Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang STANDAR PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL DASAR UNTUK PEMBUATAN PETA DASAR SKALA BESAR
Pasal 1
(1) Standar Pengumpulan Data Geospasial Dasar Untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar merupakan acuan dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
(2) Peta Dasar Skala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah peta dasar pada skala:
a. 1:1.000;
b. 1:2.500;
c. 1:5.000; dan
d. 1:10.000.
Pasal 2
Data Geospasial Dasar yang digunakan untuk pembuatan Peta Dasar Skala Besar paling rendah memiliki ketelitian setengah dari ketelitian peta dasar yang akan dibuat.
Pasal 3
Pengumpulan Data Geospasial Dasar untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar dilaksanakan dengan:
a. survei pemotretan udara menggunakan kamera metrik;
b. survei pemotretan udara menggunakan kamera non- metrik; dan
c. survei LiDAR (Light Detection and Ranging).
Pasal 4
Standar Pengumpulan Data Geospasial Dasar untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar dengan Survei Pemotretan Udara menggunakan Kamera Metrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
Standar Pengumpulan Data Geospasial Dasar Untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar dengan Survei Pemotretan Udara menggunakan Kamera Non-Metrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
Standar Pengumpulan Data Geospasial Dasar Untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar dengan Survei LiDAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 13 Februari 2020
KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HASANUDDIN Z. ABIDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2020 2009 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
