Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI DAN PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN/KOTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
2. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
3. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.
4. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota.
5. Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut Pimpinan BAZNAS Provinsi adalah ketua dan wakil Ketua BAZNAS Provinsi yang diangkat oleh gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari BAZNAS.
6. Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota adalah ketua dan wakil ketua BAZNAS Kabupaten/Kota yang diangkat oleh bupati/walikota setelah mendapatkan pertimbangan dari BAZNAS.
7. Panitia Seleksi adalah panitia yang melaksanakan proses seleksi calon Pimpinan BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
8. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1) Pimpinan BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua; dan
b. paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua.
(2) Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
(3) Dalam hal Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil dimaksud harus diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Masa kerja Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
Pasal 3
(1) Pimpinan BAZNAS Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS.
(2) Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS.
Pasal 4
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. bertakwa kepada Allah SWT;
d. berakhlak mulia;
e. berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak menjadi anggota partai politik;
h. tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
i. memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;
j. bersedia untuk bekerja penuh waktu;
k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
l. tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain.
Pasal 5
Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota dilaksanakan setelah Pimpinan
BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota dinyatakan lulus seleksi dan mendapat pertimbangan dari BAZNAS.
Pasal 6
(1) Seleksi calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara.
(2) Seleksi calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.
Pasal 7
(1) Panitia Seleksi mengumumkan informasi seleksi calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota secara terbuka melalui media cetak atau elektronik.
(2) Media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dimuat dalam 1 (satu) surat kabar lokal.
(3) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dimuat dalam laman resmi pemerintah daerah, kantor wilayah kementerian agama provinsi atau kantor kementerian agama kabupaten/kota, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(4) Pengumuman seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diinformasikan dalam waktu paling cepat 40 (empat puluh) Hari sebelum batas akhir pengumpulan berkas pendaftaran.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang mendaftar
belum memenuhi jumlah yang dibutuhkan, Panitia Seleksi memperpanjang jangka waktu proses pendaftaran selama 14 (empat belas) Hari.
(6) Selama masa perpanjangan proses pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), Panitia Seleksi dapat menyampaikan permohonan langsung kepada ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam untuk menjadi calon Pimpinan BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 8
(1) Dalam hal pendaftar calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sudah memenuhi jumlah yang dibutuhkan, Panitia Seleksi MENETAPKAN dan menginformasikan jadwal seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara kepada masing-masing calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
(2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah pendaftaran dinyatakan ditutup.
Pasal 9
(1) Panitia Seleksi MENETAPKAN calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang lulus seleksi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang dibutuhkan.
(2) Penetapan calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan keputusan Panitia Seleksi yang ditandatangani oleh semua Panitia Seleksi.
(3) Panitia Seleksi melaporkan hasil seleksi calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai tingkatannya.
Pasal 10
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya menyampaikan calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) kepada BAZNAS untuk mendapat pertimbangan pengangkatan.
Pasal 11
(1) Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diberikan dengan mengajukan permohonan kepada BAZNAS.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. gubernur untuk pertimbangan calon Pimpinan BAZNAS Provinsi; dan
b. bupati/walikota untuk pertimbangan calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
(3) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan:
a. surat permohonan pertimbangan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya;
b. fotokopi keputusan pembentukan Panitia Seleksi;
c. keputusan hasil seleksi oleh Panitia Seleksi;
d. surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai calon Pimpinan BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota bermeterai dari masing-masing calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota;
e. fotokopi kartu tanda penduduk dari masing-masing calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota;
f. riwayat hidup dari masing-masing calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota;
g. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari masing-masing calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah;
h. surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam politik praktis yang ditandatangani di atas meterai dari masing-masing calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota; dan
i. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dari masing-masing calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat.
Pasal 12
(1) BAZNAS melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual atas permohonan pertimbangan pengangkatan calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal berkas administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dinyatakan lengkap, BAZNAS melakukan verifikasi faktual terhadap calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
(3) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk:
a. wawancara; dan
b. investigasi.
(4) Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi yang lulus verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam surat pertimbangan pengangkatan pimpinan BAZNAS Provinsi yang disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
(5) Calon pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang lulus verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam surat pertimbangan pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(6) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh BAZNAS.
Pasal 13
(1) Dalam hal jumlah calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota hasil seleksi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya dapat mengusulkan langsung calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat kepada Panitia Seleksi untuk dilakukan seleksi.
(2) Dalam hal jumlah calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota hasil seleksi yang dapat dipertimbangkan menjadi Pimpinan tidak memenuhi jumlah yang dibutuhkan, BAZNAS dapat MENETAPKAN kebijakan sesuai dengan kondisi masing- masing daerah.
Pasal 14
(1) BAZNAS dapat mendelegasikan pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota kepada BAZNAS Provinsi.
(2) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua BAZNAS.
(3) Hasil pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada BAZNAS untuk ditetapkan dalam surat pertimbangan pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Pasal 15
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya mengangkat Pimpinan BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pertimbangan pengangkatan pimpinan disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota.
Pasal 16
(1) Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh para Pimpinan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno setelah diangkat oleh gubernur/walikota.
(2) Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat maka pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dipilih melalui pemungutan suara terbanyak.
(3) Sidang pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS Provinsi dipimpin oleh asisten bidang kesejahteraan rakyat pemerintah daerah provinsi dan dihadiri kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi.
(4) Sidang pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS Kabupaten/Kota dipimpin oleh asisten bidang kesejahteraan rakyat pemerintah daerah kabupaten/kota dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(5) Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota ditetapkan dalam keputusan gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya.
(6) Ketua dan wakil ketua BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilantik oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya.
(7) Pembagian tugas ketua dan wakil ketua BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan BAZNAS.
Pasal 17
Pimpinan BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota diberhentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. habis masa jabatan;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus; atau
e. tidak memenuhi syarat lagi sebagai pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 18
Ketentuan mengenai tata cara dan prosedur pemberhentian Anggota BAZNAS sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara dan prosedur pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Pasal 19
(1) BAZNAS dapat melakukan verifikasi sesuai kebutuhan atas permohonan pertimbangan pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya.
(2) BAZNAS memberikan surat pertimbangan pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota kepada gubernur atau bupati/walikota yang tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 20
BAZNAS melakukan penyelesaian pemberian pertimbangan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal pertimbangan diterima.
Pasal 21
Gubernur atau bupati/walikota memberhentikan Pimpinan BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari, terhitung sejak tanggal surat pertimbangan pemberhentian pimpinan dari BAZNAS diterima.
Pasal 22
(1) Dalam hal terdapat Pimpinan yang diberhentikan, gubernur atau bupati/walikota dapat mengusulkan permohonan pertimbangan Pimpinan pengganti kepada BAZNAS dari calon Pimpinan yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang sebelumnya tidak mendapat pertimbangan dari BAZNAS.
(2) BAZNAS memberikan pertimbangan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditindaklanjuti.
(3) Dalam hal terdapat kondisi khusus terkait kekosongan jabatan Pimpinan akibat pemberhentian, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkatannya dapat mengangkat pelaksana tugas untuk jabatan pimpinan yang kosong tersebut setelah mendapat pertimbangan BAZNAS sampai dengan ditetapkannya Pimpinan BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota pengganti secara definitif.
(4) Dalam hal Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkatannya tidak mengangkat pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 15 (lima belas) Hari sejak terjadi kekosongan jabatan Pimpinan, BAZNAS dapat MENETAPKAN pelaksana tugas
untuk jabatan Pimpinan yang kosong tersebut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam pedoman BAZNAS.
Pasal 23
(1) Panitia Seleksi bertugas melaksanakan proses seleksi calon Pimpinan BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota.
(2) Panitia Seleksi calon Pimpinan BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh gubernur.
(3) Panitia Seleksi calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh bupati/walikota.
(4) Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan keputusan gubernur atau bupati/walikota.
Pasal 24
(1) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari unsur:
a. pemerintah daerah yang menjalankan urusan kesejahteraan, unsur Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
b. tokoh agama Islam; dan
c. tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
Pasal 25
(1) Panitia Seleksi wajib menjaga integritas dan independensi dalam proses seleksi calon Pimpinan BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dipilih menjadi calon Pimpinan BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 27
(1) Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota yang diangkat sebelum Peraturan Badan ini disahkan, dinyatakan sebagai Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota sampai dengan masa kepengurusan yang bersangkutan berakhir.
(2) Calon pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota yang saat ini dalam proses seleksi, diproses berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 28
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2019
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUDIBYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
