Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial

PERATURAN_BIG No. 3 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 2. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 3. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/ pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya. 4. Standar DG adalah Standar yang mendasari DG dan IG. 5. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. 6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. 7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Badan. 8. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di Badan.

Pasal 2

(1) DG dan IG yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsi Instansi Pusat harus sesuai dengan dan memenuhi Standar DG. (2) Pembentukan Standar DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada Peraturan Badan ini.

Pasal 3

Pembentukan Standar DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan melalui tahapan: a. pengusulan; b. harmonisasi; c. penetapan; dan d. penyebarluasan.

Pasal 4

(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan penyampaian usulan dari Instansi Pusat kepada kepala Badan untuk melaksanakan pembentukan Standar DG dalam bentuk dokumen pengusulan. (2) Dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kajian Standar DG; dan b. rancangan Standar DG. (3) Kajian Standar DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memuat materi mengenai: a. urgensi; b. konsep; c. definisi; d. klasifikasi; e. ukuran;dan f. satuan, dari Standar DG. (4) Rancangan Standar DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus sesuai dengan format Standar DG. (5) Format Standar DG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan standardisasi IG.

Pasal 5

(1) Penyampaian dokumen usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melalui sistem yang memudahkan penyampaian dokumen pengusulan. (2) Sistem yang memudahkan penyampaian dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan standardisasi IG.

Pasal 6

(1) Harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kegiatan penyelarasan substansi dan format Standar DG yang telah diusulkan sehingga menjadi Standar DG. (2) Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan standardisasi IG.

Pasal 7

(1) Harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mengikutsertakan unsur Instansi Pusat yang mengajukan pengusulan. (2) Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. Instansi Pusat lainnya selain pengusul; b. instansi daerah; c. akademisi; dan/atau d. masyarakat.

Pasal 8

Penyelenggaraan harmonisasi dapat dilaksanakan di Badan atau Instansi Pusat yang mengajukan pengusulan.

Pasal 9

(1) Dalam hal berdasarkan hasil harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan harmonis, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan standardisasi IG dan paling rendah pejabat setingkat pimpinan tinggi pratama di Instansi Pusat yang mengajukan pengusulan Standar DG menandatangani berita acara harmonisasi. (2) Berita acara harmonisasi Standar DG yang telah dibubuhi tanda tangan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan standardisasi IG dan paling rendah pejabat setingkat pimpinan tinggi pratama di Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan standardisasi IG.

Pasal 10

(1) Berdasarkan penyampaian berita acara harmonisasi Standar DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan standardisasi IG menerbitkan surat keterangan harmonis. (2) Surat keterangan harmonis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. identitas Instansi Pusat yang mengusulkan Standar DG; b. pernyataan bahwa Standar DG telah harmonis dan disetujui untuk ditetapkan; dan c. naskah Standar DG yang telah dinyatakan harmonis dan disetujui untuk ditetapkan.

Pasal 11

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan standardisasi IG menyampaikan surat keterangan harmonis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Instansi Pusat yang mengajukan pengusulan Standar DG dengan tembusan kepada kepala Badan.

Pasal 12

Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan kegiatan mengesahkan Standar DG yang telah dinyatakan harmonis dan disetujui oleh Badan.

Pasal 13

(1) Instansi Pusat yang mengajukan pengusulan Standar DG MENETAPKAN Standar DG yang telah mendapat surat keterangan harmonis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi Standar DG. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh paling rendah setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (3) Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan notifikasi Standar DG telah ditetapkan kepada Kepala Badan.

Pasal 14

Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kegiatan mendiseminasikan Standar DG yang telah ditetapkan.

Pasal 15

(1) Standar DG yang telah ditetapkan harus dilaksanakan penyebarluasan oleh Instansi Pusat yang mengusulkan. (2) Penyebarluasan Standar DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui saluran penyebarluasan informasi publik. (3) Penyebarluasan Standar DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Instansi Pusat melaksanakan reviu dan evaluasi terhadap Standar DG yang telah ditetapkan minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 17

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 28 Juli 2025 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA, Œ MUH ARIS MARFAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж