Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LUAR NEGERI

PERATURAN_BIG No. 12 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 2. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 3. Pengolahan DG dan IG adalah proses atau cara mengolah DG dan IG oleh pengolah yang telah mendapat persetujuan. 4. Luar Negeri adalah wilayah di luar wilayah Negara Kesatuan termasuk wilayah yurisdiksinya. 5. Pemohon adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau Badan Usaha yang mengajukan permohonan persetujuan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri. 6. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar. 7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Badan yang melaksanakan tugas di bidang IG tematik. 8. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pasal 2

(1) Pengolahan DG dan IG harus dilakukan di dalam negeri. (2) Dalam hal tertentu, Pengolahan DG dan IG dapat dilakukan di Luar Negeri. (3) Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila sumber daya manusia dan/atau peralatan yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri. (4) Dalam hal Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan aspek paling sedikit: a. alih teknologi; b. peningkatan sumber daya manusia; dan c. keamanan.

Pasal 3

Pengolahan DG dan IG yang dilakukan di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Badan.

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh persetujuan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemohon mengajukan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon kepada Kepala Badan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. maksud dan tujuan; dan c. jangka waktu dan lokasi pengolahan DG dan IG di Luar Negeri. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan melampirkan: a. pernyataan yang menyatakan bahwa sumber daya manusia dan/atau peralatan yang dibutuhkan untuk pengolahan DG dan IG belum tersedia di dalam negeri; b. bukti yang mendukung pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. kajian tentang alih teknologi, peningkatan sumber daya manusia, dan keamanan dalam pelaksanaan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri. (5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara daring dan/atau luring.

Pasal 5

(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala Badan menugaskan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk melakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4). (3) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dapat melibatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan/atau pihak lain. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan pengolahan DG dan IG di Luar Negeri.

Pasal 6

(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menerbitkan pertimbangan teknis yang disertai dengan rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan persetujuan pengolahan DG dan IG di Luar Negeri. (2) Pertimbangan teknis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan.

Pasal 7

(1) Berdasarkan pertimbangan teknis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Badan mengeluarkan keputusan terhadap permohonan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri paling lama 5 (lima) Hari setelah diterimanya pertimbangan teknis dan rekomendasi. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. persetujuan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri; atau b. penolakan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri. (3) Dalam hal keputusan berupa persetujuan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Badan menyampaikan keputusan persetujuan disertai dengan ketentuan pelaksanaan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri. (4) Dalam hal keputusan berupa keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Badan menyampaikan keputusan penolakan disertai dengan alasan penolakan. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) Hari setelah keputusan ditetapkan. (6) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 8

(1) Pemohon yang telah mendapatkan persetujuan Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus: a. melaksanakan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri berdasarkan ketentuan pelaksanaan dalam Pasal 7 ayat (3); b. melakukan pelaporan pelaksanaan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri kepada Kepala Badan; dan c. menyerahkan salinan DG dan IG hasil Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri beserta metadatanya kepada Badan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan secara berkala dan/atau setelah kegiatan pengumpulan DG dan IG di Luar Negeri selesai dilakukan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (4) Penyerahan salinan DG dan IG hasil Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri beserta metadatanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pemohon yang tidak melaksanakan ketentuan pelaksanaan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, tidak melakukan pelaporan pelaksanaan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dan/atau tidak menyerahkan salinan DG dan IG yang diolah di Luar Negeri beserta metadatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c diberikan sanksi: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan persetujuan dan/atau pencatatan dalam daftar hitam.

Pasal 10

(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan kepada Pemohon yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. rincian pelanggaran; b. kewajiban untuk menyesuaikan dengan standar dan/atau ketentuan teknis; dan c. tindakan pengenaan sanksi berikutnya yang akan diberikan. (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling banyak 2 (dua) kali. (5) Apabila Pemohon tidak melaksanakan ketentuan dalam peringatan tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari sejak diterimanya peringatan tertulis pertama, Pemohon diberikan peringatan tertulis kedua.

Pasal 11

(1) Sanksi pencabutan persetujuan dan/atau sanksi pencantuman dalam daftar hitam pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan oleh Kepala Badan apabila Pemohon tidak melaksanakan ketentuan dalam peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5). (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (3) Dalam hal Pemohon tidak menghentikan kegiatan yang telah dicabut persetujuannya, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya melakukan pengawasan atas pemberian dan pelaksanaan persetujuan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dapat melibatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. (3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 13

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 30 April 2021 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUH ARIS MARFAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA