Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
5. Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Surveyor Pemetaan adalah PNS serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
6. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan adalah Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
7. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian adalah Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Surveyor Pemetaan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Surveyor Pemetaan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam sasaran kerja pegawai serta menilai capaian kinerja dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan.
12. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
13. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
14. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Surveyor Pemetaan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
15. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama pada jenjang jabatan yang akan diduduki yang harus dicapai
oleh Surveyor Pemetaan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
16. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Pasal 2
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 3
(1) Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial pada instansi pemerintah.
(2) Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(3) Kedudukan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja.
(4) Penetapan peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan terdiri atas:
a. melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial;
b. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial; dan
c. melaksanakan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
(2) Unsur, sub-unsur, dan uraian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan; dan
b. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Surveyor Pemetaan Terampil;
b. Surveyor Pemetaan Mahir; dan
c. Surveyor Pemetaan Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;
b. Surveyor Pemetaan Ahli Muda;
c. Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan
d. Surveyor Pemetaan Ahli Utama.
Pasal 6
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Surveyor Pemetaan Terampil yang terdiri atas:
1. pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Surveyor Pemetaan Mahir yang terdiri atas:
1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Surveyor Pemetaan Penyelia yang terdiri atas:
1. pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pasal 7
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama yang terdiri atas:
1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Surveyor Pemetaan Ahli Muda yang terdiri atas:
1. pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Surveyor Pemetaan Ahli Madya yang terdiri atas:
1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Surveyor Pemetaan Ahli Utama yang terdiri atas:
1. pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pasal 8
(1) Kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada instansi pemerintah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan.
Pasal 9
(1) Untuk memperoleh penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada instansi pemerintah, Pejabat yang Berwenang mengajukan permohonan rekomendasi kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada kepala Badan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. sesuai dengan format permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
b. melampirkan tabel rekapitulasi kebutuhan dan hasil perhitungan kebutuhan untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada instansi pemerintah.
(3) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan
menghitung volume beban kerja berdasarkan indikator kebutuhan yang terdiri atas:
a. volume setiap kegiatan penyelenggaran informasi geospasial;
b. volume setiap kegiatan pembinaan informasi geospasial; dan
c. volume setiap kegiatan pembangunan infrastruktur informasi geospasial, dalam 1 (satu) tahun.
(4) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh kepala Badan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 10
(1) Terhadap permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan melaksanakan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Pasal 11
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kepala Badan:
a. menyetujui permohonan rekomendasi; atau
b. menolak permohonan rekomendasi.
(2) Dalam hal kepala Badan menyetujui permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kepala Badan menerbitkan rekomendasi penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(3) Dalam hal kepala Badan menolak permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepala Badan menerbitkan keterangan berupa penolakan pemberian rekomendasi disertai dengan alasan penolakan.
(4) Rekomendasi penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan keterangan berupa penolakan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang pemohon rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada instansi pemerintah paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak rekomendasi atau keterangan diterbitkan.
(5) Permohonan rekomendasi yang telah ditolak, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada kepala Badan setelah diperbaiki berdasarkan alasan penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
Pasal 12
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pejabat yang Berwenang mengusulkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada instansi pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Pengusulan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
Instansi pemerintah harus MENETAPKAN rincian detail Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan setiap tahun selama penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
Pasal 14
Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan rincian detail Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus disampaikan kepada Badan dan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
Pasal 15
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS harus memenuhi syarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan ditetapkan oleh:
a. untuk Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Utama; dan
b. PPK untuk Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
Pasal 16
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang dilakukan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; dan
b. PNS memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:
1. diploma tiga bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, atau informatika untuk Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan; atau
2. sarjana atau diploma empat bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, atau informatika untuk Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian.
Pasal 17
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan di instansi pemerintah melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
b. usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilengkapi dengan dokumen:
1. salinan surat keputusan calon PNS;
2. salinan surat keputusan PNS;
3. salinan keterangan sehat jasmani dan rohani;
4. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; dan
5. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di instansi pemerintah memproses penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di instansi pemerintah menyerahkan salinan keputusan pengangkatan dan berita acara pelantikan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada kepala Badan.
Pasal 18
(1) Calon PNS yang akan menduduki formasi Surveyor Pemetaan melalui pengangkatan pertama setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun, harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melebihi 1 (satu) tahun setelah diangkat sebagai PNS, PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan 
Fungsional Surveyor Pemetaan.
Pasal 19
(1) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui pengangkatan pertama harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Surveyor Pemetaan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(2) Dalam hal PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui pengangkatan pertama tidak lulus pelatihan fungsional Surveyor Pemetaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
Pasal 20
(1) Angka Kredit awal untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(2) Angka Kredit awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Angka Kredit awal untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan sebesar 0 (nol);
b. Angka Kredit awal untuk pengangkatan pertama dengan kualifikasi sarjana atau diploma empat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian jenjang Ahli Pertama sebesar 0 (nol); dan
c. Angka Kredit awal untuk pengangkatan pertama dengan kualifikasi pendidikan magister dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian jenjang Ahli Pertama sebesar 50 (lima puluh).
Pasal 21
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang dilakukan melalui perpindahan dari jabatan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
b. PNS telah memenuhi batas usia pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain pada saat pelantikan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yakni berusia:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Utama dari Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
c. PNS telah memiliki surat keterangan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; dan
d. PNS memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:
1. diploma tiga di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan; atau
2. berijazah sesuai dengan syarat jenjang jabatan di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika atau bidang ilmu lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian.
Pasal 22
(1) Tata cara pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan di instansi pemerintah melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan melalui tahapan:
a. pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilengkapi dengan dokumen:
1. salinan surat keputusan calon PNS;
2. salinan surat keputusan PNS;
3. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
4. salinan keterangan sehat jasmani dan rohani;
5. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang;
6. salinan surat keterangan pencantuman gelar akademik untuk PNS yang telah melaksanakan tugas belajar atau izin belajar;
7. surat keterangan pengalaman selama 2 (dua) tahun terakhir yang menerangkan pengalaman di bidang survei dan pemetaan dilengkapi dengan bukti fisik yang ditandatangani oleh atasan langsung;
8. salinan nilai prestasi kerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
9. surat keterangan bebas hukuman disiplin PNS, yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
10. daftar riwayat hidup.
c. usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b;
d. Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Badan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
e. Badan melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap usulan telah diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. Badan melakukan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan bagi calon Surveyor Pemetaan yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui perpindahan dari jabatan lain;
g. Badan menyerahkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada:
1. instansi pemerintah pemohon uji kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; dan
2. calon Surveyor Pemetaan yang mengikuti uji kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
h. Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah
memproses penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
i. Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah menyerahkan salinan keputusan pengangkatan dan berita acara pelantikan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada Badan.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan ahli utama di instansi pemerintah melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembinaan kepegawaian jabatan fungsional.
Pasal 23
PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Surveyor Pemetaan.
Pasal 24
Pangkat PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimiliki pada jabatan sebelumnya.
Pasal 25
(1) Jenjang jabatan PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui perpindahan dari jabatan lain disesuaikan dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang.
(2) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembinaan kepegawaian jabatan fungsional.
Pasal 26
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang dilakukan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
b. PNS telah memenuhi kriteria yang terdiri atas:
1. Surveyor Pemetaan termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
2. Surveyor Pemetaan telah menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; atau
3. Surveyor Pemetaan memenuhi Standar Kompetensi
jenjang jabatan yang akan diduduki;
c. PNS telah memiliki surat keterangan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
d. PNS telah memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:
1. diploma tiga di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan; atau
2. berijazah sesuai dengan syarat jenjang jabatan di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika atau bidang ilmu lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian.
Pasal 27
Tata cara pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan di instansi pemerintah melalui promosi dilakukan melalui tahapan:
a. Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilengkapi dengan dokumen:
1. salinan surat keputusan calon PNS;
2. salinan surat keputusan PNS;
3. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
4. salinan PAK terakhir;
5. salinan keterangan sehat jasmani dan rohani;
6. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang;
7. surat keterangan pencantuman gelar akademik untuk PNS yang telah melaksanakan tugas belajar atau izin belajar;
8. surat keterangan pengalaman selama 2 (dua) tahun terakhir yang menerangkan pengalaman di bidang survei dan pemetaan dilengkapi dengan bukti fisik yang ditandatangani oleh atasan langsung;
9. salinan nilai prestasi kerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
10. surat keterangan bebas hukuman disiplin PNS;
11. daftar riwayat hidup;
12. surat rekomendasi dari pejabat berwenang atas nama instansi; dan
13. surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
