Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Zakat secara nasional.
2. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.
3. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota.
4. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat.
5. Sistem Manajemen Informasi Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut SiMBA adalah sistem informasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang terintegrasi untuk mendukung akuntabilitas dalam pengelolaan zakat secara nasional.
6. Sistem Manajemen Informasi Badan Amil Zakat Lite yang selanjutnya disebut SIMBALITE adalah sistem informasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya berbasis luring yang digunakan pada saat SiMBA tidak bisa digunakan.
7. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
8. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar Zakat untuk kemaslahatan umum.
9. Sedekah adalah harta maupun nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar Zakat untuk kemaslahatan umum.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
peraturan Badan ini mengatur mengenai mekanisme pelaporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang dilakukan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ.
Pasal 3
(1) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyusun laporan pelaksanaan
pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
(2) Dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. harta nazar;
b. harta amanah atau titipan;
c. harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris;
d. kurban;
e. kafarat;
f. fidyah;
g. hibah;
h. harta sitaan; dan
i. biaya administrasi peradilan di pengadilan agama.
(3) Laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun secara lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu.
Pasal 4
(1) Laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berdasarkan pencatatan transaksi pada sistem informasi.
(2) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib melakukan pencatatan setiap transaksi pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya pada sistem informasi yang dikelola oleh BAZNAS.
Pasal 5
(1) Laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang disusun BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
a. laporan setiap 6 (enam) bulan; dan
b. laporan akhir tahun.
(2) Laporan setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni tahun berjalan.
(3) Laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
Pasal 6
(1) Laporan setiap 6 (enam) bulan BAZNAS dan BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat:
a. laporan kinerja;
b. laporan keuangan; dan
c. laporan Zakat wilayah.
(2) Laporan setiap 6 (enam) bulan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat:
a. laporan kinerja; dan
b. laporan keuangan;
(3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, memuat:
a. data umum kelembagaan;
b. data tata kelola;
c. data pengumpulan;
d. data muzaki;
e. data pendistribusian dan pendayagunaan;
f. data mustahik;
g. data pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di luar neraca;
h. data biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi BAZNAS;
i. data biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota; dan
j. data dukungan pemerintah.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. laporan keuangan di dalam neraca; dan
b. laporan keuangan di luar neraca.
(5) Laporan keuangan di dalam neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a wajib disusun sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan di bidang Zakat, Infak, dan Sedekah.
(6) Laporan keuangan di luar neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAZNAS.
(7) Laporan Zakat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan rekapitulasi laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya seluruh kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 7
(1) Laporan setiap 6 (enam) bulan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat:
a. laporan kinerja; dan
b. laporan keuangan.
(2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. data umum kelembagaan;
b. data tata kelola;
c. data pengumpulan;
d. data muzaki;
e. data pendistribusian dan pendayagunaan; dan
f. data mustahik.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disusun sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan di bidang Zakat, Infak, dan Sedekah.
Pasal 8
(1) Laporan akhir tahun BAZNAS dan BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. laporan kinerja 1 (satu) tahun;
b. laporan keuangan 1 (satu) tahun; dan
c. laporan Zakat wilayah 1 (satu) tahun.
(2) Laporan akhir tahun BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. laporan kinerja 1 (satu) tahun; dan
b. laporan keuangan 1 (satu) tahun;
(3) Laporan kinerja 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a memuat:
a. data umum kelembagaan;
b. data tata kelola;
c. data pengumpulan;
d. data muzaki;
e. data pendistribusian dan pendayagunaan;
f. data mustahik;
g. data pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di luar neraca;
h. data biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi BAZNAS;
i. data biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota; dan
j. data dukungan pemerintah.
(4) Laporan keuangan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. laporan keuangan di dalam neraca; dan
b. laporan keuangan di luar neraca.
(5) Laporan keuangan di dalam neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a wajib disusun sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan di bidang Zakat, Infak, dan Sedekah.
(6) Laporan keuangan di luar neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAZNAS.
(7) Laporan zakat wilayah 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rekapitulasi laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dana sosial keagamaan lainnya seluruh kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 9
(1) Laporan akhir tahun LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b memuat:
a. laporan kinerja 1 (satu) tahun; dan
b. laporan keuangan 1 (satu) tahun.
(2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. data umum kelembagaan;
b. data tata kelola;
c. data pengumpulan;
d. data muzaki;
e. data pendistribusian dan pendayagunaan; dan
f. data mustahik.
(3) Laporan keuangan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disusun sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan di bidang Zakat, Infak, dan Sedekah.
Pasal 10
(1) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat
(1) huruf a kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 10 Juli tahun berjalan.
(2) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat
(1) huruf b yang belum diaudit kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 15 Agustus tahun berjalan.
(3) BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan zakat wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun berjalan.
Pasal 11
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Bupati/Walikota paling lambat pada tanggal 15 Agustus tahun berjalan.
(2) BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur paling lambat 1 September tahun berjalan.
(3) BAZNAS wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri paling lambat tanggal 15 September tahun berjalan.
Pasal 12
(1) Perwakilan LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya periode 6 (enam) bulan kepada LAZ dengan menyampaikan tembusan kepada pemerintah daerah dan kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, BAZNAS Kabupaten/Kota atau BAZNAS Provinsi sesuai dengan tingkatannya paling lambat 31 Juli tahun berjalan.
(2) LAZ wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada pemerintah daerah paling lambat 1 September tahun berjalan.
Pasal 13
(1) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan kinerja 1 (satu) tahun kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
(2) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan keuangan 1 (satu) tahun yang belum diaudit kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 15 Februari tahun berikutnya.
(3) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan keuangan 1 (satu) tahun yang sudah diaudit kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya.
(4) BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan zakat wilayah 1 (satu) tahun kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Pasal 14
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada Bupati/Walikota paling lambat pada tanggal 15 Februari tahun berikutnya.
(2) BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada Gubernur paling lambat 1 Maret tahun berikutnya.
(3) BAZNAS wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada Menteri paling lambat tanggal 15 Maret tahun berikutnya.
(4) Selain laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BAZNAS juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN melalui Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 15
(1) Perwakilan LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial ke pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya periode akhir tahun kepada LAZ dengan menyampaikan tembusan kepada pemerintah daerah dan kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, BAZNAS Kabupaten/Kota atau BAZNAS Provinsi sesuai dengan tingkatannya paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
(2) LAZ wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada pemerintah daerah paling lambat 1 Maret tahun berikutnya.
Pasal 16
(1) Penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 menggunakan sistem informasi.
(2) Penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri dapat
menggunakan hasil cetak laporan yang dimuat dalam sistem informasi.
Pasal 17
(1) Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, digunakan sistem informasi.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dikelola oleh BAZNAS dalam bentuk aplikasi SiMBA.
Pasal 18
(1) Penggunaan aplikasi SiMBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. input data manual; atau
b. pertukaran data host to host.
(2) Penggunaan aplikasi SiMBA melalui input data manual sebagaimana pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap hari atas transaksi pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
(3) Penggunaan aplikasi SiMBA melalui pertukaran data host to host sebagaimana pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara sinkronisasi antara sistem informasi yang digunakan dengan SiMBA.
Pasal 19
(1) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ harus menyediakan kelengkapan infrastruktur teknologi informasi minimum yang ditetapkan oleh BAZNAS.
(2) Kelengkapan infrastruktur teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua BAZNAS.
Pasal 20
(1) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ MENETAPKAN petugas pelaksana dan penanggung jawab dalam penggunaan SiMBA untuk pelaporan sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan input data manual atas setiap transaksi Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
(3) Penanggung jawab pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas input transaksi yang dilakukan oleh petugas pelaksana.
(4) Petugas pelaksana dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam surat keputusan pimpinan tertinggi BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ sesuai kewenangan masing- masing.
(5) Salinan surat keputusan penetapan petugas pelaksana dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaporkan kepada BAZNAS.
Pasal 21
(1) Dalam hal SiMBA tidak dapat digunakan karena faktor eksternal, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ dapat menggunakan SiMBALITE untuk sementara waktu hingga SiMBA dapat digunakan.
(2) Faktor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. tidak tersedianya layanan dalam jaringan untuk mengakses;
b. gangguan pada server yang digunakan oleh SiMBA;
c. SiMBA sedang dalam proses perbaikan;
d. teridentifikasi adanya serangan masif siber ke SiMBA;
dan/atau
e. gangguan lainnya yang menyebabkan akses SiMBA tertutup.
(3) Dalam hal SiMBALITE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat digunakan, pelaporan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ dilakukan sesuai kebijakan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan BAZNAS.
Pasal 22
(1) Dalam hal perlu dilakukan koreksi atas laporan yang telah disampaikan, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ harus menyampaikan permohonan koreksi melalui SiMBA.
(2) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan perubahan yang mengacu pada:
a. permohonan tertulis dari pejabat penanggung jawab data BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ; atau
b. hasil audit oleh internal audit, Kantor Akuntan Publik, atau auditor syariah.
Pasal 23
Laporan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 yang disusun dan disampaikan oleh BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ kepada BAZNAS melalui SiMBA merupakan basis data utama untuk penilaian capaian pengelolaan zakat bagi BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ.
Pasal 24
(1) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis apabila:
a. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 9; dan
b. tidak menyampaikan laporan secara lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 sampai dengan Pasal 16.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis kesatu;
b. peringatan tertulis kedua; dan
c. peringatan tertulis ketiga.
(3) Pemberian peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap dengan rentang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4) Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BAZNAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan/atau LAZ tidak menyampaikan laporan atau perbaikan data laporan sampai dengan batas waktu peringatan tertulis ketiga BAZNAS berwenang melaporkan kepada Menteri.
Pasal 25
(1) BAZNAS melakukan pembinaan dan pendampingan kepada BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ dalam menyusun dan menyampaikan laporan melalui SiMBA.
(2) Pembinaan dan pendampingan penyusunan dan penyampaian laporan melalui SiMBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Pembinaan dan pendampingan penyusunan dan penyampaian laporan melalui SiMBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. advokasi;
b. bimbingan teknis;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. sosialisasi;
e. seminar;
f. lokakarya; dan/atau
g. workshop;
(4) Ketentuan teknis mengenai pembinaan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua BAZNAS.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 420), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2023
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NOOR ACHMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
