Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Zakat secara nasional.
2. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.
3. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten/Kota adalah
lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota.
4. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat.
5. LAZ Berskala Nasional adalah LAZ yang melaksanakan Pengelolaan Zakat dalam lingkup nasional.
6. LAZ Berskala Provinsi adalah LAZ yang melaksanakan Pengelolaan Zakat dalam lingkup wilayah 1 (satu) provinsi.
7. LAZ Berskala Kabupaten/Kota adalah LAZ yang melaksanakan Pengelolaan Zakat dalam lingkup wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
8. Pengelola Zakat adalah BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, LAZ Berskala Nasional, LAZ Berskala Provinsi, dan LAZ Berskala Kabupaten/Kota
9. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
10. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar Zakat untuk kemaslahatan umum.
11. Sedekah adalah harta maupun nonharta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha di luar Zakat untuk kemaslahatan umum.
12. Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang selanjutnya disingkat DSKL adalah adalah dana sosial keagamaan dalam Islam antara lain harta nazar, harta amanah atau titipan, harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, hibah, dan harta sitaan serta biaya administrasi peradilan di pengadilan agama.
13. Asnaf adalah 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat yang terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Ghorimin, Fi Sabiilillah, dan Ibnu Sabil.
14. Mustahik adalah orang yang berhak menerima Zakat.
15. Pendistribusian adalah penyaluran Zakat kepada Mustahik dalam bentuk konsumtif.
16. Pendayagunaan adalah bentuk pemanfaatan Zakat secara optimal tanpa mengurangi nilai dan kegunaannya dalam bentuk usaha produktif, sehingga berdayaguna untuk mencapai kemaslahatan umum.
17. Unit Pengumpulan Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membantu mengumpulkan Zakat.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
