Pemilihan Umum. 20. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) PPL melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh PPDP secara periodik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mendatangi rumah pemilih dan memeriksa pemasangan stiker bukti telah terdaftar; dan b. memeriksa hasil kegiatan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh PPDP yaitu: 1. mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Data Pemilih; 2. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kesalahan; 3. mencoret Pemilih yang telah meninggal; 4. mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; 5. mencoret Pemilih yang telah berubah status menjadi anggota TNI atau Polri; 6. mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin pada tanggal dan hari pemungutan suara; 7. mencoret Pemilih yang fiktif; 8. mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter; 9. mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; 10. mencatatkan jenis disabilitas Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom “keterangan”; dan 11. mencoret Pemilih yang bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan berdasarkan identitas kependudukan. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua RT/RW atau sebutan lainnya. (4) PPL menyampaikan laporan setiap periode pengawasan pencocokan dan penelitian berdasarkan formulir pengawasan ke Panwas Kecamatan paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pengawasan. 21. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) PPL melakukan pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian berdasarkan prioritas pengawasan yang ditentukan oleh Panwas Kecamatan. (2) Prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah tertentu yang menjadi wilayah PPDP. (3) Dalam penentuan wilayah prioritas pengawasan, Panwas Kecamatan melakukan koordinasi dengan Panwas kabupaten/Kota. 22. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Dalam hal PPDP tidak melakukan pencocokan dan penelitian dan/atau perbaikan data pemilih, PPL melaporkan kepada Panwas Kecamatan. (2) Panwas Kecamatan melakukan tindak lanjut dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut ke Panwas Kabupaten/Kota. (3) Tata cara tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai Pengawasan Pemilihan Umum. 23. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Dalam hal PPL belum terbentuk, Pengawasan dilakukan oleh Panwas Kecamatan. (2) Panwas Kabupaten/Kota melakukan supervisi pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh PPL atau Panwas Kecamatan. 24. Ketentuan ayat (3) Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) PPL dan Panwas Kecamatan memastikan PPS menyerahkan daftar pemilih hasil pemutakhiran kepada PPK untuk dilakukan rekapitulasi daftar pemilih tingkat PPK. (2) Panwas Kecamatan mengawasi proses rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih di tingkat PPK. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panwas Kecamatan melakukan: a. koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi; b. menyampaikan kepada PPK saran perbaikan terhadap data pemilih yang akan direkapitulasi berdasarkan hasil pengawasan; dan c. mendapatkan salinan Formulir Model AC.2- KWK dan menyampaikan salinannya ke Panwas Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti saran perbaikan, Panwas Kecamatan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai Pengawasan Pemilihan Umum. 25. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Panwas Kabupaten/Kota mengawasi proses rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih di tingkat KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panwas Kabupaten/Kota melakukan: a. rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sehari setelah penyerahan data pemilih hasil rekapitulasi tingkat PPK; b. menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota saran perbaikan terhadap data pemilih yang akan direkapitulasi berdasarkan hasil pengawasan; dan c. mendapatkan salinan formulir model AC.3-KWK dan menyampaikan salinannya ke Bawaslu Provinsi. 26. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Panwas Kabupaten/kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemilih sebagaimana Formulir Model AC.3-KWK ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil. (2) Hasil penyampaian Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keterangan penduduk: a. berdomisili di wilayah administrasi yang menyelenggarakan pemilihan; atau b. tidak berdomisili di wilayah administrasi yang menyelenggarakan pemilihan. (3) Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyatakan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, memenuhi syarat sebagai Pemilih. (4) Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyatakan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih.

Pasal 22

(1) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A ayat (1), Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan rekomendasi administratif kepada KPU Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Povinsi. (2) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A ayat (3) dan ayat (4), Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan rekomendasi administratif untuk melakukan: a. Pendaftaran terhadap Penduduk berdomisili di wilayah administrsi yang menyelenggarakan pemilihan sebagai Pemilih; dan/atau b. Pencoretan terhadap Penduduk tidak berdomisili di wilayah administrsi yang menyelenggarakan pemilihan dari Daftar Pemilih, kepada KPU Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Povinsi.

Pasal 22

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A, Panwas Kabupaten/Kota dapat dilakukan dengan cara: a. berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; atau b. memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 22A ayat (2) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau KPU Kabupaten/Kota. 27. Ketentuan

Pasal 34

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pendaftaran Pemilih tambahan. (2) Dalam pengawasan pendaftaran Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu memastikan: a. Pemilih belum terdaftar dalam DPT; b. membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; dan c. didaftar dalam DPTb di TPS yang sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Pasal 34

Dalam hal ditemukan Pemilih tidak memenuhi syarat dalam DPTb, Pengawas Pemilu merekomendasikan kepada KPPS untuk melakukan pencoretan. 29. Pasal 35 dihapus. 30. Pasal 36 dihapus. #### Pasal II Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2016 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA