Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pemilu Kada, adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemilu Kada Provinsi adalah Pemilu untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
4. Pemilu Kada Kabupaten/Kota adalah Pemilu untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
5. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
7. Dihapus.
8. Dihapus.
9. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
10. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11. Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
12. Panwaslu Kecamatan adalah Panitia Pengawas yang dibentuk oleh Panwaslu Kada kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah kecamatan atau nama lain.
13. Pengawas Pemilu Lapangan adalah Pengawas yang dibentuk oleh Panwaslu Kada Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di desa atau nama lain/kelurahan.
14. Pengawas Pemilu Kada adalah Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kada Kabupaten/Kota, Panwaslu Kada Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
15. Dihapus
16. Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
17. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
18. Kotak suara dan bilik suara adalah kotak suara dan bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2005 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2007.
2. Ketentuan Pasal 5 huruf a diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
