Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

PERATURAN_BAWASLU No. 9 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh. 8. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Aceh. 9. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. 10. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 11. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi, termasuk Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh. 12. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota, termasuk Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh. 13. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. 14. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan. 15. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. 16. Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa yang selanjutnya disingkat SIPS adalah sistem informasi yang dibangun dan dikembangkan oleh Bawaslu untuk digunakan dalam pelayanan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 17. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu. (2) Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota didukung secara administrasi dan teknis operasional oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 3

Penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan secara cepat dan tanpa biaya.

Pasal 4

Sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terjadi karena ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu.

Pasal 5

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di tempat terjadinya sengketa proses Pemilu pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan. (2) Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi di wilayah kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu di wilayah kerjanya. (3) Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat pleno setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi.

Pasal 6

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu acara cepat.

Pasal 7

(1) Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu paling lama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak permohonan disampaikan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akses geografis yang sulit dijangkau; b. akses komunikasi yang sulit terjangkau; dan/atau c. keadaan lain yang menyebabkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan tidak dapat menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu pada hari yang sama.

Pasal 8

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 melalui tahapan: a. menerima permohonan; b. melakukan pemeriksaan permohonan; c. mempertemukan para pihak yang bersengketa; d. memeriksa bukti; dan e. memutus.

Pasal 9

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menerima permohonan sengketa antar-Peserta Pemilu yang disampaikan oleh Peserta Pemilu atas Peserta Pemilu lain. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis atau secara lisan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. identitas termohon; dan c. kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai Peserta Pemilu. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-22 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal permohonan disampaikan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mencatatkan permohonan lisan ke dalam Formulir Model PSPP-22 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan: a. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan sengketa; dan/atau b. bukti. (7) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwakilkan oleh tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye yang telah terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 10

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk meneliti kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai Peserta Pemilu. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan dalam memutus permohonan sengketa antar-Peserta Pemilu.

Pasal 11

(1) Dalam memutus permohonan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempertemukan para pihak yang bersengketa dan melakukan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal pemohon dan termohon mencapai kesepakatan dalam musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menuangkan hasil kesepakatan ke dalam putusan penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu sesuai dengan Formulir Model PSPP-22 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan dalam musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan: a. menuangkan ketidaksepakatan pemohon dan temohon ke dalam berita acara yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-22 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. memeriksa dan mengkaji kronologi atau bukti yang disertakan dalam permohonan sengketa; dan c. memutus penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu. (4) Hasil kesepakatan dari penyelesaian sengketa antar- Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam putusan yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-22 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam memutus penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panwaslu Kecamatan wajib melakukan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Materi hasil kesepakatan antara pemohon dan termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

(1) Putusan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bersifat mengikat. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 13

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyiapkan salinan putusan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk: a. diberikan kepada pemohon dan termohon; dan b. ditembuskan kepada: 1. pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di atasnya; dan 2. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan tingkatannya, paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak putusan dibacakan. (2) Selain diberikan dan ditembuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salinan putusan sengketa antar- Peserta Pemilu diumumkan di: a. kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan; dan/atau b. laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Penyampaian salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan tanda terima salinan putusan sengketa antar-Peserta Pemilu yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-26 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 14

Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terjadi karena adanya hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota pada tahapan Pemilu tertentu.

Pasal 15

(1) Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berbentuk surat keputusan dan/atau berita acara. (2) Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut: 1. putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu; dan 2. putusan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif; b. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu; c. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terkait mengenai tindak pidana Pemilu yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap; d. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terkait mengenai sengketa tata usaha negara Pemilu; e. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai hasil penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu; f. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilu; dan g. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sepanjang mengenai perihal yang disengketakan telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 16

Pemohon penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. pihak yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Peserta Pemilu, yakni: 1. partai politik calon Peserta Pemilu yang mendaftar ke KPU atau KPU Provinsi sesuai kewenangannya sebagai Peserta Pemilu; 2. bakal calon anggota DPD yang mendaftar ke KPU; atau 3. bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU; b. Partai Politik Peserta Pemilu yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; c. pihak yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu, yakni: 1. Partai Politik Peserta Pemilu; 2. calon anggota DPD; dan/atau 3. Pasangan Calon; dan d. Partai Politik Peserta Pemilu yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota dan telah ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota oleh oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 17

Partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a angka 1 dan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, huruf c angka 1, dan huruf d diwakili oleh: a. ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain, untuk partai politik calon Peserta Pemilu dan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat; b. ketua dan sekretaris atau sebutan lain, untuk partai politik calon Peserta Pemilu dan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi; dan c. ketua dan sekretaris atau sebutuan lain, untuk partai politik calon Peserta Pemilu dan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.

Pasal 18

Penyampaian permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu oleh: a. bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b; dan b. bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, diajukan melalui Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.

Pasal 19

Bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi: a. bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dalam daftar bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota yang didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota namun yang bersangkutan tidak lulus verfikasi yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sehingga yang bersangkutan tidak dicantumkan dalam daftar calon sementara anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan b. bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota tercantum dalam daftar calon sementara anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota namun yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, atau calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 20

Termohon dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. KPU; b. KPU Provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 21

(1) Pihak terkait dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. Partai Politik Peserta Pemilu; b. calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan/atau calon anggota DPRD kabupaten/kota; c. calon anggota DPD; atau d. Pasangan Calon, yang berpotensi dirugikan haknya dengan adanya penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan untuk diikutsertakan dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (3) Penyampaian permohonan sebagai pihak terkait bagi calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan/atau calon anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.

Pasal 22

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menunjuk kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus. (2) Kehadiran kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendampingi atau mewakili pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait dalam tahapan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (3) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai advokat. (4) Selain dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus yang berasal dari: a. jaksa pengacara negara; atau b. pihak yang memiliki wewenang untuk mendampingi atau mewakili termohon dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib menyampaikan surat kuasa khusus sebanyak 1 (satu) rangkap yang dibubuhi materai cukup dan ditandatangani asli serta fotokopi surat kuasa khusus sebanyak 3 (tiga) rangkap kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (6) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disertai dengan: a. fotokopi kartu advokat dan surat keterangan sumpah sebagai advokat sebanyak 4 (empat) rangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili pemohon, termohon, atau pihak terkait sebanyak 4 (empat) rangkap. (7) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan berkas lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan bersama dengan permohonan pihak pemohon, jawaban pihak termohon, atau permohonan pihak terkait.

Pasal 23

(1) Penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat melibatkan pihak pemberi ketarangan. (2) Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. instansi pemerintahan; b. lembaga nonpemerintah; dan/atau c. penyelenggara Pemilu.

Pasal 24

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (2) Penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. menerima permohonan; b. mengkaji permohonan melalui verifikasi formal dan verifikasi materiel; c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa; d. melakukan adjudikasi antarpihak yang bersengketa; dan e. memutus. (3) Penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 25

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

Pasal 26

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan oleh pemohon dengan cara: a. diajukan secara langsung; atau b. diajukan secara tidak langsung. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (3) Permohonan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup: a. laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang pernah diregistrasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai dugaan pelanggaran administratif Pemilu, dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta dugaan tindak pidana Pemilu; dan b. sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang berkaitan dengan sengketa antar-calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dalam 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu.

Pasal 27

Petugas penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mencatatkan permohonan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dalam buku penerimaan permohonan yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-24 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 28

Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan dukungan sarana prasarana dan dukungan teknis penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa: a. penyediaan loket penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu; dan b. penugasan petugas penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang berasal dari pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 29

(1) Pemohon menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-01 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dan minimal memuat: a. identitas pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, nomor telepon, dan alamat surat elektronik; b. identitas termohon yang terdiri atas nama dan alamat termohon; c. uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu; d. kedudukan hukum pemohon dalam penyelenggaraan Pemilu; e. kedudukan hukum termohon dalam penyelenggaraan Pemilu; f. uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan; g. penyebutan secara lengkap dan jelas keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa yang memuat kerugian langsung pemohon atas objek yang disengketakan; h. uraian alasan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian dasar hukum dan bukti yang akan diajukan; dan i. petitum atau hal yang dimohonkan pemohon untuk diputus. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup dan ditandatangani asli pemohon serta fotokopi sebanyak 3 (tiga) rangkap. (4) Dalam hal pemohon menunjuk kuasa hukum, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukum. (5) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data. (6) Dalam hal terdapat perbedaan antara permohonan dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan permohonan dalam bentuk cetak.

Pasal 30

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus dilampiri dengan berkas berupa: a. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. objek sengketa; c. alat bukti; dan d. daftar alat bukti yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-10 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap fotokopi. (3) Lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang berupa surat atau tulisan dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup serta telah dileges minimal pada halaman pertama pada setiap alat bukti surat atau tulisan serta fotokopi sebanyak 3 (tiga) rangkap. (4) Daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan daftar alat bukti yang diajukan oleh pemohon dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (5) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data. (6) Dalam hal terdapat perbedaan antara daftar alat bukti dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemeriksaan dilakukan menggunakan daftar alat bukti dalam bentuk cetak.

Pasal 31

Dalam hal terdapat kekurangan rangkap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, kekurangan rangkap dapat disampaikan paling lama sebelum tahapan pertama mediasi.

Pasal 32

(1) Penyampaian permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilakukan melalui loket penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh petugas penerima permohonan yang telah ditugaskan dan ditunjuk oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (4) Petugas penerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas: a. menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan yang disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukumnya; b. mencatat permohonan dalam buku penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir Model PSPP-24 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. memberikan tanda terima penyerahan permohonan kepada pemohon atau kuasa hukumnya yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-03 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan d. mengunggah permohonan ke dalam SIPS. (5) Setelah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) petugas penerima permohonan menyerahkan permohonan disertai dengan tanda terima permohonan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, atau Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan rapat pleno.

Pasal 33

(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) dilaksanakan pada Hari yang sama terhitung sejak permohonan diajukan oleh pemohon atau kuasa hukum. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengkaji permohonan melalui verifikasi formal dan verifikasi materiel. (3) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN: a. permohonan dinyatakan belum lengkap, pemohon wajib melengkapi permohonan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota; b. permohonan dinyatakan lengkap, rapat pleno MENETAPKAN permohonan pemohon untuk diregister; c. objek permohonan merupakan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), permohonan penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tidak dapat diterima; atau d. permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu melewati jangka waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), permohonan penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tidak dapat diterima. (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam berita acara verifikasi yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-04 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, petugas mencatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa sesuai dengan Formulir Model PSPP-25 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 34

(1) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, kelengkapan permohonan disampaikan melalui loket penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penyampaian kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. (3) Petugas penerima permohonan menerima dan memberikan tanda terima perbaikan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-03 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Setelah menerima perbaikan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima permohonan menyerahkan: a. perbaikan kelengkapan permohonan; dan b. tanda terima penyerahan perbaikan kelengkapan permohonan, kepada Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, atau Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 35

(1) Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, atau Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan verifikasi perbaikan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a pada Hari yang sama dengan Hari penerimaan perbaikan kelengkapan permohonan dan menuangkan hasil verifikasi dalam berita acara verifikasi hasil perbaikan yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-04 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dalam rapat pleno. (2) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN: a. permohonan dinyatakan tidak lengkap, permohonan tidak dapat diregister; atau b. permohonan dinyatakan lengkap, permohonan diregister.

Pasal 36

(1) Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota memerintahkan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya untuk memberitahukan status permohonan kepada pemohon pada Hari yang sama dengan Hari penetapan keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2). (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-06 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dalam rapat pleno.

Pasal 37

(1) Petugas penerima permohonan mencatat dalam buku register permohonan yang dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b dan Pasal 35 ayat (2) huruf b sesuai dengan Formulir Model PSPP-25 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pencatatan dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dilakukan pada Hari yang sama dengan Hari penetapan keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2). (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 38

(1) Penyampaian permohonan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan melalui laman SIPS. (2) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pengisian data pendaftaran akun pada laman SIPS untuk mendapatkan akses pengajuan permohonan dan akses unggah permohonan; dan b. pengajuan permohonan dan pengunggahan permohonan melalui laman SIPS dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik pemohon yang didaftarkan dalam laman SIPS. (3) Setelah terpenuhinya tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya memberitahukan surat pemberitahuan elektronik kepada pemohon sebagai tanda bukti telah mengajukan permohonan secara tidak langsung.

Pasal 39

(1) Pemohon menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan lampiran permohonan Pasal 30 disertai tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota kepada petugas penerima permohonan di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Jam pelayanan penyampaian permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap jam pelayanan penerimaan permohonan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 40

Petugas penerima permohonan mencatat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dalam buku penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir Model PSPP- 24 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 41

Mekanisme penerimaan dan registrasi permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme penerimaan dan registrasi permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu secara tidak langsung.

Pasal 42

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan mediasi dengan mempertemukan pemohon dan termohon. (2) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) Hari secara berturut- turut terhitung sejak permohonan diregister.

Pasal 43

(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan dengan tahapan: a. pembacaan permohonan pemohon dan kronologis permasalahan yang menjadi sebab sengketa; b. perundingan kesepakatan; c. penyusunan kesepakatan antara pemohon dan termohon; d. penandatanganan berita acara mediasi; dan e. penuangan berita acara mediasi dalam putusan jika mediasi mencapai kesepakatan. (2) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup.

Pasal 44

(1) Pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dipimpin paling sedikit 1 (satu) orang anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya sebagai sekretaris mediasi dan notulen.

Pasal 45

(1) Dalam melaksanakan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota: a. menyampaikan surat panggilan mediasi kepada pemohon dan termohon yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-13 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat panggilan mediasi kepada pemohon dan termohon dikirimkan paling lama 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan mediasi; dan c. mengumumkan jadwal dan pelaksanaan mediasi yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-14 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Surat panggilan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nomor register permohonan; b. panggilan untuk menghadiri mediasi; dan c. jadwal mediasi. (3) Surat panggilan mediasi untuk termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan salinan permohonan. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dimuat pada: a. papan pengumuman di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau b. laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 46

(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 wajib dihadiri oleh pemohon dan termohon. (2) Dalam hal pemohon dan/atau termohon tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara patut berdasarkan surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menentukan jadwal dan melakukan pemanggilan kembali.

Pasal 47

(1) Dalam pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pemohon dan termohon dapat didampingi oleh kuasa hukum. (2) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memberikan saran pertimbangan kepada pemohon dan termohon.

Pasal 48

(1) Hasil mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat berupa pernyataan: a. para pihak bersepakat; atau b. para pihak tidak bersepakat. (2) Dalam hal hasil mediasi mencapai kesepakatan antara pemohon dan termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, materi kesepakatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal hasil mediasi para pihak tidak bersepakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu diselesaikan melalui adjudikasi.

Pasal 49

Dalam hal pada saat pelaksanaan mediasi terdapat kondisi: a. pemohon tidak hadir setelah 2 (dua) kali berturut-turut dipanggil secara patut berdasarkan surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 ayat (2), pimpinan mediasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dinyatakan gugur; dan b. termohon tidak hadir setelah 2 (dua) kali berturut-turut dipanggil secara patut berdasarkan surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 ayat (2), pimpinan mediasi menyatakan: 1. permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu tidak mencapai kesepakatan; dan 2. sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu diselesaikan melalui adjudikasi.

Pasal 50

(1) Pimpinan mediasi memerintahkan kepada sekretaris mediasi untuk menuangkan hasil perundingan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 atau kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ke dalam berita acara mediasi pada saat pelaksanaan perundingan kesepakatan yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-17 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Berita acara mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan mediasi dan ditandatangani oleh: a. pemohon, termohon, dan pimpinan mediasi, jika pemohon dan termohon hadir dalam mediasi; b. pemohon dan pimpinan mediasi, jika termohon tidak hadir dalam mediasi; dan c. termohon dan pimpinan mediasi, jika pemohon tidak hadir dalam mediasi. (3) Dalam hal hasil mediasi berupa pernyataan para pihak bersepakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a atau terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, berita acara mediasi dibahas dan ditetapkan oleh anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melalui rapat pleno untuk dituangkan dalam putusan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-19 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibacakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 51

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyiapkan salinan putusan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk disampaikan kepada pihak pemohon dan termohon paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak putusan dibacakan. (2) Selain disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salinan putusan mediasi diumumkan di: a. kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan; dan/atau b. laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Penyampaian salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan tanda terima salinan putusan mediasi yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-26 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 52

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dan Pasal 49 huruf b melalui mekanisme adjudikasi. (2) Pelaksanaan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan keberimbangan kedudukan pihak pemohon dan termohon.

Pasal 53

(1) Dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dibentuk majelis adjudikasi yang berasal dari anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Majelis adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota majelis adjudikasi; dan b. anggota majelis adjudikasi. (3) Majelis adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh panitia adjudikasi yang berasal dari pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (4) Panitia adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan kompisisi: a. 1 (satu) orang sekretaris; b. 1 (satu) orang asisten majelis adjudikasi; c. 1 (satu) orang notulen; dan d. 1 (satu) orang perisalah. (5) Majelis adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitia adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu, keputusan Ketua Bawaslu Provinsi, dan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan rapat pleno sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 54

(1) Adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilaksanakan dengan agenda: a. pembacaan permohonan pemohon; b. pembacaan jawaban termohon; c. pembacaan permohonan pihak terkait, jika ada; d. pemeriksaan alat bukti; e. penyampaian kesimpulan pemohon, kesimpulan termohon, dan/atau pihak terkait; dan f. pembacaan putusan. (2) Agenda adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dapat dipimpin paling sedikit 1 (satu) orang anggota majelis adjudikasi. (3) Agenda adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dipimpin paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 55

(1) Dalam hal jumlah majelis adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) tidak dapat terpenuhi karena terdapat anggota Bawaslu Provinsi atau anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang: a. meninggal dunia; b. sakit fisik dan/atau jiwa sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas Pemilu yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter; c. memiliki status hukum sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana; d. ibadah ke luar negeri; e. diberhentikan sementara sebagai pengawas Pemilu; f. diberhentikan tetap sebagai pengawas Pemilu; dan/atau g. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan anggota majelis adjudikasi pengganti. (2) Permohonan anggota majelis adjudikasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. diajukan kepada Bawaslu untuk anggota majelis adjudikasi pengganti di Bawaslu Provinsi; dan b. diajukan kepada Bawaslu Provinsi untuk anggota majelis adjudikasi pengganti di Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi menunjuk anggota majelis pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui rapat pleno Bawaslu dan rapat pleno Bawaslu Provinsi sesuai dengan tingkatannya. (4) Anggota majelis adjudikasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang mengajukan pendapat secara tertulis pada rapat pleno Bawaslu Provinsi atau rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Anggota majelis adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat mengambil keputusan.

Pasal 56

(1) Untuk melaksanakan adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota: a. menyampaikan surat panggilan adjudikasi secara patut kepada pemohon dan termohon yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-13 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat panggilan adjudikasi kepada pemohon dan termohon dikirimkan paling lama 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan adjudikasi; dan c. mengumumkan jadwal dan agenda pelaksanaan adjudikasi yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-14 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Surat panggilan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nomor register permohonan; b. panggilan untuk menghadiri agenda adjudikasi; dan c. jadwal agenda adjudikasi. (3) Surat panggilan adjudikasi untuk termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan salinan permohonan.

Pasal 57

(1) Majelis adjudikasi melaksanakan adjudikasi paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penetapan berita acara mediasi yang memuat hasil mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dan Pasal 49 huruf b. (2) Adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh pemohon dan termohon. (3) Pemohon dan/atau termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum. (4) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan hak bicara selama pelaksanaan adjudikasi.

Pasal 58

(1) Majelis adjudikasi membuka agenda pertama adjudikasi dan meminta kepada pemohon atau kuasa hukumnya untuk membacakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (2) Setelah pemohon atau kuasa hukumnya membacakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis adjudikasi memberikan kesempatan kepada pemohon atau kuasa hukumnya untuk memperbaiki permohonan yang telah dibacakan. (3) Dalam hal pemohon atau kuasa hukumnya melakukan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perbaikan tidak mengubah pokok permohonan. (4) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pemohon atau kuasa hukumnya kepada majelis adjudikasi dan termohon setelah pembacaan permohonan melalui panitia adjudikasi.

Pasal 59

(1) Majelis adjudikasi meminta kepada termohon untuk membacakan jawaban termohon terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 setelah pemohon membacakan permohonan pada agenda adjudikasi yang sama. (2) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah disampaikan kepada majelis adjudikasi dan pemohon melalui panitia adjudikasi sebelum agenda pertama adjudikasi dimulai.

Pasal 60

(1) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 disampaikan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA yang paling sedikit memuat: a. identitas termohon berupa: 1. nama; 2. pekerjaan/jabatan; 3. kewarganegaraan; 4. alamat; dan 5. nomor telepon dan alamat surat elektronik; b. kedudukan hukum termohon dalam penyelenggaraan Pemilu; c. jawaban termohon atas pokok permohonan; dan d. petitum atau hal yang dimohonkan termohon untuk diputus. (2) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-08 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh termohon. (4) Dalam hal termohon menunjuk kuasa hukum, jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh termohon dan/atau kuasa hukum. (5) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap yang ditandatangani dan distempel asli serta fotokopi sebanyak 3 (tiga) rangkap. (6) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data. (7) Dalam hal terdapat perbedaan antara jawaban termohon dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud pada ayat (6), jawaban termohon yang digunakan berupa jawaban termohon dalam bentuk cetak.

Pasal 61

(1) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 harus dilampiri dengan berkas berupa: a. alat bukti dalam bentuk surat atau tulisan; dan b. daftar alat bukti yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-10 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup serta telah dileges serta fotokopi sebanyak 3 (tiga) rangkap. (3) Daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan daftar alat bukti yang diajukan oleh termohon dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (4) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data. (5) Dalam hal terdapat perbedaan antara daftar alat bukti dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemeriksaan dilakukan menggunakan daftar alat bukti dalam bentuk cetak.

Pasal 62

(1) Dalam hal pada pelaksanaan adjudikasi terdapat permohonan dari pihak terkait, majelis adjudikasi memeriksa kelengkapan permohonan pihak terkait sebelum diikutsertakan dalam adjudikasi. (2) Permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui loket penerimaan permohonan di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (3) Permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang telah diregister oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sebelum agenda pertama pembacaan permohonan oleh pemohon dan pembacaan jawaban termohon sampai dengan agenda ajdudikasi pemeriksaan alat bukti.

Pasal 63

(1) Permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA yang paling sedikit memuat: a. identitas pihak terkait dan/atau kuasa hukumnya berupa: 1. nama; 2. pekerjaan; 3. kewarganegaraan; 4. alamat; dan 5. nomor telepon atau alamat surat elektronik; dan b. uraian yang jelas mengenai: 1. kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; 2. kedudukan hukum pihak terkait; 3. tenggang waktu pengajuan permohonan pihak terkait; 4. uraian potensi kerugian langsung atas penyelesaian sengketa Pemilu antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu; 5. alasan permohonan pihak terkait; 6. uraian tanggapan atas pokok permohonan pemohon; dan 7. petitum atau hal yang dimohonkan pihak terkait untuk diputus. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-09 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pihak terkait. (4) Dalam hal pihak terkait menunjuk kuasa hukum, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pihak terkait dan/atau kuasa hukum. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup dan ditandatangani asli serta fotokopi sebanyak 3 (tiga) rangkap. (6) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data. (7) Dalam hal terdapat perbedaan antara permohonan dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan permohonan dalam bentuk cetak.

Pasal 64

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 harus dilampiri dengan berkas berupa: a. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. alat bukti yang berupa surat atau tulisan; dan c. daftar alat bukti yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-10 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertakan dalam permohonan pihak terkait dan dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup dan ditandatangani asli serta fotokopi sebanyak 3 (tiga) rangkap. (3) Daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan daftar alat bukti yang diajukan oleh pihak terkait dalam penyelesaian sengketa Pemilu antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (4) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data. (5) Dalam hal terdapat perbedaan antara daftar alat bukti dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemeriksaan dilakukan menggunakan daftar alat bukti dalam bentuk cetak.

Pasal 65

(1) Dalam hal majelis adjudikasi menyatakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan berkas lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 lengkap, majelis adjudikasi MENETAPKAN permohonan pihak terkait dinyatakan diterima yang dituangkan dalam Formulir Model PSPP-12 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pihak terkait diikutsertakan dalam adjudikasi dan agenda adjudikasi dilanjutkan ke agenda pembacaan permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Majelis adjudikasi memerintahkan panitia adjudikasi untuk menyampaikan surat panggilan agenda pembacaan permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Hari yang sama pada saat permohonan pihak terkait dinyatakan lengkap. (4) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan Formulir Model PSPP-13 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 66

(1) Apabila majelis adjudikasi menyatakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan berkas lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 belum lengkap, majelis adjudikasi memerintahkan panitia adjudikasi untuk memberitahukan kepada pihak terkait pada Hari yang sama pada saat majelis adjudikasi menyatakan permohonan belum lengkap. (2) Pihak terkait melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak dinyatakan belum lengkap oleh majelis adjudikasi. (3) Dalam hal pihak terkait tidak melengkapi sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), majelis adjudikasi MEMUTUSKAN permohonan pihak terkait tidak dapat diterima yang dituangkan dalam Formulir Model PSPP-12 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 67

(1) Dalam hal pihak terkait atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam adjudikasi setelah dipanggil secara patut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), majelis adjudikasi memerintahkan kepada panitia adjudikasi untuk melakukan pemanggilan kembali kepada pihak terkait pada Hari yang sama pada saat majelis adjudikasi memerintahkan panitia adjudikasi. (2) Dalam hal pihak terkait atau kuasa hukumnya tidak hadir setelah dilakukan panggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis adjudikasi menyatakan permohonan pihak terkait gugur yang dituangkan dalam Formulir Model PSPP-11 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 68

(1) Pihak terkait menghadiri agenda adjudikasi pembacaan permohonan pihak terkait berdasarkan surat panggilan sebagaimana dimakasud dalam Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (1). (2) Agenda pembacaan permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak surat panggilan pihak terkait disampaikan.

Pasal 69

(1) Dalam agenda pembacaan permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, pihak terkait dapat diwakili oleh kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus. (2) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak bicara selama pelaksanaan adjudikasi.

Pasal 70

(1) Setelah pembacaan permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait, majelis adjudikasi memberikan kesempatan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait untuk menyampaikan bukti bedasarkan daftar alat bukti yang disampaikan bersama dengan dokumen permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait. (2) Majelis adjudikasi memberikan persetujuan terhadap bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan alat bukti.

Pasal 71

(1) Majelis adjudikasi memeriksa alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 untuk melakukan pendalaman terhadap substansi pokok permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat atau tulisan; b. pengakuan pemohon dan termohon; c. pengakuan pihak terkait, jika ada; d. keterangan saksi; e. keterangan ahli; f. informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya; dan/atau g. pengetahuan majelis adjudikasi. (3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. surat keputusan dan/atau berita acara KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; dan b. dokumen tertulis lainnya yang memiliki keterkaitan dengan substansi pokok permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait. (4) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c berupa pengakuan pemohon, termohon, dan pihak terkait yang disampaikan dalam adjudikasi. (5) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa keterangan saksi yang diajukan oleh pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait yang menerangkan peristiwa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. (6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dapat didengar keterangannya harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas: a. paling rendah berusia 17 (tujuh belas) tahun sudah kawin, atau sudah pernah kawin; b. berakal sehat; dan c. tidak ada hubungan suami/istri meskipun sudah bercerai, hubungan keluarga sedarah, atau keluarga semenda sampai dengan derajat kedua dengan pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait. (7) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa keterangan dari ahli sesuai dengan bidang keahliannya yang diajukan oleh pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait untuk memperkuat pokok permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait. (8) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berupa: a. informasi elektronik berupa satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; b. dokumen elektronik berupa informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; dan c. hasil cetak berupa hasil cetakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. (9) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g berupa pengetahuan dari majelis adjudikasi yang diketahui dan diyakini kebenarannya oleh majelis adjudikasi.

Pasal 72

Dalam memberikan keterangan, saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) dan ayat (6) dan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (7) wajib diambil sumpah/janji sesuai dengan agama atau kepercayaan sebelum majelis adjudikasi memeriksa saksi dan/atau ahli tersebut.

Pasal 73

(1) Selain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, majelis adjudikasi dapat MENETAPKAN hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu dalam sidang adjudikasi. (2) Hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu yang memiliki keterkaitan dengan pokok permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (3) Majelis adjudikasi wajib menunjukkan hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada para pihak dalam sidang adjudikasi.

Pasal 74

Dalam melakukan pemeriksaan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 73, majelis adjudikasi menentukan: a. substansi pokok yang harus dibuktikan; b. beban pembuktian; dan c. penilaian atas pembuktian, berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinan majelis adjudikasi.

Pasal 75

(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 73, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menghadirkan lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadirkan berdasarkan: a. permintaan pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu; dan b. inisiatif dari majelis adjudikasi sebagai kebutuhan dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (3) Lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwewenang. (4) Pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwewenang kepada majelis adjudikasi sebelum memberikan keterangan. (5) Pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan keterangan di bawah sumpah/janji sesuai dengan agama atau kepercayaan untuk menjelaskan fakta, data, dan/atau informasi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 76

(1) Majelis adjudikasi memberikan kesempatan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait untuk mengemukakan pendapat terakhir berupa kesimpulan pemohon, kesimpulan termohon, dan/atau kesimpuan pihak terkait. (2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada majelis adjudikasi paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak pemberian kesempatan oleh majelis adjudikasi kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait.

Pasal 77

Dalam terdapat keadaan: a. pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu gugur dengan menggunakan Formulir Model PSPP-20 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi tetap melanjutkan agenda adjudikasi sampai dengan pembacaan putusan; dan c. pemohon dan/atau kuasa hukumnya dan termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu gugur dengan menggunakan Formulir Model PSPP-20 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 78

(1) Hasil pemeriksaan agenda adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 76 menjadi bahan bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya untuk menyusun putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (2) Putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi paraf di setiap halaman dan ditandatangani oleh seluruh anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta ditetapkan melalui rapat pleno sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 79

(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 memuat: a. kepala putusan yang terdiri atas: 1. lambang negara; 2. nama lembaga; 3. judul putusan; 4. nomor putusan; dan 5. “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; b. identitas pemohon; c. identitas termohon; d. identitas pihak terkait, jika ada; e. pokok permohonan pemohon; f. jawaban termohon; g. pokok permohonan pihak terkait, jika ada; h. alat bukti; i. kesimpulan pemohon; j. kesimpulan termohon; k. kesimpulan pihak terkait, jika ada; l. pertimbangan hukum; m. pendapat hukum; n. kesimpulan; o. amar putusan; p. hari, tanggal, bulan, dan tahun dibacakan putusan; q. nama lembaga; r. nama dan tanda tangan majelis adjudikasi; dan s. nama dan tanda tangan sekretaris adjudikasi. (2) Pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k memuat: a. tenggang waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu; b. objek penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu; c. kedudukan hukum pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait; dan d. kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan yang mengeluarkan putusan adjudikasi penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-21 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 80

Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 bersifat final dan mengikat, kecuali putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang berkaitan dengan: a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu; b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan c. penetapan Pasangan Calon.

Pasal 81

(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dibacakan oleh majelis adjudikasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pembacaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait.

Pasal 82

(1) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dibuatkan petikan putusan sesuai dengan Formulir Model PSPP-23 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Petikan putusan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada: a. papan pengumuman di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan/atau b. laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/Kota.

Pasal 83

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 untuk disampaikan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait. (2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dibacakan. (3) Penyampaian salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan tanda terima salinan putusan sengketa antar-Peserta Pemilu yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-26 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Salinan putusan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam SIPS.

Pasal 84

Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dibacakan.

Pasal 85

(1) Dalam hal susbtansi putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan tersebut. (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti hasil koreksi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan putusan baru paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal hasil koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 86

(1) Penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu melalui mediasi atau adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 81 dapat dilaksanakan melalui daring. (2) Pelaksanaan mediasi atau adjudikasi melalui daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara seketika dari jarak jauh dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi atau media elektronik lain yang memungkinkan pemohon, termohon, pihak terkait, saksi, ahli, dan/atau lembaga pemberi keterangan dapat saling melihat, mendengar, dan berkomunikasi.

Pasal 87

Pelaksanaan mediasi atau adjudikasi melalui daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ditetapkan oleh majelis mediasi atau majelis adjudikasi dengan memperhatikan sarana dan prasarana pelaksanaan mediasi atau adjudikasi melalui daring di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 88

(1) Pelaksanaan mediasi dan adjudikasi secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pelaksanaan mediasi dan adjudikasi secara langsung. (2) Ketentuan pelaksanaan mediasi dan adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 81 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pelaksanaan mediasi dan adjudikasi melalui daring.

Pasal 89

(1) Dalam hal terdapat kondisi tertentu sehingga penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu tidak dapat dilaksanakan di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), pelaksanaan penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dapat dipindahkan ke lokasi lain. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam; b. bencana nonalam; c. kerusuhan; d. peperangan; e. kebakaran; f. unjuk rasa; g. ancaman keamanan/keselamatan; h. daerah pemekaran yang masih berada pada daerah induk; dan/atau i. kondisi tertentu lain yang menyebabkan kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk digunakan untuk pelaksanaan mediasi dan/atau adjudikasi.

Pasal 90

(1) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dinyatakan gugur jika: a. pemohon yang merupakan bakal calon atau calon anggota DPD serta bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meninggal dunia; b. bakal calon atau calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/Kota yang didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu meninggal dunia; c. terjadinya kesepakatan antara pemohon dan termohon sebelum dilakukan musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu; d. terjadinya kesepakatan antara pemohon dan termohon sebelum dilakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu; e. termohon telah memenuhi substansi pokok permohonan yang disengketakan sebelum dilakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu; f. pemohon tidak hadir dalam mediasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a; g. pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a; h. pemohon dan/atau kuasa hukumnya dan termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c; atau i. pemohon mencabut permohonannya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku dalam hal permohonan sengketa proses Pemilu hanya untuk bakal calon atau calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/Kota yang meninggal dunia.

Pasal 91

(1) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dinyatakan gugur oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat pleno sesuai dengan tingkatannya dan dituangkan dalam putusan yang dibuat sesuai dengan formulir model PSPP-20 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Putusan dan status gugurnya permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait. (3) Putusan gugurnya permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diunggah ke dalam SIPS. (4) Status gugurnya permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan pada: a. papan pengumuman di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau b. laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 92

Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan berkonsultasi secara berjenjang dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Pasal 93

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan dan supervisi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu secara berjenjang.

Pasal 94

(1) Penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. laporan tahunan; dan c. laporan akhir tahapan Pemilu. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala mengenai setiap pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjelaskan mengenai aktivitas dan kronologis sengketa proses Pemilu yang memuat: a. identitas para pihak; b. tanggal pengajuan permohonan dan registrasi permohonan; c. tahapan Pemilu yang disengketakan; d. isu dan/atau permasalahan yang disengketakan; e. objek sengketa proses Pemilu; f. jadwal pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu; g. putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu; h. tindak lanjut; i. upaya hukum, jika ada; dan j. hal lain yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa proses Pemilu. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan intisari dan perkembangan penyelesaian sengketa proses Pemilu dalam 1 (satu) tahun. (6) Laporan akhir dari seluruh tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat intisari dan data penyelesaian sengketa proses Pemilu dari awal hingga akhir tahapan Pemilu.

Pasal 95

Penyelesaian sengketa proses Pemilu yang masih berlangsung pada saat Peraturan Badan ini diundangkan tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1826) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 419).

Pasal 96

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1826) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 419), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 97

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2022 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd RAHMAT BAGJA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY -