Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota

PERATURAN_BAZNAS No. 1 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan Zakat secara nasional. 2. BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang dibentuk Menteri Agama yang berwenang melaksanakan tugas pengelolaan Zakat di tingkat provinsi. 3. BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Zakat di tingkat kabupaten/kota. 4. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disebut LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pen-distribusian, dan pendayagunaan Zakat. 5. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disebut UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membantu pengumpulan Zakat. 6. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disebut RKAT adalah naskah yang memuat program kerja dan anggaran kegiatan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk periode waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Keputusan Ketua BAZNAS, Ketua BAZNAS Provinsi, atau Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota. 7. Rencana Strategis adalah naskah yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan Indikator Kinerja Kunci BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan/atau BAZNAS Kabupaten/Kota. 8. Indikator Kinerja Kunci adalah target yang menjadi pengukuran kemajuan pengelolaan Zakat yang tercantum dalam Rencana Strategis. 9. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. 10. Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban untuk menunaikan Zakat. 11. Mustahik adalah orang yang berhak menerima Zakat. 12. Zakat Mal adalah harta yang dikeluarkan oleh Muzaki melalui Amil Zakat resmi untuk diserahkan kepada Mustahik. 13. Zakat Mal Perorangan adalah Zakat Mal yang dikeluarkan oleh Muzaki individu sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 14. Zakat Mal Badan adalah Zakat Mal yang dikeluarkan oleh Muzaki badan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 15. Zakat Fitrah adalah Zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadhan. 16. Dana Hibah adalah dana pemberian dari perorangan maupun badan dengan tujuan tertentu dalam penggunaannya. 17. Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang selanjutnya disebut DSKL adalah dana sosial keagamaan dalam Islam antara lain harta nazar, harta amanah atau titipan, harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, hibah, dan harta sitaan serta biaya administrasi peradilan di pengadilan agama. 18. Dana Corporate Social Responsibility yang selanjutnya disebut Dana CSR adalah dana bantuan sebagai tanggung jawab perusahaan yang ditujukan untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan masyarakat sekitar perusahaan. 19. Asnaf adalah 8 (delapan) golongan yang berhak menerima Zakat yang terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Riqab, Gharimin, Fi Sabilillah, Ibnu Sabil, dan Mualaf. 20. Hak Amil adalah bagian tertentu dari Zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan Zakat sesuai dengan syariat Islam. 21. Fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali karena ada uzur syar’i seperti tua, sakit, atau sibuk mendedikasikan tenaga dan pikirannya untuk kepentingan masyarakat sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhannya secara wajar. 22. Miskin adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya secara wajar meskipun mereka punya pekerjaan dan penghasilan. 23. Amil adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh negara/pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah Zakat. 24. Mualaf adalah orang-orang yang baru masuk Islam dan imannya belum kokoh sehingga perlu diberi Zakat untuk menguatkan keyakinannya terhadap Islam demi melindunginya dari kesyirikan. 25. Riqab adalah hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri atau memerdekakan hamba sahaya. 26. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk kebaikan, bukan untuk maksiat dan orang tersebut tidak mampu membayarnya. 27. Fi Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah sehingga tidak sempat bekerja mencari nafkah yang mencukupi hidupnya. 28. Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir yang jauh dari keluarga dan harta kekayaannya. 29. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara INDONESIA yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. 30. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di INDONESIA yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. 31. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas di bidang statistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 32. Rapat Kerja Nasional adalah rapat koordinasi kerja antara BAZNAS dengan BAZNAS Provinsi dan/atau BAZNAS dengan LAZ yang dilaksanakan minimal setiap 1 (satu) tahun sekali dalam menyelaraskan visi dan agenda pengelolaan Zakat secara nasional. 33. Rapat Kerja Daerah adalah rapat koordinasi kerja antara BAZNAS Provinsi dengan BAZNAS Kabupaten/ Kota dan/atau BAZNAS Provinsi dengan LAZ Provinsi yang dilaksanakan minimal setiap 1 (satu) tahun sekali dalam menyelaraskan visi dan agenda pengelolaan Zakat di daerah.

Pasal 2

(1) RKAT merupakan panduan kerja bagi BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk periode waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember. (2) Seluruh pelaksanaan kerja dan anggaran BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota harus mengacu pada RKAT yang telah mendapatkan penetapan dan pengesahan.

Pasal 3

RKAT disusun dengan sistematika sebagai berikut: 1. Pendahuluan; 2. Lembar penetapan; 3. Indikator Kinerja Kunci; 4. Rencana penerimaan dana; 5. Rencana penyaluran berdasarkan asnaf; 6. Rencana penyaluran berdasarkan program; 7. Rencana penggalangan muzaki dan penerima manfaat; 8. Rencana penerimaan dan penggunaan besaran Hak Amil; 9. Rencana biaya operasional berdasarkan fungsi; 10. Rencana penggunaan dana APBN dan/atau APBD; dan 11. Rencana kegiatan berbasis Indikator Kinerja Kunci.

Pasal 4

Bagian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 memuat kondisi dan perkembangan pengelolaan Zakat di wilayah sesuai dengan tingkatan masing-masing pada tahun berjalan.

Pasal 5

(1) Indikator Kinerja Kunci BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 mengacu pada Rencana Strategis BAZNAS. (2) Indikator Kinerja Kunci pada BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 mengacu pada Rencana Strategis BAZNAS, Rencana Strategis BAZNAS Provinsi, dan kesepakatan hasil Rapat Kerja Nasional. (3) Indikator Kinerja Kunci pada BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 mengacu pada Rencana Strategis BAZNAS, Rencana Strategis BAZNAS Provinsi, Rencana Strategis BAZNAS Kabupaten/Kota dan kesepakatan hasil Rapat Kerja Daerah.

Pasal 6

(1) Rencana penyaluran berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9 terdiri atas fungsi koordinator dan operator. (2) Fungsi koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Zakat nasional; pemberian pertimbangan unsur pimpinan dan kelembagaan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota; pemberian rekomendasi izin pembentukan LAZ dan pembukaan perwakilan LAZ; penyusunan pedoman pengelolaan Zakat nasional; dan pengesahan penggunaan besaran Hak Amil BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. (3) Fungsi operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat.

Pasal 7

(1) Indikator Kinerja Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3 disusun berdasarkan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BAZNAS ini. (2) Rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4 disusun berdasarkan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BAZNAS ini. (3) Rencana penyaluran berdasarkan Asnaf Mustahik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5 disusun berdasarkan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BAZNAS ini. (4) Rencana penyaluran berdasarkan bidang program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6 disusun berdasarkan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BAZNAS ini. (5) Rencana penggalangan Muzaki dan penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7 disusun berdasarkan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BAZNAS ini. (6) Rencana penerimaan dan penggunaan besaran Hak Amil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8 disusun berdasarkan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BAZNAS ini. (7) Rencana penyaluran berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9 disusun berdasarkan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BAZNAS ini. (8) Rencana penggunaan dana APBN dan/atau APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10 disusun berdasarkan Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BAZNAS ini. (9) Rencana kegiatan berbasis Indikator Kinerja Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 disusun berdasarkan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BAZNAS ini.

Pasal 8

(1) Penerimaan Hak Amil dari dana Zakat paling banyak 12,5% (dua belas koma lima persen) dari penerimaan dana Zakat. (2) Dalam hal penerimaan hak amil dari dana Zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mencukupi, biaya operasional dapat menggunakan alokasi dari dana infak/sedekah dan DSKL paling banyak 20% (dua puluh persen) dari penerimaan dana infak/sedekah dan DSKL. (3) Penerimaan Hak Amil atau dana operasional dari Dana CSR disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) RKAT BAZNAS ditetapkan oleh Ketua BAZNAS. (2) RKAT BAZNAS Provinsi ditetapkan oleh Ketua BAZNAS Provinsi. (3) RKAT BAZNAS Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota.

Pasal 10

(1) RKAT BAZNAS diajukan kepada Menteri Agama untuk mendapatkan pengesahan. (2) RKAT BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota diajukan kepada BAZNAS untuk mendapatkan pengesahan dari Ketua BAZNAS.

Pasal 11

RKAT harus sudah disahkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2016 KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL ttd BAMBANG SUDIBYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA