Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PERATURAN_BAWASLU No. 7 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis. 3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 4. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. 5. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. 6. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi, namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. 7. Informasi Hukum adalah data atau keterangan yang terkandung dalam Dokumen Hukum. 8. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. 9. JDIH Bawaslu adalah wadah pendayagunaan bersama Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang terintegrasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 10. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.

Pasal 2

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum melalui JDIH Bawaslu. (2) JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laman resmi dengan domain https://jdih.bawaslu.go.id dan terintegrasi dengan sistem JDIH Nasional. (3) JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH Bawaslu dan anggota JDIH Bawaslu serta antarsesama anggota JDIH Bawaslu dalam rangka penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Pasal 3

JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Bawaslu; b. Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Bawaslu Provinsi; dan c. Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 4

(1) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. peraturan Bawaslu; b. putusan pelanggaran administrasi, meliputi: 1. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu; dan 2. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif; c. putusan penyelesaian sengketa; d. surat keputusan; e. surat edaran; f. nota kesepahaman; g. perjanjian kerja sama; h. standar operasional prosedur; i. kajian hukum; dan j. Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di Bawaslu. (2) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. putusan pelanggaran administrasi, meliputi: 1. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu; dan 2. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan yang terjadi secara terstruktur sistematis, dan masif; b. putusan penyelesaian sengketa; c. surat keputusan; d. surat edaran; e. nota kesepahaman; f. perjanjian kerja sama; g. kajian hukum; dan h. Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di Bawaslu Provinsi. (3) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu; b. putusan penyelesaian sengketa; c. surat keputusan; d. surat edaran; e. nota kesepahaman; f. perjanjian kerja sama; g. kajian hukum; dan h. Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 5

(1) Untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibentuk organisasi JDIH Bawaslu. (2) Organisasi JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pusat JDIH Bawaslu; dan b. anggota JDIH Bawaslu. (3) Pusat JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. (4) Anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu: 1. biro, meliputi: a) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan dan organisasi; b) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang keuangan dan barang milik negara; c) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang hubungan masyarakat; d) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia dan umum; e) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang fasilitasi pengawasan; f) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang fasilitasi penanganan pelanggaran; dan g) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang fasilitasi penyelesaian sengketa proses; 2. pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang data dan informasi; 3. pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan; dan 4. inspektorat, di Sekretariat Jenderal Bawaslu; b. anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Provinsi merupakan unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada sekretariat Bawaslu Provinsi; dan c. anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 6

(1) Pusat JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melaksanakan tugas pengumpulan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Bawaslu menyelenggarakan fungsi: a. inventarisasi dan penghimpunan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan b. pengelompokan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (3) Dalam melaksanakan tugas pengolahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Bawaslu menyelenggarakan fungsi: a. digitalisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan b. verifikasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (4) Dalam melaksanakan tugas penyimpanan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Bawaslu menyelenggarakan fungsi: a. pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum ke dalam laman resmi JDIH Bawaslu; dan b. penyimpanan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum secara dan nonfisik. (5) Dalam melaksanakan tugas pelestarian Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Bawaslu menyelenggarakan fungsi: a. pemutakhiran Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan b. pemeliharaan terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum dan sistem informasi JDIH Bawaslu. (6) Dalam melaksanakan tugas pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Bawaslu menyelenggarakan fungsi penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.

Pasal 7

Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), pusat JDIH Bawaslu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan JDIH Bawaslu; b. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Bawaslu; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan organisasi JDIH Bawaslu; d. pengembangan teknologi dan sistem informasi JDIH Bawaslu; e. koordinasi dan kerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai pusat JDIH Nasional; f. sosialisasi kebijakan dan teknis pengelolaan JDIH Bawaslu; g. pemantauan terhadap organisasi, teknologi, dan sistem informasi JDIH Bawaslu; dan h. evaluasi dan pelaporan.

Pasal 8

Anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungannya.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a menyelenggarakan fungsi: a. inventarisasi dan penghimpunan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan b. pengelompokan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (2) Dalam melaksanakan tugas pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a menyelenggarakan fungsi: a. digitalisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan b. verifikasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (3) Dalam melaksanakan tugas penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a menyelenggarakan fungsi: a. pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum ke dalam situs resmi JDIH Bawaslu; dan b. penyimpanan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum secara dan nonfisik. (4) Dalam melaksanakan tugas pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a menyelenggarakan fungsi: a. pemutakhiran Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan b. pemeliharaan terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum dan sistem informasi JDIH Bawaslu. (5) Dalam melaksanakan tugas pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a menyelenggarakan fungsi penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.

Pasal 10

(1) Dalam melaksanakan tugas pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b menyelenggarakan fungsi: a. inventarisasi dan penghimpunan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan b. pengelompokan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (2) Dalam melaksanakan tugas pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b menyelenggarakan fungsi: a. digitalisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan b. verifikasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (3) Dalam melaksanakan tugas penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b menyelenggarakan fungsi: a. pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum ke dalam situs resmi JDIH Bawaslu; dan b. penyimpanan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum secara dan nonfisik. (4) Dalam melaksanakan tugas pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b menyelenggarakan fungsi: a. pemutakhiran Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan b. pemeliharaan terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum dan sistem informasi JDIH Bawaslu. (5) Dalam melaksanakan tugas pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b menyelenggarakan fungsi penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.

Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan tugas pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c menyelenggarakan fungsi: a. inventarisasi dan penghimpunan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan b. pengelompokan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (2) Dalam melaksanakan tugas pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c menyelenggarakan fungsi digitalisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (3) Dalam melaksanakan tugas penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c menyelenggarakan fungsi: a. pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum ke dalam situs resmi JDIH Bawaslu; dan b. penyimpanan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum secara dan nonfisik. (4) Dalam melaksanakan tugas pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c menyelenggarakan fungsi: a. pemutakhiran Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan b. pemeliharaan terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum dan sistem informasi JDIH Bawaslu. (5) Dalam melaksanakan tugas pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c menyelenggarakan fungsi penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.

Pasal 12

Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) menyelenggarakan fungsi: a. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Bawaslu di lingkungannya; dan b. evaluasi dan pelaporan.

Pasal 13

Pusat JDIH dan anggota JDIH dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinergi, dan mekanisasi.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, pusat JDIH Bawaslu melakukan: a. pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Bawaslu; b. pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Bawaslu; dan c. koreksi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Bawaslu. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, anggota JDIH Bawaslu melakukan: a. konsultasi kepada pusat JDIH dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Bawaslu dengan ketentuan: 1. anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu dan anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Provinsi berkonsultasi kepada pusat JDIH Bawaslu; dan 2. anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Kabupaten/Kota berkonsultasi kepada pusat JDIH Bawaslu melalui anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Provinsi; dan b. koordinasi internal dengan unit organisasi yang berada dalam lingkungan anggota JDIH Bawaslu.

Pasal 15

(1) Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas organisasi serta pelaksanaan tugas dan fungsi JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan. (2) Pelaksanaan tanggung jawab dalam tugas dan fungsi JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. pelaksanaan tugas dan fungsi pusat JDIH Bawaslu dan anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu dikoordinasikan oleh Anggota Bawaslu yang mengoordinasikan fungsi pendokumentasian produk hukum; b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Provinsi dikoordinasikan Anggota Bawaslu Provinsi yang mengoordinasikan fungsi pendokumentasian produk hukum; dan c. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Kabupaten/Kota dikoordinasikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengoordinasikan fungsi pendokumentasian produk hukum.

Pasal 16

(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi pusat JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Ketua Bawaslu MENETAPKAN tim pengelola pusat JDIH Bawaslu. (2) Tim pengelola pusat JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua dan Anggota Bawaslu selaku pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku pengarah; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku penanggung jawab; d. pejabat administrator yang menyelenggarakan fungsi di bidang dokumentasi hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku ketua; e. pejabat pengawas yang menyelenggarakan fungsi di bidang dokumentasi hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku sekretaris; dan f. pelaksana di unit organisasi yang menyelanggarakan fungsi di bidang dokumentasi hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku anggota.

Pasal 17

(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, Ketua Bawaslu MENETAPKAN tim pengelola anggota JDIH Bawaslu. (2) Tim pengelola anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama di biro, pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang data dan informasi, pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan, dan inspektorat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku penanggung jawab; b. pejabat administrator di lingkungan biro, pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang data dan informasi, pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan, dan inspektorat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku penanggung jawab selaku ketua; c. pejabat pengawas di lingkungan biro, pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang data dan informasi, pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan, dan inspektorat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku penanggung jawab selaku sekretaris; dan d. pelaksana di biro, pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang data dan informasi, pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan, dan inspektorat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku anggota.

Pasal 18

(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10, Ketua Bawaslu Provinsi MENETAPKAN tim pengelola anggota JDIH Bawaslu. (2) Tim pengelola anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi selaku pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi selaku penanggung jawab; c. pejabat administrator yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Bawaslu Provinsi selaku ketua; d. pejabat pengawas yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Bawaslu Provinsi selaku sekretaris; dan e. pelaksana di unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Bawaslu Provinsi selaku anggota. (3) Ketua tim pengelola anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menyampaikan salinan penetapan tim pengelola anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Provinsi kepada pusat JDIH Bawaslu.

Pasal 19

(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota MENETAPKAN tim pengelola anggota JDIH Bawaslu. (2) Tim pengelola anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota selaku pembina; b. pejabat administrator pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota selaku penanggung jawab; c. pejabat pengawas yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota selaku ketua; dan d. pelaksana di unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota selaku anggota. (3) Ketua tim pengelola anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menyampaikan salinan penetapan tim pengelola anggota JDIH Bawaslu pada Bawaslu Kabupaten/Kota kepada pusat JDIH Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

Pasal 20

(1) Bawaslu dapat melakukan kerjasama dengan kementerian/lembaga dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (2) Kerjasama Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeliharaan dan/atau pengembangan sistem JDIH Bawaslu; b. akses untuk mendapatkan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu; dan/atau c. kepentingan lain yang berkaitan dengan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (3) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (4) Kerjasama Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. akses untuk mendapatkan Dokumen Hukum dan informasi hukum yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau b. kepentingan lain yang berkaitan dengan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Pasal 21

(1) Pusat JDIH Bawaslu melakukan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dilaksanakan oleh anggota JDIH Bawaslu. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap pelaksanaan teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 22

(1) Anggota JDIH Bawaslu dapat melakukan evaluasi terhadap Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungannya. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penanggung jawab tim pengelola anggota JDIH Bawaslu. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dengan ketentuan: a. bagi anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu dan anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Provinsi kepada pusat JDIH Bawaslu; dan b. bagi anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Kabupaten/Kota kepada pusat JDIH Bawaslu melalui anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Provinsi.

Pasal 23

Hasil dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh pusat JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menjadi bahan: a. pertimbangan dalam pengembangan sistem JDIH Bawaslu; dan/atau b. penyusunan laporan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Pendanaan yang diperlukan dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran masing-masing organisasi JDIH Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Aceh.

Pasal 26

Dalam hal jabatan yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk atau belum diisi, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan fungsi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang dokumentasi sistem jaringan dokumen dan informasi hukum berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 187) tetap melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan JDIH Bawaslu sampai dengan terbentuknya unit organisasi dan dilantiknya pejabat yang menyelenggarakan fungsi di bidang dokumentasi, informasi hukum, dan perpustakaan serta pusat data dan informasi berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 421).

Pasal 28

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pusat JDIH Bawaslu wajib menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan JDIH Bawaslu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1156), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2020 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd ABHAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA