Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 1
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Informasi Geografis di Badan Informasi Geospasial, yang selanjutnya disebut Pedoman, merupakan panduan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Sistem Informasi Geografis di Badan Informasi Geospasial.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. pedoman untuk tingkat dasar; dan
b. pedoman untuk tingkat lanjut.
Pasal 3
Pedoman untuk tingkat dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 4
Pedoman untuk tingkat lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 5
Peraturan Kepala ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 13 April 2015 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL, PRIYADI KARDONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
