(1) Izin pembentukan LAZ Berskala Nasional dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berskala nasional, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam.
(2) Izin pembentukan LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS sebagai salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Pemberian rekomendasi LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan:
a. anggaran dasar organisasi atau akta pendirian;
b. surat keterangan terdaftar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi organisasi kemasyaratan Islam atau surat keputusan pengesahan sebagai badan
hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagai yayasan berbasis Islam atau perkumpulan berbasis Islam;
c. sususan pengawas syariah paling sedikit terdiri dari ketua dan 2 (dua) orang anggota yang telah mendapat rekomendasi dari Majelis Ulama INDONESIA;
d. surat pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariah di atas meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariah;
e. daftar pegawai yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, administratif, dan keuangan dengan jumlah paling sedikit 40 (empat puluh) orang dilegalisir oleh pimpinan organisasi kemasyarakat Islam, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam berskala nasional;
f. fotokopi jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan atau asuransi lainnya dari pegawai;
g. surat pengangkatan pegawai;
h. surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak merangkap sebagai pengurus pegawai BAZNAS dan LAZ lainnya;
i. surat pernyataan bersedia diaudit syariah dan audit keuangan secara berkala di atas meterai yang ditandatangani organisasi pemohon;
j. ikhtisar program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat yang dimiliki paling sedikit berada di 3 (tiga) provinsi yang mencakup nama program, lokasi program, jumlah penerima manfaat, jumlah zakat yang disalurkan, serta luaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi penerima manfaat;
k. surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan
lainnya paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per tahun;
l. pernyataan kesediaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan BAZNAS Provinsi dalam hal membuka perwakilan LAZ Berskala Nasional; dan
m. pernyataan tidak terafiliasi dengan partai politik.