Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat BIG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang Informasi Geospasial.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pendidikan adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengembangannya.
4. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS BIG untuk mengikuti pendidikan.
5. Beasiswa adalah pemberian bantuan keuangan kepada PNS BIG untuk mengikuti Pendidikan.
6. Calon Karyasiswa adalah PNS BIG yang dicalonkan untuk mengikuti seleksi Tugas Belajar.
7. Karyasiswa adalah PNS BIG yang telah mendapatkan Surat Tugas Belajar untuk melaksanakan Tugas Belajar.
8. Purna Karyasiswa adalah Karyasiswa yang telah menyelesaikan Tugas Belajar.
9. Instansi di luar BIG adalah lembaga atau perorangan selain BIG baik dari dalam ataupun dari luar negeri.
10. Kepala adalah Kepala BIG.
11. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama BIG.
12. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan sumber daya manusia yang selanjutnya disebut Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama SDM adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BIG yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan pengembangan kepegawaian serta organisasi dan tata laksana.
13. Formasi Karyasiswa adalah penentuan jurusan pendidikan dan jumlah personil yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu yang diperlukan untuk mendukung pemenuhan peningkatan kompetensi sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan.
