Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum

PERATURAN_BAWASLU No. 6 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang

mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah Provinsi.
3. Dewan Kehormatan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum.
4. Pegawai Bawaslu yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tenaga ahli dan tim asistensi serta tenaga lainnya termasuk tenaga rekanan yang bekerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
5. Kode Etik Pegawai Bawaslu yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan sehari-hari sebagai penyelenggara pemilihan umum.
6. Majelis Kode Etik yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk Bawaslu dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik.
7. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, tindakan, dan/atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik.
8. Pelapor adalah seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan harus memberitahukan kepada pejabat yang berwenang mengenai peristiwa Pelanggaran Kode Etik.
9. Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik.
10. Pengadu adalah seseorang yang memberitahukan disertai permintaan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak Pegawai yang telah melakukan Pelanggaran Kode Etik.
11. Saksi adalah adalah seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan tentang suatu Pelanggaran Kode Etik yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

12. Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang tentang sedang dan/atau telah terjadi Pelanggaran Kode Etik.
13. Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan dan tertulis yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik.
14. Pejabat yang Berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.

Pasal 2

Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai meliputi:
a. mandiri, tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas;
b. integritas, perilaku yang bermartabat dan bertanggung jawab;
c. transparansi, keterbukaan dalam batas normatif;
d. professional, menjaga dan menjalankan keahlian profesi dan mencegah benturan kepentingan dalam menjalankan tugas;
e. akuntabilitas, kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada pihak yang meminta pertanggungjawaban; dan
f. kebersamaan, saling mendukung dalam menjalankan tugas dan tidak egois.

Pasal 3

Kode Etik Pegawai bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara;
c. menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif; dan
d. meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional.

Pasal 4

Setiap Pegawai wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini serta Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pasal 5

(1) Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai wajib bersikap dan berpedoman pada:
a. etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan;
b. etika dalam berorganisasi;

c. etika dalam bermasyarakat;
d. etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat;
e. etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum;
f. etika terhadap sesama Pegawai; dan
g. etika terhadap diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
(2) Setiap Pegawai wajib mematuhi dan melaksanakan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

Etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan meliputi:
a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
f. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif;
h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar; dan
i. menghormati, memajukan, memenuhi, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Etika dalam berorganisasi meliputi:
a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang;
d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait untuk pencapaian tujuan;
f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
g. patuh dan taat terhadap standar operasional prosedur dan sasaran kerja Pegawai;
h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif untuk peningkatan kinerja organisasi;
i. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;
j. bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas;
k. melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab; dan
l. tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra instansi.

Pasal 8

Etika dalam bermasyarakat meliputi:
a. mewujudkan pola hidup sederhana;
b. memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih serta tanpa unsur pemaksaan;
c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas; dan
f. tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai.

Pasal 9

Etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat meliputi:
a. mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan;
b. tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun;
c. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas;
e. memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif; dan
f. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat.

Pasal 10

Etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, meliputi:
a. menghormati dan menghargai kesetaraan profesi:
1. menjalin kerja sama secara bertanggung jawab; dan
2. memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.
b. menjaga kehormatan dan kewibawaan profesi:
1. bersikap ramah dan sopan namun tetap tegas dalam menegakkan aturan; dan
2. tidak mengeluarkan ucapan atau melakukan perbuatan yang dapat merendahkan diri sendiri ataupun instansi.

Pasal 11

Etika terhadap sesama Pegawai meliputi:
a. menghormati sesama Pegawai yang memeluk agama atau kepercayaan yang berbeda;
b. memelihara persatuan dan kesatuan sesama Pegawai;

c. menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi;
d. menghargai perbedaan pendapat;
e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai;
f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai; dan
g. mewujudkan solidaritas dan soliditas seluruh Pegawai.

Pasal 12

Etika terhadap diri sendiri meliputi:
a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
e. memiliki daya juang yang tinggi;
f. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
h. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan;
i. tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
j. tidak melakukan perzinahan, prostitusi, dan perjudian;
k. tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika, dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan; dan
l. tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai, kecuali atas perintah jabatan.

Pasal 13

(1) Pegawai yang melakukan Pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka.
(3) Pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disebutkan jenis Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai.
(5) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan/menunjuk wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada pejabat lain di lingkungannya paling rendah pejabat struktural eselon IV.

Pasal 14

(1) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk dalam ruang tertutup.
(2) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b disampaikan melalui forum pertemuan resmi, upacara bendera, media massa, atau forum lainnya.

Pasal 15

Pegawai yang melakukan Pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis.

Pasal 16

(1) Dalam hal tidak terbukti adanya pelanggaran Kode Etik, Majelis merekomendasikan untuk merehabilitasi nama baik Terlapor.
(2) Dalam hal tidak terbukti adanya pelanggaran, Majelis merekomedasikan sanksi moral bagi Pelapor.
(3) Penjatuhan sanksi moral bagi Pelapor ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Majelis.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan pembentukan Majelis kepada pejabat yang ditunjuk.
(4) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.

Pasal 18

Majelis dibentuk paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan, temuan, dan Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 19

(1) Susunan keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Dalam hal anggota Majelis lebih dari 5 (lima) orang maka jumlah anggota harus ganjil.

Pasal 20

Jabatan dan pangkat anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa karena diduga melanggar Kode Etik.

Pasal 21

Majelis bertugas memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Pegawai yang diduga melanggar Kode Etik setelah mempertimbangkan Saksi, alat bukti lainnya, dan keterangan yang bersangkutan dalam sidang Majelis.

Pasal 22

(1) Pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik didasarkan pada Pengaduan, temuan, dan Laporan.
(2) Setiap Pengaduan, temuan, dan/atau Laporan dari masyarakat atau Pegawai terhadap Pelanggaran Kode Etik, diperiksa oleh Majelis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Laporan diterima.
(3) Pemeriksaan oleh Majelis dilakukan secara tertutup.

Pasal 23

(1) Majelis melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
(2) Jika Pegawai tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan pemanggilan kedua dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal yang seharusnya bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
(3) Dalam hal Pegawai tidak memenuhi pemanggilan kedua tanpa alasan yang sah, dianggap melanggar Kode Etik berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa pemeriksaan.
(4) Majelis merekomendasikan agar Pegawai yang melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenakan sanksi moral dan/atau tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 24

(1) Majelis mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan membela diri kepada Pegawai yang diduga melanggar Kode Etik.
(2) Keputusan Majelis diambil secara musyawarah mufakat.
(3) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(4) Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, Ketua Majelis wajib mengambil keputusan.
(5) Majelis harus membuat keputusan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pembentukan Majelis.
(6) Keputusan Majelis bersifat final.

Pasal 25

(1) Majelis wajib menyampaikan keputusan hasil sidang Majelis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral kepada Pegawai yang bersangkutan.
(2) Dalam hal keputusan hasil sidang Majelis menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil, Majelis menyampaikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keputusan hasil sidang Majelis menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Majelis menyampaikan rekomendasi/aduan kepada DKPP untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan hasil sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam Laporan hasil pemeriksaan Majelis.
(5) Keputusan hasil sidang Majelis harus disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal keputusan hasil sidang Majelis.
(6) Jika berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik terbukti tidak bersalah, Majelis menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal keputusan hasil sidang Majelis.

Pasal 26