Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PERATURAN_BIG No. 10 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
2. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
3. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu

yang relatif lama.
4. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.
5. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan BUMN yang selanjutnya disebut KPBUMN adalah kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan BUMN dalam penyelenggaraan IGD.
8. BUMN Pelaksana adalah BUMN yang telah ditetapkan dalam seleksi sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan IGD.
9. Layanan Geospasial yang selanjutnya disebut Layanan adalah pemberian akses terhadap IG melalui web service atau aplikasi tertentu kepada pengguna.
10. Dukungan Pemerintah adalah dukungan berupa kontribusi fiskal dan/atau nonfiskal yang diberikan dalam rangka pelaksanaan KPBUMN.
11. Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan IGD dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan IGD dilakukan oleh Badan.
(2) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan:
a. pengumpulan DG;
b. pengolahan DG dan IG;
c. penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
d. penyebarluasan DG dan IG; dan
e. penggunaan IG.
(3) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) termasuk pemutakhiran IGD yang dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah INDONESIA.
(4) Pemutakhiran IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal IGD telah berubah atau terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

Pasal 3

Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui KPBUMN.

Pasal 4

(1) Kepala Badan bertindak sebagai penanggung jawab

dalam pelaksanaan KPBUMN.
(2) Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. merencanakan dan menyiapkan KPBUMN;
b. memilih BUMN Pelaksana;
c. menandatangani perjanjian KPBUMN;
d. melaksanakan pengendalian atas pelaksanaan perjanjian KPBUMN;
e. melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan KPBUMN;
f. melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan KPBUMN kepada

melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
g. melaksanakan tugas dan kewenangan lain.
(3) Tugas dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi:
a. MENETAPKAN rencana KPBUMN;
b. MENETAPKAN bentuk pengembalian investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan BUMN Pelaksana;
c. MENETAPKAN daftar pendek peserta seleksi dalam pemilihan BUMN Pelaksana;
d. MENETAPKAN jenis Layanan yang dapat dikomersialkan maupun yang tidak dapat dikomersialkan;
e. MENETAPKAN persetujuan atas rencana kerja sama BUMN Pelaksana dengan badan usaha lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri; dan
f. MENETAPKAN cakupan wilayah dan besarnya pembiayaan sebagian KPBUMN oleh Pemerintah Pusat.
(4) Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan dibantu oleh Tim Pelaksana KPBUMN dan Panitia Pemilihan BUMN Pelaksana.

Pasal 5

(1) Kepala Badan menunjuk pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang IGD secara ex-officio sebagai ketua tim pelaksana KPBUMN.
(2) Tim pelaksana KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a. menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi dan pelaporan KPBUMN;
b. membantu Kepala Badan dalam tahap pelaksanaan perjanjian KPBUMN;
c. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan dalam pelaksanaan KPBUMN.
(3) Tim pelaksana KPBUMN terdiri atas:
a. tim perencanaan dan penyiapan KPBUMN;
b. tim pengendali atas pelaksanaan perjanjian KPBUMN; dan
c. sekretariat.
(4) Tim pelaksana KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 6

(1) Panitia pemilihan BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) dipimpin oleh ketua yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
(2) Panitia pemilihan BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses

pemilihan BUMN Pelaksana.
(3) Panitia pemilihan BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 7

KPBUMN dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. tahap perencanaan dan penyiapan KPBUMN;
b. tahap pemilihan BUMN Pelaksana;
c. tahap penandatanganan perjanjian KPBUMN; dan
d. tahap pelaksanaan perjanjian KPBUMN.

Pasal 8

Tahap perencanaan dan penyiapan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit mempertimbangkan:
a. ketersediaan IGD yang mutakhir;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana strategis Badan;
c. analisis biaya manfaat dan sosial; dan
d. analisis nilai manfaat uang.

Pasal 9

Tahap perencanaan dan penyiapan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas kegiatan:
a. pelaksanaan studi pendahuluan;
b. penyusunan rencana KPBUMN;
c. penetapan rencana KPBUMN; dan
d. penyiapan KPBUMN.

Pasal 10

(1) Kepala Badan melaksanakan studi pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk mengidentifikasi penyelenggaraan IGD yang akan dikerjasamakan melalui KPBUMN.
(2) Studi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup KPBUMN;
b. rencana skema pembiayaan KPBUMN dan sumber pendanaan;
c. rencana jangka waktu KPBUMN dengan memperhatikan kelayakan investasi; dan
d. rencana penawaran kerja sama yang meliputi jadwal, proses, dan cara penilaian.
(3) Studi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat:
a. rencana Dukungan Pemerintah;
b. rencana manajemen risiko;
c. rencana pemanfaatan aset;
d. rencana pengembalian aset;
e. rencana pengembalian investasi; dan
f. rencana bagian Pemerintah Pusat atas Penggunaan Secara Komersial.
(4) Bentuk KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

a. pelaksanaan jaring kontrol geodesi; dan
b. pelaksanaan peta dasar.
(5) Bentuk KPBUMN untuk pelaksanaan jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan/atau pemutakhiran stasiun pengamatan tetap/kontinu;
b. pemberian Layanan untuk pemanfaatan jaring kontrol geodesi; dan
c. bentuk lain sesuai hasil studi pendahuluan dan hasil evaluasi pelaksanaan KPBUMN.
(6) Bentuk KPBUMN untuk pelaksanaan peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi penentuan rencana:
a. wilayah dan skala pembuatan peta dasar;
b. spesifikasi teknis peta dasar;
c. pilihan teknologi pembuatan peta dasar;
d. infrastruktur pembuatan, pengelolaan dan penyebarluasan peta dasar yang harus disiapkan;
dan
e. bentuk lain sesuai hasil studi pendahuluan dan hasil evaluasi pelaksanaan KPBUMN.
(7) Rencana skema pembiayaan dan sumber pendanaan untuk pelaksanaan KPBUMN meliputi:
a. pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan jaring kontrol geodesi dan pelaksanaan peta dasar;
b. pembiayaan yang diperlukan untuk pembangunan infrastruktur pendukung pelaksanaan KPBUMN;
dan
c. pembiayaan sebagian KPBUMN yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(8) Rencana jangka waktu KPBUMN ditentukan dengan cara:
a. identifikasi layanan jaring kontrol geodesi dan peta dasar yang dapat dikomersialkan;
b. identifikasi layanan aplikasi geospasial beserta potensi pasarnya;

c. identifikasi layanan pengelolaan sistem dan aplikasi geospasial tertentu beserta potensi pasarnya;
d. perhitungan return of investment BUMN Pelaksana;
dan
e. analisis perhitungan bagian Pemerintah Pusat yang merupakan penerimaan negara bukan pajak pada Badan.

Pasal 11

Kepala Badan melakukan penyusunan rencana KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b yang didasarkan pada hasil studi pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12

(1) Kepala Badan melaksanakan penetapan rencana KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dari hasil penyusunan rencana KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Kepala Badan melaporkan rencana KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 13

(1) Kepala Badan melakukan penyiapan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
(2) Penyiapan KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penyempurnaan kegiatan perencanaan KPBUMN.
(3) Penyiapan KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas kegiatan:
a. penetapan skema pembiayaan KPBUMN;
b. penetapan Dukungan Pemerintah;
c. penetapan tata cara pengembalian investasi BUMN Pelaksana;
d. penetapan jangka waktu pelaksanaan KPBUMN dengan memperhatikan kelayakan pengembalian investasi;
e. penetapan manajemen risiko;
f. penetapan pemanfaatan aset;
g. penetapan pengembalian aset;
h. penetapan pengembalian investasi BUMN Pelaksana;
dan
i. penetapan setoran bagian Pemerintah Pusat atas Penggunaan Secara Komersial.

Pasal 14

(1) Penetapan skema pembiayaan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pembiayaan sepenuhnya oleh BUMN Pelaksana; dan
b. pembiayaan sebagian oleh BUMN Pelaksana dan sebagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Skema pembiayaan KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan bagian pemerintah atas Penggunaan Secara Komersial.

Pasal 15

(1) Penetapan Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
(2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan secara bersama-sama antara menteri/kepala lembaga atau kepala daerah.
(3) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam bentuk:
a. fiskal; dan
b. nonfiskal.
(4) Dukungan Pemerintah dalam bentuk fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam dokumen pemilihan.

Pasal 16

Tahap pemilihan BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. persiapan seleksi; dan
b. pelaksanaan seleksi.

Pasal 17

Persiapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. permintaan daftar BUMN yang bergerak di bidang jasa survei kepada menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
b. penyusunan jadwal seleksi; dan
c. penyusunan dan penetapan dokumen pemilihan.

Pasal 18

(1) Daftar BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a disusun dengan kriteria:
a. mayoritas kepemilikan saham secara langsung dan/atau tidak langsung dikuasai oleh negara;
b. telah beroperasi penuh paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
c. memiliki rekam jejak arus kas positif paling singkat 2 (tahun) berturut-turut dan memiliki pembukuan teraudit paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akutansi keuangan INDONESIA.
(2) Kepala Badan MENETAPKAN daftar pendek BUMN berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).

Pasal 19

(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilaksanakan dengan metode pascakualifikasi dua sampul.
(2) Evaluasi dokumen penawaran pada pemilihan BUMN Pelaksana melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem gugur.

Pasal 20

Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
a. undangan seleksi;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen;
c. pemberian penjelasan;
d. penyampaian dokumen penawaran;
e. pembukaan dokumen penawaran administrasi, teknis, dan dokumen kualifikasi;
f. evaluasi dokumen penawaran administrasi, teknis, dan kualifikasi;
g. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
h. pembukaan dokumen penawaran harga;

i. evaluasi dokumen penawaran harga;
j. pembuktian kualifikasi;
k. penetapan dan pengumuman pemenang;
l. masa sanggah; dan
m. laporan panitia pemilihan BUMN Pelaksana kepada Kepala Badan.

Pasal 21

Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.

Pasal 22

Panitia pemilihan tetap melanjutkan pelaksanaan seleksi dalam hal:
a. daftar pendek hanya berisi 1 (satu) peserta seleksi; atau
b. peserta seleksi yang memasukkan dokumen penawaran hanya 1 (satu).

Pasal 23

Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi kegiatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditambah dengan klarifikasi dan negosiasi pada kegiatan evaluasi dokumen penawaran.

Pasal 24

(1) Penandatanganan perjanjian KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Kepala Badan dengan BUMN Pelaksana.
(2) Perjanjian KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. ruang lingkup KPBUMN;
b. bentuk Dukungan Pemerintah;
c. pengembalian investasi BUMN Pelaksana;

d. jangka waktu pelaksanaan KPBUMN;
e. hak kekayaan intelektual;
f. sifat kerahasiaan pelaksanaan KPBUMN;
g. pengelolaan aset setelah berakhirnya KPBUMN;
h. pengakhiran perjanjian kerja sama; dan
i. penyelesaian sengketa.
(3) BUMN Pelaksana wajib memperoleh pembiayaan atas KPBUMN paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak penandatanganan perjanjian KPBUMN.
(4) Jangka waktu pelaksanaan KPBUMN dapat diperpanjang oleh Kepala Badan apabila kegagalan memperoleh pembiayaan tidak disebabkan oleh kelalaian BUMN Pelaksana berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Badan dan disepakati dalam perjanjian KPBUMN.

Pasal 25

(1) Tahap pelaksanaan perjanjian KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilaksanakan dengan tujuan memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban antara Kepala Badan dan BUMN Pelaksana.
(2) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persiapan pengendalian pelaksanaan perjanjian KPBUMN; dan
b. pengendalian pelaksanaan perjanjian KPBUMN.
(3) Pengendalian pelaksanaan perjanjian KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan pada tahap pelaksanaan perjanjian KPBUMN.

Pasal 26

(1) BUMN Pelaksana dalam pelaksanaan KPBUMN dapat melakukan kerja sama dengan anak perusahaan dan/atau BUMN lain dalam hal Penyelenggaraan IGD dan/atau Penggunaan Secara Komersial.
(2) Dalam hal terdapat sebagian sumber daya yang belum dimiliki oleh BUMN Pelaksana, anak perusahaan, dan/atau BUMN lain dalam penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN Pelaksana dapat melibatkan badan usaha lain baik badan usaha dalam negeri maupun luar negeri sesuai kaidah bisnis yang baik.
(3) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sumber daya manusia, teknologi, peralatan, wahana survei, infrastruktur pendukung, dan/atau sumber daya lainnya.
(4) Dalam hal Penggunaan Secara Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan kelayakan dalam pengembalian investasi, BUMN Pelaksana dapat bekerja sama dengan badan usaha lain baik badan usaha dalam negeri maupun luar negeri setelah mendapat penetapan Kepala Badan.
(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberikan oleh Kepala Badan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 27

(1) Manajemen risiko pelaksanaan KPBUMN bertujuan untuk memastikan keberlanjutan Penyelenggaraan IGD dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan KPBUMN.
(2) Penerapan pelaksanaan manajemen risiko pada KPBUMN dilakukan secara bertahap dan terstruktur.
(3) Pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang IGD bertanggung jawab merancang dan menerapkan pelaksanaan manajemen risiko KPBUMN.

Pasal 28

(1) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KPBUMN.
(2) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) BUMN Pelaksana memberikan dukungan berupa penyampaian data dan informasi terkini serta akses kepada Badan atas pelaksanaan KPBUMN.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. efektifitas pelaksanaan kerja sama;
b. kepatuhan dalam pelaksanaan KPBUMN;
c. proses bisnis; dan/atau
d. besaran penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 29

Evaluasi terhadap efektifitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a dilakukan terhadap target, kinerja, pengembangan perusahaan, dan tujuan dalam KPBUMN.

Pasal 30

Evaluasi terhadap kepatuhan dalam pelaksanaan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b dilakukan terhadap hak, kewajiban, dan larangan yang terdapat dalam KPBUMN oleh Badan dan BUMN Pelaksana.

Pasal 31

Evaluasi terhadap proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf c dilakukan terhadap indikator kesuksesan pada proses bisnis KPBUMN untuk dilakukan kalkulasi realisasi target.

Pasal 32

Evaluasi terhadap besaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf d dilakukan atas capaian target pendapatan BUMN Pelaksana terhadap efektifitas pelaksanaan kerja sama, kepatuhan dalam pelaksanaan KPBUMN, dan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 31.

Pasal 33

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 digunakan sebagai bahan untuk:
a. mendapatkan informasi mengenai perkembangan proses dan kinerja pelaksanaan KPBUMN;
b. mengindentifikasi dan menginventarisasi permasalahan pelaksanaan KPBUMN sebagai upaya pemecahan masalah;
c. menganalisis biaya manfaat dan sosial;
d. menganalisis nilai manfaat uang atas pelaksanaan KPBUMN;
e. melakukan adendum terhadap perjanjian KPBUMN; dan

Pasal 34

(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 digunakan oleh Badan untuk membuat laporan KPBUMN.

(2) Laporan KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 35

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Bogor pada tanggal 31 Maret 2021

KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUH ARIS MARFAI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA