Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat BIG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang Informasi Geospasial.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pendidikan adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengembangannya.
4. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS BIG untuk mengikuti pendidikan.
5. Beasiswa adalah pemberian bantuan keuangan kepada PNS BIG untuk mengikuti Pendidikan.
6. Calon Karyasiswa adalah PNS BIG yang dicalonkan untuk mengikuti seleksi Tugas Belajar.
7. Karyasiswa adalah PNS BIG yang telah mendapatkan Surat Tugas Belajar untuk melaksanakan Tugas Belajar.
8. Purna Karyasiswa adalah Karyasiswa yang telah menyelesaikan Tugas Belajar.
9. Instansi di luar BIG adalah lembaga atau perorangan selain BIG baik dari dalam ataupun dari luar negeri.
10. Kepala adalah Kepala BIG.
11. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama BIG.
12. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan sumber daya manusia yang selanjutnya disebut Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama SDM adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BIG yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan pengembangan kepegawaian serta organisasi dan tata laksana.
13. Formasi Karyasiswa adalah penentuan jurusan pendidikan dan jumlah personil yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu yang diperlukan untuk mendukung pemenuhan peningkatan kompetensi sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 2
(1) Tugas Belajar bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap dan kepribadian profesional PNS BIG sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir PNS.
(2) Tugas Belajar diberikan kepada PNS BIG sebagai penghargaan atas hasil penilaian kinerja.
Pasal 3
Tugas Belajar dilaksanakan sesuai dengan rencana strategis pengembangan sumber daya manusia BIG.
Pasal 4
(1) Formasi Tugas Belajar disusun berdasarkan rencana strategis pengembangan sumber daya manusia BIG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Formasi Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau ulang setiap 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi.
(3) Formasi Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
Pasal 5
Sumber Pembiayaan Tugas Belajar terdiri atas:
a. Beasiswa dari BIG;
b. Beasiswa dari instansi di luar BIG; atau
c. Beasiswa gabungan dari BIG dan instansi di luar BIG.
Pasal 6
(1) Beasiswa dari BIG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dialokasikan dalam dokumen anggaran BIG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Beasiswa dari BIG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. biaya pendidikan; dan
b. biaya penunjang pelaksanaan pendidikan.
(3) Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. biaya pendaftaran;
b. biaya perkuliahan;
c. biaya riset; dan
d. biaya wisuda.
(4) Biaya penunjang pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. uang buku dan referensi;
b. biaya hidup dan operasional; dan
c. biaya seminar yang bersifat wajib sebagai penunjang perkuliahan.
(5) Tata cara pembiayaan Beasiswa dari BIG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pengaturan mengenai tata cara pembiayaan Beasiswa dari instansi di luar BIG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pemberi Beasiswa.
Pasal 8
Pengaturan mengenai tata cara pembiayaan Beasiswa gabungan dari BIG dan instansi di luar BIG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c didasarkan pada kesepakatan antara BIG dengan instansi di luar BIG.
Pasal 9
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BIG menyampaikan surat pengusulan Calon Karyasiswa dari unit kerjanya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama SDM dengan tembusan kepada Sekretaris Utama dan pejabat pimpinan tinggi madya yang membawahi pejabat pimpinan tinggi pratama yang mengusulkan.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BIG dalam menyampaikan surat pengusulan Calon Karyasiswa wajib memperhatikan:
a. rencana strategis BIG;
b. rencana strategis pengembangan sumber daya manusia BIG;
c. persyaratan Calon Karyasiswa;
d. kesiapan Calon Karyasiswa;
e. kesesuaian bidang keahlian yang ingin dikembangkan dengan latar belakang pendidikan dan/atau dengan tugas jabatan Calon Karyasiswa;
dan
f. beban kerja di lingkungan unit kerjanya.
Pasal 10
Persyaratan calon Karyasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c adalah:
a. pada saat diterbitkan surat Tugas Belajar berusia paling tinggi:
1. 35 (tiga puluh lima) tahun, untuk pendidikan program sarjana;
2. 37 (tiga puluh tujuh) tahun, untuk pendidikan program magister; atau
3. 42 (empat puluh dua) tahun, untuk pendidikan program doktor.
b. mempunyai masa kerja di BIG paling singkat 2 (dua) tahun sejak pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. tidak sedang menjalankan Tugas Belajar; dan
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat berdasarkan peraturan perundang- undangan, atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat.
Pasal 11
(1) Terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama SDM MENETAPKAN Calon Karyasiswa yang dapat mengikuti seleksi.
(2) Penetapan Calon Karyasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan:
a. persyaratan calon Karyasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
b. analisis pola karir, jabatan, dan beban kerja organisasi;
c. rencana strategis pengembangan sumber daya manusia BIG; dan
d. Formasi Tugas Belajar.
Pasal 12
(1) Pengusulan Calon Karyasiswa dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun disesuaikan dengan periode Formasi Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Januari setiap periodenya.
Pasal 13
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama SDM dapat melakukan evaluasi terhadap Penetapan Calon Karyasiswa yang dapat mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama SDM harus berkoordinasi dengan pejabat tinggi pratama di lingkungan BIG.
(3) Evaluasi dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(4) Hasil evaluasi dapat berupa perubahan jumlah karyasiswa, program studi, dan/atau jenjang pendidikan.
(5) Hasil evaluasi wajib disampaikan ke pejabat tinggi pratama di lingkungan BIG.
Pasal 14
(1) Seleksi Calon Karyasiswa dengan Beasiswa dari BIG melalui tahapan seleksi:
a. administratif;
b. kemampuan potensi akademik;
c. kemampuan bahasa asing;
d. presentasi rencana studi; dan
e. wawancara.
(2) Seleksi Calon Karyasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh tim seleksi.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
Pasal 15
(1) Seleksi Calon Karyasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan berdasarkan pedoman seleksi Calon Karyasiswa.
(2) Pedoman seleksi Calon Karyasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
Pasal 16
(1) Bagi Calon Karyasiswa yang dinyatakan lulus seleksi, diberikan jangka waktu untuk mendaftar ke perguruan tinggi paling lama 1 (satu) tahun sejak dinyatakan lulus seleksi.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Calon Karyasiswa tidak diterima di perguruan tinggi, Calon Karyasiswa dinyatakan gugur.
(3) Bagi Calon Karyasiswa yang telah mengikuti seleksi Beasiswa dari BIG sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut untuk periode sebelumnya dan dinyatakan tidak lulus seleksi atau gugur, Calon Karyasiswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti seleksi untuk periode selanjutnya.
Pasal 17
(1) Seleksi Calon Karyasiswa dengan Beasiswa dari instansi di luar BIG dan Beasiswa gabungan dari BIG dan dari instansi di luar BIG, dilaksanakan oleh instansi pemberi Beasiswa.
(2) Persyaratan seleksi Calon Karyasiswa dengan Beasiswa dari instansi di luar BIG dan Beasiswa gabungan dari BIG dan dari instansi di luar BIG, ditentukan oleh instansi pemberi beasiswa.
(3) Calon Karyasiswa wajib mendapatkan surat rekomendasi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama SDM untuk mengikuti seleksi Calon Karyasiswa dengan Beasiswa dari instansi di luar BIG dan Beasiswa gabungan dari BIG dan dari instansi di luar BIG.
Pasal 18
Jangka waktu untuk mendaftar ke perguruan tinggi bagi Calon Karyasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dengan Beasiswa dari instansi di luar BIG dan Beasiswa gabungan dari BIG dan dari instansi di luar BIG, ditentukan oleh instansi pemberi beasiswa.
Pasal 19
Calon Karyasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mendaftar ke perguruan tinggi, wajib memperhatikan ketentuan:
a. kriteria perguruan tinggi; dan
b. program studi.
Pasal 20
(1) Kriteria perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a yaitu:
a. untuk perguruan tinggi dalam negeri adalah perguruan tinggi negeri dengan akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; atau
b. untuk perguruan tinggi luar negeri adalah perguruan tinggi dengan peringkat 250 (dua ratus lima puluh) besar dunia berdasarkan pemeringkatan dari paling sedikit 1 (satu) lembaga pemeringkat universitas dunia.
(2) Lembaga pemeringkat universitas dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Quacquarelli Symonds (QS), Times Higher Education (THE), dan Webometrics.
Pasal 21
Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b adalah program studi yang sesuai dengan Formasi Tugas Belajar.
Pasal 22
(1) Calon Karyasiswa ditetapkan sebagai Karyasiswa jika:
a. lulus seleksi Calon Karyasiswa; dan
b. diterima sebagai peserta didik di perguruan tinggi.
(2) Penetapan Karyasiswa dilaksanakan melalui penerbitan Surat Tugas Belajar.
(3) Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterbitkan oleh:
a. Kepala untuk pendidikan program doktor; atau
b. Sekretaris Utama untuk pendidikan program magister atau sarjana.
Pasal 23
(1) Karyasiswa yang telah mendapatkan Surat Tugas Belajar wajib menandatangani Perjanjian Tugas Belajar.
(2) Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban selama dan sesudah Tugas Belajar;
c. jangka waktu perjanjian;
d. pembiayaan; dan
e. pernyataan tidak akan menuntut biaya apapun dari BIG bagi Karyasiswa penerima beasiswa dari instansi luar BIG.
Pasal 24
(1) Jumlah PNS yang diberi Tugas Belajar paling banyak 10 (sepuluh) persen dari jumlah PNS di setiap unit kerja pimpinan tinggi pratama pada waktu yang sama.
(2) Dalam hal jumlah PNS yang akan diberi Tugas Belajar melebihi 10 (sepuluh) persen dari jumlah PNS di unit kerja pimpinan tinggi pratama pada waktu yang sama, maka harus mendapatkan persetujuan Kepala.
Pasal 25
(1) Karyasiswa yang telah mendapatkan Surat Tugas Belajar dan menandatangani Perjanjian Tugas Belajar, dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi dan/atau program studi.
(2) Perpindahan perguruan tinggi dan/atau program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu Tugas Belajar kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Tugas Belajar.
(3) Perpindahan perguruan tinggi dan/atau program studi wajib memenuhi kriteria perguruan tinggi dan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
(4) Terhadap Karyasiswa yang disetujui untuk perpindahan perguruan tinggi dan/atau program studi:
a. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) menerbitkan kembali Surat Tugas Belajar;
dan
b. dilaksanakan addendum terhadap Perjanjian Tugas Belajar.
Pasal 26
(1) Jangka waktu Tugas Belajar untuk Beasiswa dari BIG yaitu:
a. paling lama 4 (empat) tahun untuk jenjang sarjana;
b. paling lama 2 (dua) tahun untuk jenjang magister;
dan
c. paling lama 4 (empat) tahun untuk jenjang doktor.
(2) Jangka waktu Tugas Belajar untuk Beasiswa dari BIG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang selama 1 (satu) semester.
(3) Perpanjangan jangka waktu tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila:
a. sakit yang mengharuskan Karyasiswa cuti kuliah, dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
b. keadaan darurat di negara tempat studi yang mengakibatkan Karyasiswa tidak dapat melanjutkan perkuliahan untuk sementara waktu, dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat studi;
c. hamil dan/atau melahirkan bagi Karyasiswa wanita; atau
d. Karyasiswa mendapatkan tugas mendesak dari negara untuk kepentingan nasional paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 27
(1) Jangka waktu Tugas Belajar dan perpanjangan jangka waktu tugas belajar Beasiswa dari instansi di luar BIG, ditetapkan oleh instansi pemberi Beasiswa.
(2) Jangka waktu Tugas Belajar dan perpanjangan jangka waktu tugas belajar Beasiswa gabungan dari BIG dan instansi di luar BIG, ditetapkan bersama oleh BIG dan instansi yang bersangkutan.
Pasal 28
(1) Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, Karyasiswa wajib mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Waktu Tugas Belajar kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Tugas Belajar.
(2) Surat Permohonan Perpanjangan Waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar berakhir.
(3) Persetujuan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar dinyatakan dalam bentuk Surat Perpanjangan Tugas Belajar yang diterbitkan oleh Pejabat yang menerbitkan Surat Tugas Belajar berdasarkan rekomendasi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama SDM.
Pasal 29
(1) Dalam hal Karyasiswa dengan Beasiswa dari BIG mendapatkan persetujuan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar, biaya pendidikan dan biaya penunjang pelaksanaan pendidikan selama masa perpanjangan tersebut menjadi tanggung jawab Karyasiswa.
(2) Dalam hal Karyasiswa dengan Beasiswa dari Instansi di luar BIG mendapatkan persetujuan perpanjangan Tugas Belajar, biaya pendidikan dan biaya penunjang pelaksanaan pendidikan selama masa perpanjangan tersebut menyesuaikan dengan persyaratan pemberi Beasiswa.
(3) Dalam hal Karyasiswa dengan Beasiswa gabungan dari BIG dan Instansi di luar BIG mendapatkan persetujuan perpanjangan Tugas Belajar, biaya pendidikan dan biaya penunjang pelaksanaan pendidikan selama masa perpanjangan tersebut
ditetapkan bersama oleh BIG dan Instansi yang bersangkutan.
Pasal 30
(1) Selama jangka waktu Tugas Belajar, Karyasiswa dapat mengikuti seleksi atau menerima penawaran Beasiswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi setelah mendapatkan persetujuan Sekretaris Utama berdasarkan rekomendasi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama SDM.
(2) Dalam hal Karyasiswa disetujui untuk mengikuti seleksi dan lulus seleksi, Karyasiswa dapat melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi setelah memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. menyerahkan Laporan Akhir Tugas Belajar pada jenjang pendidikan yang telah selesai dilakukan; dan
b. mendapatkan Surat Tugas Belajar dan menandatangani Perjanjian Tugas Belajar.
(3) Karyasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat langsung melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi tanpa harus menjalani ikatan dinas terlebih dahulu di BIG atau instansi lain yang ditetapkan.
Pasal 31
(1) Karyasiswa wajib:
a. melaporkan dan menyerahkan semua tugas pekerjaan kepada atasan langsung dalam bentuk laporan penyerahan tugas dan diunggah ke dalam sistem informasi kinerja, sebelum melaksanakan tugas belajar;
b. melaksanakan dan menyelesaikan studi sebagaimana ketentuan yang tertuang di dalam Surat Tugas Belajar dan Perjanjian Tugas Belajar;
c. menunjukkan kesungguhan dan tanggungjawab penuh dalam mengikuti pendidikan; dan
d. menyerahkan laporan perkembangan studi setiap semester kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Tugas Belajar.
(2) Laporan perkembangan studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, memuat:
a. deskripsi bidang/jurusan yang diambil;
b. deskripsi mata kuliah yang diambil yang di dalamnya meliputi syarat dan target yang diharapkan dari peserta kuliah setelah mengikuti mata kuliah tersebut beserta nilai yang diperolehnya;
c. ringkasan terkait dengan kegiatan dan pemahaman Karyasiswa selama mengikuti mata kuliah yang diambil;
d. menyerahkan perkembangan riset yang telah dilakukan beserta penilaian dari pembimbing riset untuk Karyasiswa yang mengambil program magister atau doktor dengan skema riset penuh atau Karyasiswa yang sedang mengambil mata kuliah riset;
e. hambatan studi;
f. rencana studi atau riset semester selanjutnya;
g. kesimpulan; dan
h. saran.
Pasal 32
(1) Pemantauan Tugas Belajar dilaksanakan oleh pejabat administrator yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai.
(2) Dalam melaksanakan pemantauan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan unit kerja pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BIG.
(3) Pemantauan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pemantauan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan metode, meliputi:
a. melalui forum pertemuan dengan mengundang Karyasiswa dan/atau pihak lain yang berkepentingan; atau
b. melalui tatap muka jarak jauh secara elektronik.
(5) Karyasiswa wajib mengikuti Pemantauan Tugas Belajar sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan.
(6) Hasil pemantauan tugas belajar disampaikan kepada Sekretaris Utama.
Pasal 33
Karyasiswa dapat diberhentikan dari Tugas Belajar jika:
a. tidak dapat menyelesaikan studi yang telah ditentukan setelah habis jangka waktu Tugas
Belajar dan/atau telah diperpanjang selama jangka waktu yang ditentukan;
b. dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
c. dinyatakan melanggar peraturan akademik perguruan tinggi yang mengakibatkan Karyasiswa tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajar;
d. tidak melaporkan perkembangan studi setiap semester kepada BIG;
e. dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin pegawai negeri sipil melalui keputusan pejabat yang berwenang; dan/atau
f. sakit jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan oleh dokter yang berwenang, yang mengakibatkan tidak dapat meneruskan Tugas Belajar.
Pasal 34
(1) Pemberhentian Tugas Belajar dilaksanakan melalui penerbitan Surat Pemberhentian Tugas Belajar.
(2) Surat Pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat yang menerbitkan Surat Tugas Belajar.
Pasal 35
Karyasiswa wajib melaporkan berakhirnya masa Tugas Belajar kepada Pejabat yang menerbitkan surat Tugas
Belajar paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar berakhir.
Pasal 36
Setelah jangka waktu Tugas Belajar berakhir, Purna Karyasiswa wajib:
a. aktif kembali bekerja di BIG;
b. melaporkan kepada Pejabat yang menerbitkan surat Tugas Belajar paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar; dan
c. menyampaikan laporan akhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar.
Pasal 37
Dalam hal Purna Karyasiswa tidak melapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, Purna Karyasiswa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Laporan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir;
b. fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir;
c. fotokopi karya akhir; dan
d. surat pernyataan persamaan ijazah dari instansi pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi untuk Tugas Belajar ke luar negeri.
(2) Apabila dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum dapat dilengkapi, Purna Karyasiswa wajib menyerahkan dokumen itu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah jangka waktu Tugas Belajar berakhir.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir Purna Karyasiswa tidak dapat menyerahkan dokumen, penyetaraan ijazah tidak dapat diproses.
Pasal 39
(1) Pimpinan Tinggi Pratama SDM menerbitkan surat penugasan sementara paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Purna Karyasiswa aktif bekerja kembali di BIG.
(2) Pejabat yang berwenang, menerbitkan surat keputusan penugasan secara definitif kepada Purna Karyasiswa paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya surat penugasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Purna Karyasiswa akan diangkat dalam Jabatan Administrasi atau Jabatan Pimpinan Tinggi maka harus memenuhi ketentuan:
a. untuk Purna Karyasiswa dengan masa studi kurang atau sama dengan 2 (dua) tahun dapat diangkat dalam Jabatan Administrasi atau Jabatan Pimpinan Tinggi paling cepat 6 (enam) bulan setelah aktif bekerja kembali di BIG; atau
b. untuk Purna Karyasiswa dengan masa studi lebih dari 2 (dua) tahun dapat diangkat dalam Jabatan Administrasi atau Jabatan Pimpinan Tinggi paling cepat 1 (satu) tahun setelah aktif bekerja kembali di BIG.
Pasal 40
(1) Purna Karyasiswa wajib melakukan presentasi hasil Tugas Belajar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar.
(2) Presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam sebuah forum yang dihadiri antara lain oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan Pegawai ASN yang terkait di lingkungan BIG.
(3) Pelaksanaan presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama SDM.
(4) Hasil dari presentasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk penugasan Purna Karyasiswa secara definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
Pasal 41
(1) Purna Karyasiswa wajib menjalani ikatan dinas di BIG atau instansi pemerintah yang ditetapkan.
(2) Jangka waktu ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 2 (dua) kali masa Tugas Belajar ditambah 1 (satu) tahun.
Pasal 42
Dalam hal Karyasiswa langsung melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, jangka waktu ikatan dinas dihitung secara kumulatif.
Pasal 43
(1) Karyasiswa dikenai sanksi apabila membatalkan Tugas Belajar tanpa mendapatkan persetujuan pembatalan dari Kepala.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tidak dapat diusulkan kembali untuk mengikuti Tugas Belajar.
Pasal 44
Terhadap pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a sampai dengan huruf e, Karyasiswa dikenai sanksi berupa:
a. pengembalian seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Republik INDONESIA untuk melakukan seleksi dan/atau selama menjalankan studi;
b. tidak dapat diusulkan kembali untuk mengikuti Tugas Belajar; dan
c. capaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen).
Pasal 45
Terhadap Purna Karyasiswa yang tidak menjalani kewajiban ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dikenai sanksi berupa:
a. pengembalian seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Republik INDONESIA untuk melakukan seleksi dan/atau selama menjalankan studi; dan
b. denda sebesar jumlah yang ditetapkan dalam Perjanjian Tugas Belajar bagi Purna Karyasiswa yang tugas belajarnya dibiayai dengan beasiswa di luar BIG.
Pasal 46
(1) Perhitungan besaran pengembalian biaya akibat sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 44 dan Pasal 45, dilaksanakan oleh tim tuntutan ganti rugi BIG.
(2) Prosedur dan tata cara pengembalian biaya akibat sanksi ke kas negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
Surat Tugas Belajar dan dokumen terkait lainnya yang telah diterbitkan pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku selama belum diadakannya perubahan menurut Peraturan Badan ini.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 24 Agustus 2018
KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESAIA,
ttd
HASANUDDIN Z. ABIDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
