Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat barharga atau barang-barang negara/daerah.
3. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
4. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
5. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
6. Pemeriksaan Kas adalah kegiatan meneliti kesesuaian antara saldo kas dan setara kas dengan rekening giro dan perhitungan fisik uang pada saat tanggal pemeriksaan kas.
7. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang menangani penyelesaian kerugian negara yang diangkat oleh Ketua Bawaslu.
8. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
9. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas Kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
10. Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu mengenai pembebanan penggantian sementara atas
Kerugian Negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
11. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat SK-PBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian Kerugian Negara.
12. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan mengenai proses penuntutan kasus Kerugian Negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
13. Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Bendahara.
14. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan Bendahara dari kewajiban untuk mengganti Kerugian Negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
15. Penghapusan Kekurangan Uang adalah rangkaian kegiatan dan usaha untuk menghapuskan dari perhitungan Bendahara uang yang dicuri, digelapkan atau hilang di luar kesalahan/kelalaian Bendahara bersangkutan.
16. Persetujuan Penghapusan Kekurangan Uang dari Perhitungan Bendahara adalah suatu persetujuan yang diberikan oleh Ketua Bawaslu untuk menghapuskan uang yang dicuri, digelapkan, atau hilang di luar kesalahan/kelalaian Bendahara.
17. Peniadaan Selisih antara Saldo Buku dan Saldo Kas adalah rangkaian kegiatan dan usaha untuk meniadakan selisih antara saldo buku dan saldo kas yang tidak segera dapat ditutup pada Bendahara yang terjadi karena kesalahan/kelalaian Bendahara.
18. Persetujuan Peniadaan Selisih antara Saldo Buku dan Saldo Kas adalah suatu persetujuan yang diberikan oleh Ketua Bawaslu, untuk meniadakan selisih antara saldo buku dan saldo kas dari administrasi Bendahara.
19. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kepala Satker adalah Pimpinan unit eselon II pada tingkat pusat, Bawaslu Provinsi, dan Panitia Pengawas Kabupaten/Kota di Lingkungan Bawaslu yang mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
20. Keadaan Kahar adalah keadaan diluar dugaan/kemampuan manusia yang mengakibatkan Kerugian Negara setelah dibuktikan, dinyatakan oleh instansi berwenang sehingga tidak ada unsur kelalaian/kesalahan seseorang atas terjadinya kerugian tersebut.
