Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
2. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat.
3. Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan Zakat.
4. Mustahik adalah orang yang berhak menerima Zakat.
5. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Zakat secara nasional.
6. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.
7. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota.
8. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat.
9. LAZ Berskala Nasional adalah LAZ yang melaksanakan Pengelolaan Zakat dalam lingkup nasional.
10. LAZ Berskala Provinsi adalah LAZ yang melaksanakan Pengelolaan Zakat dalam lingkup wilayah 1 (satu) provinsi.
11. LAZ Berskala Kabupaten/Kota adalah LAZ yang melaksanakan Pengelolaan Zakat dalam lingkup wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
12. Pengelola Zakat adalah BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, LAZ Berskala Nasional, LAZ Berskala Provinsi, dan LAZ Berskala Kabupaten/Kota.
13. Amil Zakat adalah seseorang atau sekelompok orang hyang diangkat dan/atau diberi kewenangan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan, lembaga yang diberikan izin oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dan/atau seseorang yang mendapat mandat dari pimpinan Pengelola Zakat untuk mengelola Zakat.
14. Kode Etik Amil Zakat yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah satu kesatuan landasan, norma moral dan etik mengenai kepatutan dan kepantasan yang menjadi pedoman perilaku dan wajib dipatuhi serta dilaksanakan oleh seluruh Amil Zakat.
15. Komite Etik adalah komite yang dibentuk oleh BAZNAS untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik.
16. Laporan adalah permohonan tertulis yang diajukan tentang adanya dugaan pelanggaran Kode Etik.
17. Pelapor adalah setiap orang yang mengajukan laporan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik.
18. Terlapor adalah Amil Zakat yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.
19. Persidangan adalah sidang yang dilakukan oleh Komite Etik untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik.
20. Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk oleh Komite Etik untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik.
21. Sekretariat Komite Etik adalah sekretariat yang melekat pada Komite Etik.
22. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.
23. Hari adalah hari kerja.
