Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Provinsi.
3. Panitia Pengawas Pemilihan umum kabupaten/Kota selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah Pantia yang dibentuk oleh Bawaslu provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
4. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu,Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota.
5. Logo Pengawas Pemilu adalah identitas resmi dan alat pemersatu yang sesuai dengan visi dan misi yang dapat menjiwai dalam meningkatkan etos kerja pegawai yang dapat mengaktualkan pelayanan pengawasan Pemilihan Umum.
6. Pataka adalah bendera atau panji Pengawas Pemilu sebagai identitas resmi dan alat pemersatu yang sesuai dengan visi dan misi yang dapat menjiwai dalam meningkatkan etos kerja pegawai yang dapat mengaktualkan pelayanan pengawasan Pemilihan Umum.
7. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai dalam melaksanakan tugas.
8. Pegawai Bawaslu yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai yang bekerja di Bawaslu Republik INDONESIA.
9. Pegawai Bawaslu Provinsi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai yang bekerja di Bawaslu Provinsi.
10. Pegawai Panwaslu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai yang bekerja di Panitia Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/Kota.
11. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
12. Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan Pegawai sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu beserta atributnya.
